Dinas Pendidikan Bojonegoro Siapkan 40,4 Miliar untuk Beasiswa

- Admin

Kamis, 5 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro (Pemkab) melalui Dinas Pendidikan kembali membuka program Beasiswa Bojonegoro tahun 2026 dengan total anggaran mencapai Rp40,4 miliar. Bojonegoro Hari Kamis 5/3/2026.

Menurut Kepala Dinas Drs. Ec. M. Anwar Mukhtadlo, M.Si, Program ini diperuntukkan khusus bagi warga Kabupaten Bojonegoro yang sedang menempuh pendidikan perguruan tinggi.

“Pendaftaran beasiswa dibuka dalam dua tahap. Tahap pertama berlangsung mulai 9 Maret hingga 10 April 2026, sedangkan tahap kedua dibuka pada 1 Agustus hingga 31 Agustus 2026 pada hari dan jam kerja.” Terangnya.

Lebih lanjut,Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, Anwar Murtadlo, mengatakan program beasiswa ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Bojonegoro.

“Program beasiswa ini menjadi salah satu upaya Pemkab Bojonegoro untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada putra-putri daerah agar dapat melanjutkan pendidikan tinggi dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia,” ujar Anwar.

Baca Juga:  Membanggakan, Guru SDN Pajagalan II Sumenep Raih Gurusianer Terbaik Tahun 2023

Ia menambahkan, program tersebut juga diarahkan untuk membantu mahasiswa dari keluarga kurang mampu serta mendorong peningkatan kualitas pendidikan di lingkungan pondok pesantren.

“Selain membantu mahasiswa dari keluarga miskin, kami juga memberikan perhatian kepada mahasiswa yang aktif di pondok pesantren serta mahasiswa yang sedang menyelesaikan tugas akhir. Harapannya, semakin banyak generasi Bojonegoro yang mampu menempuh pendidikan tinggi,” tambahnya.

Hal yang sama juga disampaikan M, Zaenuri selaku Sekertaris Dinas(Sekdin) pendidikan,Dalam program Beasiswa Bojonegoro 2026 terdapat beberapa kategori penerima, di antaranya,

Beasiswa Pondok Pesantren
Beasiswa ini diperuntukkan bagi mahasiswa S1/D4 di PTN maupun PTS dengan akreditasi program studi minimal B untuk perguruan tinggi swasta.

Syarat lainnya, mahasiswa harus terdaftar sebagai pengajar atau pengasuh di pondok pesantren, dibuktikan dengan surat keterangan dari yayasan ponpes yang memiliki izin operasional dan minimal memiliki 28 santri.

Baca Juga:  Pelepasan Siswa SMAN 1 Sipirok, Bupati Tapanuli Selatan Pesankan Ini

“Calon penerima juga harus berusia maksimal 40 tahun saat diterima sebagai mahasiswa, memiliki IPS minimal 3,00 per semester atau pernah meraih juara 1–3 pada kejuaraan akademik tingkat provinsi, serta tidak sedang menerima beasiswa dari sumber lain.” Terangnya.

Imbuhnya,Kuota program ini maksimal dua mahasiswa per pondok pesantren setiap tahun.

Beasiswa Keluarga Miskin
Beasiswa ini diberikan kepada mahasiswa S1/D4 di PTN atau PTS yang berada di Kabupaten Bojonegoro dengan akreditasi program studi minimal B.

“Penerima harus berusia maksimal 20 tahun saat diterima sebagai mahasiswa dan berasal dari keluarga miskin yang terdaftar dalam DTSEN atau Damisda.”Ungkap lelaki yang sebelumnya menjabat di Dinas PU Cipta karya tersebut.

Baca Juga:  36 Anggota DPRD Bojonegoro Bolos di Paripurna, Ketua DPRD: Coba Tanyakan ke Fraksi Masing-masing

Tambahnya,Mahasiswa juga harus memiliki IPS minimal 2,75 per semester. Untuk lulusan SMA atau sederajat, seleksi juga mempertimbangkan nilai rata-rata ujian akhir serta peringkat tertinggi di desa tempat tinggalnya.

Selain itu, calon penerima tidak boleh sedang menerima beasiswa dari sumber lain. Kuota program ini maksimal 10 mahasiswa per desa setiap tahun.

Beasiswa ini ditujukan bagi mahasiswa S1/D4 pada PTN atau PTS yang sedang menyusun tugas akhir.

Syaratnya antara lain memiliki IPK minimal 2,75, sedang menyelesaikan tugas akhir, serta berasal dari keluarga miskin yang terdaftar dalam DTSEN dan Damisda.

“Sementara itu, untuk beasiswa Scientist dan program Sepuluh Sarjana per Desa lanjutan masih menunggu perubahan Peraturan Bupati terbaru,” pungkasnya.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Pendidikan Tidak Gratis: Menguji Pernyataan Humas SMA 3 Bojonegoro di Tengah Larangan Pungutan dan Politisasi PIP
Ketua DPRD Bojonegoro Diroasting Guru Madrasah, Pertanyakan Anggaran APBD Besar, Guru Madrasah Miskin Tak Dapat Insentif
KKN UNIJA Gelar Seminar Digital Marketing, Angkat Potensi Bawang Goreng Desa Basoka
Drama Beasiswa di Bojonegoro: Sudah Tanda Tangan Kwitansi, Kok Tiba-tiba Dibatalkan
Gerakan Ayah Ambil Rapor di Bojonegoro Mendapat Sorotan, Pertimbangkan Psikologis Siswa Yatim Piatu
Momen Hari Guru Perkuat Kedekatan Guru Dan Siswa MI NU 2 Grajagan Banyuwangi
Kepala Sekolah dan Guru Honorer yang Selingkuh Diminta Keluar dari Desa
SMSI Sumenep Minta Kasi PAUD/TK Diknas Transparan Soal Dana BOP di Sapeken
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:32 WIB

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan

Rabu, 15 April 2026 - 16:42 WIB

Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo

Rabu, 15 April 2026 - 15:26 WIB

Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim

Selasa, 14 April 2026 - 10:50 WIB

Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah

Selasa, 14 April 2026 - 00:55 WIB

Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi

Sabtu, 11 April 2026 - 19:10 WIB

Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026

Sabtu, 11 April 2026 - 16:06 WIB

SMSI Bojonegoro Berganti Nahkoda, Kustaji Resmi Gantikan Sasmito Anggoro

Kamis, 9 April 2026 - 19:18 WIB

LPG 3 Kg Langka di Bojonegoro, Harga Tembus Rp40 Ribu: DPRD Desak Sanksi Pidana bagi Oknum

Berita Terbaru