Pendidikan Tidak Gratis: Menguji Pernyataan Humas SMA 3 Bojonegoro di Tengah Larangan Pungutan dan Politisasi PIP

- Admin

Jumat, 10 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Pernyataan kontroversial muncul dari lingkungan SMA 3 Bojonegoro yang menyebut bahwa pendidikan di Indonesia tidak pernah digratiskan oleh pemerintah.

Tak hanya itu, pihak sekolah secara terbuka menyamakan Program Indonesia Pintar (PIP) dengan dana “Jasmas” (Jaring Aspirasi Masyarakat) milik anggota dewan.

Hal ini memicu kritik tajam karena dinilai menabrak regulasi pendidikan dan rawan menjadi celah pungutan liar (pungli).

Di tengah upaya pemerintah pusat menjamin akses pendidikan bagi warga miskin, Humas SMA 3 Bojonegoro, Farid, justru melontarkan pernyataan yang memantik polemik.

Selain melegitimasi penarikan biaya sekolah, ia menyebut penyaluran PIP jalur aspirasi bersifat tidak pasti dan mirip dengan mekanisme proyek politik atau Jasmas.

Baca Juga:  Dapat Kucuran DAK, SDN Sakala II Bangun Ruang Perpustakaan

“Yang jelas Pemerintah kita tidak pernah menggratiskan biaya pendidikan mas.” Ungkapnya lewat chat kepada awak media Suara bangsa.

Dari pengumpulan informasi awak media,Antara Hak Siswa dan Klaim Politik,Berdasarkan Persesjen Kemendikbudristek No. 14 Tahun 2022, PIP adalah bantuan tunai yang diberikan langsung kepada siswa dari keluarga miskin/rentan miskin untuk membiayai kebutuhan personal pendidikan (seperti buku, seragam, dan transportasi).

Namun, Farid menganalogikan bantuan ini sebagai instrumen politik. “Maaf PIP itu mirip JASMAS dari DPR PUSAT. Dan tidak bisa dipastikan tidak semua anak dapat dari kuota yang terdaftar,” ungkapnya (9/4/2026).

Menurut Sugeng,Analogi ini dinilai menyesatkan, sebab meski jalur pengusulannya melalui aspirasi DPR, dana tersebut tetaplah dana negara yang hak distribusinya didasarkan pada tingkat kemiskinan siswa, bukan “hadiah” politik. Pernyataan Farid yang menyebut “Pemerintah tidak pernah menggratiskan biaya pendidikan” juga dianggap berbenturan dengan Permendikbud No. 44 Tahun 2012.

Baca Juga:  Harumkan Nama Indonesia, Bupati dan Wabup Bojonegoro Sambangi Rumah Alberto

Dalam aturan tersebut, sekolah negeri setingkat SD dan SMP dilarang keras melakukan pungutan dalam bentuk apa pun, sementara untuk tingkat SMA, sumbangan harus bersifat sukarela dan tidak mengikat.

“Jika narasi sekolah adalah ‘tidak gratis’, maka secara psikologis ini adalah bentuk tekanan halus bagi wali murid untuk memaklumi pungutan. Ini berbahaya jika dibiarkan,” ujar Sugeng Sekertaris DPC Projo Bojonegoro.

Mengenai beban biaya study tour yang dikeluhkan warga, Farid mengklaim telah mengantongi lampu hijau dari otoritas provinsi.

Baca Juga:  Soal DPKS, Anggota DPRD Sumenep Diminta Tidak Asbun

“Gubernur melalui Dindik tidak melarang study tour. Asal tidak ada unsur paksaan,” pungkasnya.

Meski mengklaim tidak ada paksaan, praktik di lapangan menunjukkan dana PIP yang seharusnya menjadi hak personal siswa, kerap kali “terserap” untuk melunasi biaya-biaya kegiatan sekolah tersebut karena adanya normalisasi persepsi bahwa pendidikan itu berbayar.

Diamnya Cabang Dinas Pendidikan wilayah Bojonegoro-Tuban terhadap pernyataan “pendidikan tidak gratis” dan penyamaan PIP dengan Jasmas ini menguatkan kesan adanya pembiaran terhadap praktik komersialisasi di sekolah negeri. Hingga berita ini diturunkan, belum ada langkah mitigasi korupsi dari Disdik Provinsi Jawa Timur untuk melindungi dana bantuan siswa miskin dari potensi penyimpangan.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Ketua DPRD Bojonegoro Diroasting Guru Madrasah, Pertanyakan Anggaran APBD Besar, Guru Madrasah Miskin Tak Dapat Insentif
Dinas Pendidikan Bojonegoro Siapkan 40,4 Miliar untuk Beasiswa
KKN UNIJA Gelar Seminar Digital Marketing, Angkat Potensi Bawang Goreng Desa Basoka
Drama Beasiswa di Bojonegoro: Sudah Tanda Tangan Kwitansi, Kok Tiba-tiba Dibatalkan
Gerakan Ayah Ambil Rapor di Bojonegoro Mendapat Sorotan, Pertimbangkan Psikologis Siswa Yatim Piatu
Momen Hari Guru Perkuat Kedekatan Guru Dan Siswa MI NU 2 Grajagan Banyuwangi
Kepala Sekolah dan Guru Honorer yang Selingkuh Diminta Keluar dari Desa
SMSI Sumenep Minta Kasi PAUD/TK Diknas Transparan Soal Dana BOP di Sapeken
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:02 WIB

Dalam Sosialisasi UU KUHAP Baru Bagi PPNS, Kapolres Berharap, Penyidik harus Menjalankan Tugas Dengan Profesional

Sabtu, 30 Mei 2026 - 03:47 WIB

PK PMII INKADHA Pertanyakan Transparansi Pengadaan Lahan Markas Batalyon di Parsanga Sumenep

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:47 WIB

Menguak Gurita Masalah BPR Bojonegoro, Di Balik Konser Band Ungu dan Akhir Jabatan Direktur Utama

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:51 WIB

Dua Pengusaha asal Kalitidu Bojonegoro Berkorban Puluhan Sapi

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:58 WIB

IIMS Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Disperindag Jatim Sebut Jadi Simbol Kemajuan Industri Otomotif

Senin, 25 Mei 2026 - 17:36 WIB

Gubernur Jatim dan Bupati Setyo Wahono Kompak Layani Swafoto Ribuan Buruh di Dander

Senin, 25 Mei 2026 - 15:50 WIB

Kunjungi Bojonegoro, Gubernur Jatim Serahkan BLT DBHCHT Buruh Rokok dan Resmikan Masjid Nur Khofifah

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:14 WIB

Diisukan Masalah Ijazah, Anggota DPRD Bojonegoro SP Siap Laporkan Balik Pihak Pelapor jika Tak Terbukti

Berita Terbaru