Polsek Warun Pamekasan Ringkus Pelaku Pencurian Tabung Gas dan BBM

- Admin

Sabtu, 13 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, SUARABANGSA.co.id – Polsek Waru, Kabupaten Pamekasan, Madura menangkap dua DPO tersangka pencuri tabung gas dan jerigen di wilayah setempat.

Dua tersangka yang ditangkap ini berinisial RAQ (26) dan Jailani (23), warga Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, Madura.

Keduanya ketahuan dan dilaporkan mencuri tabung gas elpiji dan jeriken berisi BBM di 2 dua toko berbeda.

Korbannya adalah Ali Wafa (40) dan Miskari (43), warga Kecamatan Waru, Pamekasan.

Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto menjelaskan, tertangkapnya 2 pencuri itu bermula dari tersangka RAQ yang menyerahkan diri ke Polsek Pasean pada Senin (21/7/2025) sekira pukul 19.00 WIB.

Baca Juga:  Bupati Pamekasan Berikan Bantuan Kepada Warga yang Rumahnya Terbakar

RAQ merupakan DPO yang diburu Polsek Waru karena mencuri tabung gas.

“Mendengar kabar ini, Kapolsek Waru dan Kanit Reskrim beserta anggota Reskrim Polsek Waru mendatangi Polsek Pasean untuk memastikan DPO tersebut,” kata AKP Sri Sugiarto, Selasa (22/7/2025).

Setelah dipastikan dan dilakukan interograsi, RAQ mengaku mencuri tabung gas bersama dengan IB di Toko Putri, Dusun Tobalang II, Desa Waru Barat, Kecamatan Waru, Pamekasan pada tanggal 26 Juni 2025 sekitar pukul 03.05 WIB.

Pada saat kejadian, IB ditangkap terlebih dahulu dan sudah ditahan Polsek Waru sejak tanggal 28 Juni 2025.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Pegawai Honorer Dukcapil Jember

Sementara RAQ melarikan diri.

Selain itu, RAQ mengaku juga pernah mencuri 11 jerigen dengan rincian 9 jerigen berisi pertalite, 1 jerigen berisi solar, 1 jerigen berisi Pertamax.

11 jerigen ini, dicuri oleh RAQ di halaman Toko I-AM, Dusun Pregi, Desa Tampojung Pregi, Kecamatan Waru, Pamekasan, Minggu (22/6/2025) sekira pukul 01.15 WIB.

Saat mencuri jerigen itu, RAQ bersama dengan J dan H yang sudah ditahan lebih dulu di Polsek Pasean.

Sedangkan J melarikan diri.

“Setelah semua informasi terkumpul, Kapolsek Waru beserta Kanit Reskrim dan anggota Unit Reskrim Polsek melakukan penangkapan tersangka inisial J,” ungkapnya.

Baca Juga:  Hasil Operasi Sikat Semeru 2019, Kasus Curat Paling Menonjol

Kini, tersangka RAQ dan J sedang ditahan di Polres Pamekasan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Dari dua kasus pencurian ini, Polsek Waru juga mengamankan sebuah Mobil SIGRA warna hitam berplat nomor P 1671 HY.

“Tersangka terancam dikenai pasal 363 ayat 1 ke 4e, 5e KUHP,” tutupnya.

Penulis : Wiwin

Editor : Putri

Berita Terkait

Jejak Sindikat Narkoba Terendus di Laut Kepri, 2,6 Ton Sabu Cair Digagalkan
Polda Jatim Ungkap Arisan Online Fiktif, Transaksi Capai Rp 71 Miliar
Polda Jatim Ungkap Sindikat Penipuan Emas Online, Korban Rugi Rp 3,7 Miliar
Lima Terdakwa Kasus Korupsi BSPS di Sumenep Hadapi Replik dan Vonis Awal Agustus
Suaminya Indehoy di Kamar Kos Bersama Perempuan Lain, Warga Sumenep Lapor Polisi
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penyelundupan Gading Gajah Bermodus Jemaah Umrah
Dituduh Pakai Ijazah Palsu, Anggota DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto Angkat Bicara
Pengadilan Tipikor Jatim Bakal Periksa Terdakwa Kasus Korupsi BSPS Sumenep Pekan Depan

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:56 WIB

Kutukan Migas Bojonegoro: APBD 2027 Diproyeksi Anjlok Rp5,2 Triliun, Tim Kartel Peringatkan Ancaman Lumpuh Fiskal

Minggu, 11 Oktober 2026 - 15:59 WIB

Peringati HUT ke-50 Koperasi Kareb, Begini Komentar Wabup Bojonegoro

Minggu, 11 Oktober 2026 - 15:49 WIB

Gelar Gebyar Sholawat Bersama Gus Iqdam, Koperasi Kareb Bojonegoro Peringati HUT ke-50, Kurang Lebih 35 Ribu Masa Padati MPS Dander

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:27 WIB

Tonton MotoGP Mandalika saat Warga Dilanda Kekeringan, Anggota DPRD Bojonegoro Dikritik

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 00:45 WIB

DPRD Bojonegoro Pertanyakan Sisa Kurang Bayar Dana Desa 2015–2021, Kepala Bapenda Sebut Kewajiban Pemkab Lunas sejak 2022

Rabu, 7 Oktober 2026 - 00:42 WIB

Tuntut ADD Naik 20 Persen, Hearing Perangkat Desa dengan OPD dan Legeslatif Bojonegoro Sempat Tegang

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Raker 2027, SMSI Sumenep Bidik Media Lokal Go Nasional

Berita Terbaru