BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro, Sukur Priyanto, akhirnya memberikan klarifikasi terbuka terkait laporan dugaan penggunaan ijazah yang tidak sah yang dilayangkan oleh seorang warga berinisial MH ke Polda Jawa Timur.
Dalam konferensi pers yang digelar di Bojonegoro pada Sabtu (13/6/2026), Sukur menyatakan bahwa selama ini dirinya sengaja menahan diri untuk tidak banyak berkomentar.
Ia memilih menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian tuduhan tersebut kepada pihak pelapor.
“Hari ini saya sengaja mengundang rekan-rekan media untuk memberikan hak jawab secara detail dan serius. Beberapa waktu lalu saya dilaporkan ke Polda Jatim, dan laporan itu kini diteruskan ke Polres Bojonegoro terkait tuduhan bahwa ijazah saya palsu,” ujar Sukur.
Sukur menjelaskan, sikap diamnya di awal bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi pelapor membuktikan dalil-dalilnya.
Namun, karena belakangan muncul berbagai pernyataan yang dinilai menyerang harkat dan martabatnya, ia merasa perlu meluruskan informasi kepada publik.
“Saya ingin masyarakat mengetahui proses yang sebenarnya terjadi. Jangan sampai ada giringan opini seolah-olah ijazah saya palsu. Hari ini saya ingin semuanya jelas agar masyarakat mendapatkan penjelasan yang utuh,” kata politisi Partai Demokrat tersebut.
Untuk penjelasan teknis mengenai aspek hukum, Sukur menyerahkannya kepada sang kuasa hukum, Agus Rismanto.
Kuasa Hukum Sebut Tuduhan Menyesatkan dan Siapkan Langkah Hukum.
Pada kesempatan yang sama, Agus Rismanto menilai laporan yang disampaikan oleh MH telah berkembang menjadi opini publik yang liar dan berpotensi merugikan banyak pihak.
“Kami mengindikasikan saudara MH secara masif dan terstruktur membangun opini publik yang menyerang kehormatan Mas Sukur, keluarga, Partai Demokrat, hingga institusi DPRD tempat beliau mengabdi,” kata Agus.
Agus menegaskan bahwa dokumen pendidikan milik kliennya telah melalui berbagai tahapan verifikasi administratif oleh lembaga resmi, mulai dari internal partai politik, penyelenggara pemilu (KPU), hingga lembaga negara terkait lainnya.
Ia menekankan bahwa secara hukum, sebuah ijazah harus dianggap sah sepanjang belum ada putusan pengadilan atau pembatalan dari kampus yang menerbitkannya.
Menanggapi argumen pelapor yang mempermasalahkan tidak tercantumnya nama Sukur di laman Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), Agus menyatakan bahwa metode tersebut tidak bisa menjadi parameter tunggal keabsahan ijazah.
“Jika ukurannya hanya situs web PDDikti, menurut kami itu menyesatkan opini publik. Banyak lulusan lama yang datanya belum terintegrasi di sistem digital karena proses pendataan nasional baru berkembang pada periode tertentu. Itu juga sangat bergantung pada kebijakan internal kampus masing-masing dalam mengunggah data masa lalu,” jelas Agus.
Pihak kuasa hukum menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian.
Kendati demikian, mereka kini tengah mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum balik atas kerugian yang dialami kliennya.
Sementara itu, Sukur Priyanto mengungkapkan fakta lain terkait hubungannya dengan pelapor.
Ia menyebutkan bahwa MH sebenarnya bukan orang asing bagi dirinya maupun partai.
“Saudara Hanafi (MH) itu cukup lama mengabdi di Demokrat sebagai staf ahli fraksi saya, kurang lebih 17 sampai 18 tahun. Namun, pada awal tahun 2024 lalu, kami melakukan penyegaran dan reorganisasi organisasi sehingga posisinya digantikan oleh orang lain,” ungkap Sukur.
Meski tidak lagi menjabat sebagai staf ahli, Sukur memastikan MH hingga saat ini masih berstatus sebagai kader dan pengurus Partai Demokrat.
Hingga berita ini diturunkan, kasus dugaan penggunaan ijazah yang diragukan keabsahaanya tersebut masih dalam proses penanganan oleh aparat penegak hukum.
Belum ada putusan pengadilan maupun pernyataan resmi dari lembaga berwenang yang menyatakan cacat hukumnya dokumen pendidikan yang dipersoalkan tersebut.
Penulis : Takim
Editor : Putri

















