BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Forum Guru Sertifikasi Nasional Indonesia (FGSNI) Bojonegoro menyoroti besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Pemerintah Kabupaten Bojonegoro yang setiap tahun diberitakan cukup besar.
Di sisi lain, para guru swasta dan guru madrasah mengaku belum mendapatkan insentif dari pemerintah daerah.
Sorotan tersebut disampaikan dalam audiensi antara FGSNI Bojonegoro dengan Komisi C DPRD Bojonegoro yang digelar pada Rabu (4/3/2026) di ruang Komisi C DPRD Bojonegoro.
Audiensi ini juga dihadiri Ketua DPRD Bojonegoro Abdullah Umar, Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro Ahmad Supriyanto, anggota Komisi C Suprapto bersama empat anggota Komisi C lainnya, Kepala Dinas Pendidikan Bojonegoro Anwar Murtadlo, serta sekitar 15 perwakilan FGSNI Bojonegoro.
Dalam forum tersebut, perwakilan guru swasta dan guru agama mempertanyakan mengapa anggaran daerah masih menyisakan SiLPA setiap tahun, sementara kesejahteraan guru swasta belum menjadi perhatian melalui kebijakan insentif daerah.
“Kalau memang setiap tahun ada SiLPA yang besar, kenapa dibiarkan mengendap? Sementara kami yang setiap hari mengabdi di lembaga pendidikan tidak mendapatkan insentif apa pun dari pemerintah daerah,” ungkap salah satu perwakilan guru dalam audiensi tersebut.
Menurut mereka, guru swasta dan guru madrasah selama ini tetap menjalankan peran penting dalam dunia pendidikan di Bojonegoro, termasuk di berbagai lembaga pendidikan yang berada di desa-desa.
Para guru juga mengingatkan bahwa pada masa lalu, ketika APBD Bojonegoro masih bernilai miliaran rupiah, guru swasta masih menerima insentif dari pemerintah daerah. Namun saat ini, ketika APBD Bojonegoro telah mencapai triliunan rupiah, insentif tersebut justru tidak lagi mereka terima.
“Dulu ketika APBD masih miliaran kami masih mendapatkan insentif. Sekarang APBD sudah triliunan, tapi kami tidak mendapatkan apa-apa,” ujarnya.
Selain menyoroti soal kesejahteraan, para guru juga menyampaikan persoalan perlindungan jaminan sosial bagi guru swasta yang dinilai masih minim. Mereka mencontohkan kasus seorang guru di wilayah Campurejo yang mengalami kecelakaan sepulang mengajar saat menjemput anaknya. Namun biaya pengobatan tidak dapat ditanggung BPJS Ketenagakerjaan karena kejadian tersebut dinilai terjadi di luar jam kerja.
Menurut mereka, kondisi tersebut menunjukkan masih lemahnya perlindungan terhadap guru swasta yang selama ini mengabdi di dunia pendidikan.
Dalam audiensi itu, para guru juga menyinggung minimnya bantuan operasional bagi lembaga pendidikan swasta. Beberapa lembaga kecil, menurut mereka, hanya menerima bantuan sekitar Rp1,5 juta hingga Rp2 juta, sementara proses administrasi yang harus dilalui cukup panjang.
Meski demikian, para perwakilan guru tetap mengapresiasi perhatian pemerintah daerah yang mulai memberikan sejumlah program bantuan.
Namun mereka berharap ke depan kebijakan daerah juga dapat memberikan insentif bagi guru swasta sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka di dunia pendidikan.
“Saya Yaqin, pak Umar dulu juga dulu guru madrasah, dan yang lainya juga pernah merasakan menjadi guru, masa tidak ada perhatian guru madrasah, saya Yaqin bila bapak ibu perhatian dengan guru madrasah, hidup bapak ibu berkah,” Pungkas salah satu guru madrasah dari sugih waras.
Penulis : Takim
Editor : Putri

















