Pria di Sampang yang Sebar Konten Asusila ke Guru Ditangkap di Camplong

- Admin

Jumat, 5 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id Pria di Sampang, berinisial BT, yang menjadi pelaku penyebaran konten asusila ke guru di salah satu sekolah tingkat pertama di Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, diringkus polisi.

Informasi dihimpun kontributor suarabangsa.co.id, pelaku BT diringkus oleh tim dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang. Polisi membenarkan kasus tersebut

Tersangka yang berusia 38 tahun itu merupakan warga Dusun Karang Loh, Desa Dharma Camplong, Kecamatan Camplong.

Plh Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, membenarkan penangkapan tersebut.

Eko mengatakan bahwa tersangka BT diamankan di pinggir jalan raya Desa Dharma Camplong, pada Kamis (04/12/2025) kemarin siang, sekitar pukul 11.30 WIB.

Baca Juga:  Penyaluran BPNT Diduga Tak Sesuai Aturan, Camat Camplong: Itu Kesepakatan Kades dan PT Pos Sampang

“Ya benar, saat mendapat informasi keberadaan tersangka, unit PPA langsung datang ke lokasi dan melakukan penangkapan untuk dibawa ke Polres Sampang guna penyidikan lebih lanjut,” kata Eko, Jumat (05/12/2025).

Eko menjelaskan, penangkapan BT berdasarkan laporan polisi pada 21 April 2025 dengan korban berinisial DEP (46). BT dilaporkan atas dugaan tindak pidana pengancaman dan penyebaran konten yang melanggar kesusilaan.

“Pada Kamis 9 Januari 2025, tersangka mengirim pesan kepada korban melalui WhatsApp yang mengancam akan memberitakan terlapor di media,” tuturnya.

Kemudian, lanjut Eko, pada Jumat 10 Januari 2025 sekitar pukul 06.00 WIB, tersangka kembali mengirim pesan kepada korban dengan kata-kata jorok yang menyebut alat reproduksi manusia.

Baca Juga:  Satresnarkoba Polres Sampang Amankan Puluhan Tersangka dan Ratusan Gram Narkoba

Pada hari yang sama, sekitar pukul 11.15 WIB korban mendapat pesan link berita online dari teman sesama guru. Link berita itu didapat dari grup WhatsApp SMPN 1 Camplong.

“Dengan adanya link-link berita itu, korban merasa harga dirinya dilecehkan. Sehingga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Sampang,” ungkap Eko.

Menurut Eko, sejumlah barang bukti telah dikantongi oleh penyidik diantaranya 1 lembar screenshoot/tangkap layar percakapan korban dan tersangka melalui chat WhatsApp serta 1 buah digital flashdisk berisi voice note dengan durasi 38 detik.

“Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, polisi telah melakukan penyelidikan hingga penyidikan. Dari hasil penyidikan tersebut, penyidik telah mengantongi bukti yang cukup untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka” imbuhnya

Baca Juga:  Kasat Lantas Polres Sampang Tindak Tegas 1735 Pelanggar SAMPANG,

Saat ini tersangka BT ditahan di rutan Mapolres Sampang. Lebih lanjut, Eko menyebut bahwa pihak kepolisian akan melanjutkan perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Atas perbuatannya, tersangka BT dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik.

“UU ITE menjerat penyebaran konten melanggar kesusilaan melalui sarana elektronik, termasuk WhatsApp,” tukasnya.

Tidak hanya dijerat UU tentang ITE, tersangka BT juga dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) huruf b dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Penulis : Abdus Salam

Editor : Putri

Berita Terkait

Sengketa TKD Desa Belun Temui Jalan Buntu: Camat Temayang Bungkam, Dinas PMD Sebut Tak Bisa Bergerak Tanpa Dokumen
Wujudkan Asta Cita Melalui Otoda, Pemkab Bojonegoro Raih Prestasi Penyelenggaraan Pemerintahan Terbaik 2025
HUT BPR Bojonegoro Ke-30 Menuai Sorotan: Diduga Tabrak Perda KTR dan Regulasi Sponsor Rokok
Aset Desa Berubah Jadi Milik Pribadi Ahli Waris Pemdes Sebelumnya, Program Koperasi Merah Putih Terancam Layu Sebelum Berkembang
Warga Pamekasan Ini Butuh Uluran Tangan, Hidup Dalam Keterbatasan
Moch Mansur: IPSI Bojonegoro Harus Tegak Lurus pada Aturan, Jangan Terpancing Klaim Sepihak
KDMP di Desa Belun Bojonegoro terganjal dengan SHGB dan SHM, desa Belun terancam tidak punya KDMP
Polemik Konser 3 Dekade BPR Bojonegoro: Antara Isu Anggaran Rp1,1 Miliar, Penjualan Tiket, dan Transparansi Aset Daerah

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 12:11 WIB

Sengketa TKD Desa Belun Temui Jalan Buntu: Camat Temayang Bungkam, Dinas PMD Sebut Tak Bisa Bergerak Tanpa Dokumen

Senin, 27 April 2026 - 17:58 WIB

Wujudkan Asta Cita Melalui Otoda, Pemkab Bojonegoro Raih Prestasi Penyelenggaraan Pemerintahan Terbaik 2025

Minggu, 26 April 2026 - 11:45 WIB

HUT BPR Bojonegoro Ke-30 Menuai Sorotan: Diduga Tabrak Perda KTR dan Regulasi Sponsor Rokok

Sabtu, 25 April 2026 - 20:11 WIB

Aset Desa Berubah Jadi Milik Pribadi Ahli Waris Pemdes Sebelumnya, Program Koperasi Merah Putih Terancam Layu Sebelum Berkembang

Sabtu, 25 April 2026 - 05:30 WIB

Warga Pamekasan Ini Butuh Uluran Tangan, Hidup Dalam Keterbatasan

Jumat, 24 April 2026 - 08:15 WIB

KDMP di Desa Belun Bojonegoro terganjal dengan SHGB dan SHM, desa Belun terancam tidak punya KDMP

Jumat, 24 April 2026 - 08:10 WIB

Polemik Konser 3 Dekade BPR Bojonegoro: Antara Isu Anggaran Rp1,1 Miliar, Penjualan Tiket, dan Transparansi Aset Daerah

Rabu, 22 April 2026 - 19:37 WIB

Acara Ulang Tahun BPR Bojonegoro, mulai jadi Rasan-Rasan Gens Z

Berita Terbaru