Pria di Sampang yang Sebar Konten Asusila ke Guru Ditangkap di Camplong

- Admin

Jumat, 5 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id Pria di Sampang, berinisial BT, yang menjadi pelaku penyebaran konten asusila ke guru di salah satu sekolah tingkat pertama di Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, diringkus polisi.

Informasi dihimpun kontributor suarabangsa.co.id, pelaku BT diringkus oleh tim dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang. Polisi membenarkan kasus tersebut

Tersangka yang berusia 38 tahun itu merupakan warga Dusun Karang Loh, Desa Dharma Camplong, Kecamatan Camplong.

Plh Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, membenarkan penangkapan tersebut.

Eko mengatakan bahwa tersangka BT diamankan di pinggir jalan raya Desa Dharma Camplong, pada Kamis (04/12/2025) kemarin siang, sekitar pukul 11.30 WIB.

Baca Juga:  Kodim 0813 Bojonegoro Pastikan Progres KDKMP Capai 80 Persen

“Ya benar, saat mendapat informasi keberadaan tersangka, unit PPA langsung datang ke lokasi dan melakukan penangkapan untuk dibawa ke Polres Sampang guna penyidikan lebih lanjut,” kata Eko, Jumat (05/12/2025).

Eko menjelaskan, penangkapan BT berdasarkan laporan polisi pada 21 April 2025 dengan korban berinisial DEP (46). BT dilaporkan atas dugaan tindak pidana pengancaman dan penyebaran konten yang melanggar kesusilaan.

“Pada Kamis 9 Januari 2025, tersangka mengirim pesan kepada korban melalui WhatsApp yang mengancam akan memberitakan terlapor di media,” tuturnya.

Kemudian, lanjut Eko, pada Jumat 10 Januari 2025 sekitar pukul 06.00 WIB, tersangka kembali mengirim pesan kepada korban dengan kata-kata jorok yang menyebut alat reproduksi manusia.

Baca Juga:  Bawa Motor Curian, Warga Tambak Asri Digelandang ke Polsek Kerembangan

Pada hari yang sama, sekitar pukul 11.15 WIB korban mendapat pesan link berita online dari teman sesama guru. Link berita itu didapat dari grup WhatsApp SMPN 1 Camplong.

“Dengan adanya link-link berita itu, korban merasa harga dirinya dilecehkan. Sehingga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Sampang,” ungkap Eko.

Menurut Eko, sejumlah barang bukti telah dikantongi oleh penyidik diantaranya 1 lembar screenshoot/tangkap layar percakapan korban dan tersangka melalui chat WhatsApp serta 1 buah digital flashdisk berisi voice note dengan durasi 38 detik.

“Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, polisi telah melakukan penyelidikan hingga penyidikan. Dari hasil penyidikan tersebut, penyidik telah mengantongi bukti yang cukup untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka” imbuhnya

Baca Juga:  Peduli, Polisi Sampang Bantu Mobil Mogok

Saat ini tersangka BT ditahan di rutan Mapolres Sampang. Lebih lanjut, Eko menyebut bahwa pihak kepolisian akan melanjutkan perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Atas perbuatannya, tersangka BT dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik.

“UU ITE menjerat penyebaran konten melanggar kesusilaan melalui sarana elektronik, termasuk WhatsApp,” tukasnya.

Tidak hanya dijerat UU tentang ITE, tersangka BT juga dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) huruf b dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Penulis : Abdus Salam

Editor : Putri

Berita Terkait

Mengendap Lama, Kasus Dugaan Korupsi Logistik KPU Sumenep Belum Ada Perkembangan
Begini Komentar Ketua Komisi C, Terkait Anomali DTSEN dari BPS yang Belum Rampung
Kemenperin Dorong Industri Kayu dan Furnitur Bertransformasi Digital Lewat Indowood Expo 2026
Tak Sekadar Pameran, Indowood Expo 2026 Bidik Penguatan Ekosistem Industri Furnitur
Dalam Sosialisasi UU KUHAP Baru Bagi PPNS, Kapolres Berharap, Penyidik harus Menjalankan Tugas Dengan Profesional
PK PMII INKADHA Pertanyakan Transparansi Pengadaan Lahan Markas Batalyon di Parsanga Sumenep
Menguak Gurita Masalah BPR Bojonegoro, Di Balik Konser Band Ungu dan Akhir Jabatan Direktur Utama
Dua Pengusaha asal Kalitidu Bojonegoro Berkorban Puluhan Sapi

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 06:34 WIB

Mengendap Lama, Kasus Dugaan Korupsi Logistik KPU Sumenep Belum Ada Perkembangan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 01:56 WIB

Begini Komentar Ketua Komisi C, Terkait Anomali DTSEN dari BPS yang Belum Rampung

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:19 WIB

Kemenperin Dorong Industri Kayu dan Furnitur Bertransformasi Digital Lewat Indowood Expo 2026

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:50 WIB

Tak Sekadar Pameran, Indowood Expo 2026 Bidik Penguatan Ekosistem Industri Furnitur

Sabtu, 30 Mei 2026 - 03:47 WIB

PK PMII INKADHA Pertanyakan Transparansi Pengadaan Lahan Markas Batalyon di Parsanga Sumenep

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:47 WIB

Menguak Gurita Masalah BPR Bojonegoro, Di Balik Konser Band Ungu dan Akhir Jabatan Direktur Utama

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:51 WIB

Dua Pengusaha asal Kalitidu Bojonegoro Berkorban Puluhan Sapi

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:40 WIB

Wuling Eksion Ramaikan IIMS Surabaya 2026, Tawarkan SUV Keluarga Berteknologi EV dan PHEV

Berita Terbaru