Polres Pamekasan Ringkus 5 Pelaku Curanmor

- Admin

Sabtu, 13 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, SUARABANGSA.co.id – Polres Pamekasan menangkap 5 tersangka, dari empat kasus berbeda pencurian kendaraan bermotor alias curanmor berdasar laporan dalam sepekan terakhir, terhitung sejak Jum’at hingga Rabu tanggal 18-23 Agustus 2025.

Kelima tersangka tersebut masing-masing inisial M, SRF, MHB, AML, dan SS. Dari kelima tersangka tersebut, satu di antaranya, yakni SRF ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pamekasan, karena kasus penggelapan motor.

“Tersangka M ditangkap akibat aksi curanmor berupa motor Suzuki Smas Hitam bernopol M 3904 BL di Desa Palengaan Dhaja, Palengaan, Pamekasan,” kata Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Dony Setiawan, Jum’at (1/8/2025) siang.

Baca Juga:  Batik Pamekasan Akan Dipromosikan oleh Menparekraf RI

Dalam kasus tersebut, terdapat satu tersangka lain selain M, yakni inisial SHD yang bertindak mengawasi keadaan sekitar saat aksi curanmor di Desa Palengaan Dhaja, Palengaan, Pamekasan. Saat ini ia berstatus sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

“Kasus kedua dengan tersangka SRF yang beraksi di Desa/Kecamatan Pakong, Pamekasan. Dari tersangka ini kita amankan 1 unit motor Honda NF hitam dengan nopol M 2152 AP, beserta sebuah BPKB motor curian,” ungkapnya.

Dalam kasus ketiga, polisi menangkap dua tersangka berinisial MHB dan AML yang beraksi di Desa Ceguk, Tlanakan, Pamekasan. “Dari tersangka ini kita amankan 2 unit motor, masing-masing Honda Beat Merah Putih bernopol M 6533 BO, dan Honda Beat Hitam dengan nopol M 8835 CS yang digunakan sebagai sarana pencurian,” jelasnya.

Baca Juga:  Jika Tidak Koperatif, Polda Jatim Akan Tetapkan Veronica Jadi DPO

“Terakhir tersangka inisial SS yang beraksi di teras rumah warga di Desa Pegagan, Pademawu, Pamekasan. Dari tersangka ini kita amankan 1 unit motor Astrea 98 Hitam bernopol M 3313 AK, serta sebuah BPKB motor Yamaha Vega hasil curian,” pungkasnya.

Akibat kasus tersebut, para tersangka terancam Pasal 362 dan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sesuai peran dan kasus masing-masing.

Penulis : Wiwin

Editor : Putri

Berita Terkait

Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Percobaan Pembunuhan dan Kekerasan Pada Istri Siri
Demi Menyambung Hidup, Warga Blora Curi Rel Kereta Api di Bojonegoro
Polsek Warun Pamekasan Ringkus Pelaku Pencurian Tabung Gas dan BBM
Peras Kepala Dispendik Jatim, Dua Anggota Ormas Diamankan Polda Jatim
Kronologi ABG 13 Tahun di Sampang Disetubuhi Tiga Remaja
Pria di Sampang yang Sebar Konten Asusila ke Guru Ditangkap di Camplong
Polres Pamekasan Tangkap Pembuat Video Intim Sesama Jenis
Gubernur Khofifah Jalani Pemeriksaan KPK di Polda Jatim Terkait Kasus Dana Hibah
Tag :

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 11:28 WIB

Drama Beasiswa di Bojonegoro: Sudah Tanda Tangan Kwitansi, Kok Tiba-tiba Dibatalkan

Sabtu, 20 Desember 2025 - 08:25 WIB

Gerakan Ayah Ambil Rapor di Bojonegoro Mendapat Sorotan, Pertimbangkan Psikologis Siswa Yatim Piatu

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:38 WIB

Momen Hari Guru Perkuat Kedekatan Guru Dan Siswa MI NU 2 Grajagan Banyuwangi

Sabtu, 13 Desember 2025 - 07:22 WIB

Kepala Sekolah dan Guru Honorer yang Selingkuh Diminta Keluar dari Desa

Sabtu, 13 Desember 2025 - 07:22 WIB

SMSI Sumenep Minta Kasi PAUD/TK Diknas Transparan Soal Dana BOP di Sapeken

Sabtu, 13 Desember 2025 - 07:22 WIB

Kadisdik Sumenep Panggil Kepala Sekolah dan Guru Honoror yang Diduga Selingkuh

Sabtu, 13 Desember 2025 - 07:22 WIB

Pencairan BOP PAUD/TK Dinas Pendidikan Sumenep Menjadi Sorotan

Sabtu, 21 Juni 2025 - 16:15 WIB

Siswa Berprestasi SMK Al Karimiyyah Dapat Beasiswa Sedekah Sampah

Berita Terbaru