Pendidikan Tidak Gratis: Menguji Pernyataan Humas SMA 3 Bojonegoro di Tengah Larangan Pungutan dan Politisasi PIP

- Admin

Jumat, 10 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Pernyataan kontroversial muncul dari lingkungan SMA 3 Bojonegoro yang menyebut bahwa pendidikan di Indonesia tidak pernah digratiskan oleh pemerintah.

Tak hanya itu, pihak sekolah secara terbuka menyamakan Program Indonesia Pintar (PIP) dengan dana “Jasmas” (Jaring Aspirasi Masyarakat) milik anggota dewan.

Hal ini memicu kritik tajam karena dinilai menabrak regulasi pendidikan dan rawan menjadi celah pungutan liar (pungli).

Di tengah upaya pemerintah pusat menjamin akses pendidikan bagi warga miskin, Humas SMA 3 Bojonegoro, Farid, justru melontarkan pernyataan yang memantik polemik.

Selain melegitimasi penarikan biaya sekolah, ia menyebut penyaluran PIP jalur aspirasi bersifat tidak pasti dan mirip dengan mekanisme proyek politik atau Jasmas.

Baca Juga:  Hari Pertama Masuk Sekolah, Siswa SDN di Pamekasan Kembali Ceria

“Yang jelas Pemerintah kita tidak pernah menggratiskan biaya pendidikan mas.” Ungkapnya lewat chat kepada awak media Suara bangsa.

Dari pengumpulan informasi awak media,Antara Hak Siswa dan Klaim Politik,Berdasarkan Persesjen Kemendikbudristek No. 14 Tahun 2022, PIP adalah bantuan tunai yang diberikan langsung kepada siswa dari keluarga miskin/rentan miskin untuk membiayai kebutuhan personal pendidikan (seperti buku, seragam, dan transportasi).

Namun, Farid menganalogikan bantuan ini sebagai instrumen politik. “Maaf PIP itu mirip JASMAS dari DPR PUSAT. Dan tidak bisa dipastikan tidak semua anak dapat dari kuota yang terdaftar,” ungkapnya (9/4/2026).

Menurut Sugeng,Analogi ini dinilai menyesatkan, sebab meski jalur pengusulannya melalui aspirasi DPR, dana tersebut tetaplah dana negara yang hak distribusinya didasarkan pada tingkat kemiskinan siswa, bukan “hadiah” politik. Pernyataan Farid yang menyebut “Pemerintah tidak pernah menggratiskan biaya pendidikan” juga dianggap berbenturan dengan Permendikbud No. 44 Tahun 2012.

Baca Juga:  PK PMII STKIP PGRI Sumenep Periode 2021-2022 Resmi Dilantik

Dalam aturan tersebut, sekolah negeri setingkat SD dan SMP dilarang keras melakukan pungutan dalam bentuk apa pun, sementara untuk tingkat SMA, sumbangan harus bersifat sukarela dan tidak mengikat.

“Jika narasi sekolah adalah ‘tidak gratis’, maka secara psikologis ini adalah bentuk tekanan halus bagi wali murid untuk memaklumi pungutan. Ini berbahaya jika dibiarkan,” ujar Sugeng Sekertaris DPC Projo Bojonegoro.

Mengenai beban biaya study tour yang dikeluhkan warga, Farid mengklaim telah mengantongi lampu hijau dari otoritas provinsi.

Baca Juga:  Pemkab Bojonegoro Kembali Mendapat Penghargaan dari Menteri Keuangan

“Gubernur melalui Dindik tidak melarang study tour. Asal tidak ada unsur paksaan,” pungkasnya.

Meski mengklaim tidak ada paksaan, praktik di lapangan menunjukkan dana PIP yang seharusnya menjadi hak personal siswa, kerap kali “terserap” untuk melunasi biaya-biaya kegiatan sekolah tersebut karena adanya normalisasi persepsi bahwa pendidikan itu berbayar.

Diamnya Cabang Dinas Pendidikan wilayah Bojonegoro-Tuban terhadap pernyataan “pendidikan tidak gratis” dan penyamaan PIP dengan Jasmas ini menguatkan kesan adanya pembiaran terhadap praktik komersialisasi di sekolah negeri. Hingga berita ini diturunkan, belum ada langkah mitigasi korupsi dari Disdik Provinsi Jawa Timur untuk melindungi dana bantuan siswa miskin dari potensi penyimpangan.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Ketua DPRD Bojonegoro Diroasting Guru Madrasah, Pertanyakan Anggaran APBD Besar, Guru Madrasah Miskin Tak Dapat Insentif
Dinas Pendidikan Bojonegoro Siapkan 40,4 Miliar untuk Beasiswa
KKN UNIJA Gelar Seminar Digital Marketing, Angkat Potensi Bawang Goreng Desa Basoka
Drama Beasiswa di Bojonegoro: Sudah Tanda Tangan Kwitansi, Kok Tiba-tiba Dibatalkan
Gerakan Ayah Ambil Rapor di Bojonegoro Mendapat Sorotan, Pertimbangkan Psikologis Siswa Yatim Piatu
Momen Hari Guru Perkuat Kedekatan Guru Dan Siswa MI NU 2 Grajagan Banyuwangi
SMSI Sumenep Minta Kasi PAUD/TK Diknas Transparan Soal Dana BOP di Sapeken
Kepala Sekolah dan Guru Honorer yang Selingkuh Diminta Keluar dari Desa
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:04 WIB

Malam Sakral di Bojonegoro, BKN Gelar Murwa Karsa Sasi Suro, Dihadiri Tokoh Daerah hingga Mantan Kapolres

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:12 WIB

Buka Porkab II Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono Ajak Atlet Bidik Prestasi Nasional dan Junjung Sportivitas

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:18 WIB

Bupati Bojonegoro Minta Gedung Baru Puskesmas Tanjungharjo Diimbangi Layanan Responsif

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:09 WIB

Konflik Tak Kunjung Selesai, Ratusan Hektar Lahan Sawah si Bojonegoro Terancam Tidak Tergarap

Selasa, 30 Juni 2026 - 00:07 WIB

Tak Lagi Jual Gabah Mentah, Bojonegoro Kini Punya Beras Premium Rojo Nogo

Senin, 29 Juni 2026 - 19:12 WIB

Remaja 18 Tahun di Bojonegoro Lakukan Aborsi Ilegal Dibantu Ibu Kandung

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:53 WIB

Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:48 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Logistik KPU Sumenep 2024 Memasuki Tahapan Ekspose ke Kejati Jatim

Berita Terbaru