Pria di Sampang yang Sebar Konten Asusila ke Guru Ditangkap di Camplong

- Admin

Jumat, 5 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id Pria di Sampang, berinisial BT, yang menjadi pelaku penyebaran konten asusila ke guru di salah satu sekolah tingkat pertama di Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, diringkus polisi.

Informasi dihimpun kontributor suarabangsa.co.id, pelaku BT diringkus oleh tim dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang. Polisi membenarkan kasus tersebut

Tersangka yang berusia 38 tahun itu merupakan warga Dusun Karang Loh, Desa Dharma Camplong, Kecamatan Camplong.

Plh Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, membenarkan penangkapan tersebut.

Eko mengatakan bahwa tersangka BT diamankan di pinggir jalan raya Desa Dharma Camplong, pada Kamis (04/12/2025) kemarin siang, sekitar pukul 11.30 WIB.

Baca Juga:  Kapolda Jatim Cek Efektivitas Mobil Respon Cepat Vaksinasi

“Ya benar, saat mendapat informasi keberadaan tersangka, unit PPA langsung datang ke lokasi dan melakukan penangkapan untuk dibawa ke Polres Sampang guna penyidikan lebih lanjut,” kata Eko, Jumat (05/12/2025).

Eko menjelaskan, penangkapan BT berdasarkan laporan polisi pada 21 April 2025 dengan korban berinisial DEP (46). BT dilaporkan atas dugaan tindak pidana pengancaman dan penyebaran konten yang melanggar kesusilaan.

“Pada Kamis 9 Januari 2025, tersangka mengirim pesan kepada korban melalui WhatsApp yang mengancam akan memberitakan terlapor di media,” tuturnya.

Kemudian, lanjut Eko, pada Jumat 10 Januari 2025 sekitar pukul 06.00 WIB, tersangka kembali mengirim pesan kepada korban dengan kata-kata jorok yang menyebut alat reproduksi manusia.

Baca Juga:  Pamekasan Bakal Beri Bantuan 4.811 Buruh Tani Tembakau

Pada hari yang sama, sekitar pukul 11.15 WIB korban mendapat pesan link berita online dari teman sesama guru. Link berita itu didapat dari grup WhatsApp SMPN 1 Camplong.

“Dengan adanya link-link berita itu, korban merasa harga dirinya dilecehkan. Sehingga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Sampang,” ungkap Eko.

Menurut Eko, sejumlah barang bukti telah dikantongi oleh penyidik diantaranya 1 lembar screenshoot/tangkap layar percakapan korban dan tersangka melalui chat WhatsApp serta 1 buah digital flashdisk berisi voice note dengan durasi 38 detik.

“Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, polisi telah melakukan penyelidikan hingga penyidikan. Dari hasil penyidikan tersebut, penyidik telah mengantongi bukti yang cukup untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka” imbuhnya

Baca Juga:  Tanam Mangrove dan Bibit Cemara Udang di Sampang, Gubernur Khofifah Ajak Warga Sedekah Oksigen

Saat ini tersangka BT ditahan di rutan Mapolres Sampang. Lebih lanjut, Eko menyebut bahwa pihak kepolisian akan melanjutkan perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Atas perbuatannya, tersangka BT dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik.

“UU ITE menjerat penyebaran konten melanggar kesusilaan melalui sarana elektronik, termasuk WhatsApp,” tukasnya.

Tidak hanya dijerat UU tentang ITE, tersangka BT juga dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) huruf b dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Penulis : Abdus Salam

Editor : Putri

Berita Terkait

Benang Kusut Proyek BKKD Desa Kemiri Rp 1,4 Miliar, Kades Sebut Ada Konsultan, Faktanya Hanya?
Proyek Jalan Beton Desa Kemiri Disoal, Surgi: Jangan Tutup Mata, OPD Harus Turun
Anti ABS Bergerak, Begini yang Dilakukan Sekelompok Komunitas di Bojonegoro
Tatap Pemilu 2029, Ketua DPD Golkar Bojonegoro: Pengurus Harus Kerja Nyata Bukan Sekadar Numpang Nama
Protes Jalan Rusak, Warga Dusun Kukur Bojonegoro Tanam Pisang di Tengah Jalan Desa Genjor
Soal Limbah di Persawahan, Kapolsek Dander Bojonegoro Turun Langsung Turun
Desa dalam Sandera, Antara Pesta Anggaran dan Mandulnya Penegakan Hukum
Teror Limbah Kimia di Kedungrejo Bojonegoro, Hasil Tani dan Warga Mulai Terdampak

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 11:28 WIB

Drama Beasiswa di Bojonegoro: Sudah Tanda Tangan Kwitansi, Kok Tiba-tiba Dibatalkan

Sabtu, 20 Desember 2025 - 08:25 WIB

Gerakan Ayah Ambil Rapor di Bojonegoro Mendapat Sorotan, Pertimbangkan Psikologis Siswa Yatim Piatu

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:38 WIB

Momen Hari Guru Perkuat Kedekatan Guru Dan Siswa MI NU 2 Grajagan Banyuwangi

Sabtu, 13 Desember 2025 - 07:22 WIB

Kepala Sekolah dan Guru Honorer yang Selingkuh Diminta Keluar dari Desa

Sabtu, 13 Desember 2025 - 07:22 WIB

SMSI Sumenep Minta Kasi PAUD/TK Diknas Transparan Soal Dana BOP di Sapeken

Sabtu, 13 Desember 2025 - 07:22 WIB

Kadisdik Sumenep Panggil Kepala Sekolah dan Guru Honoror yang Diduga Selingkuh

Sabtu, 13 Desember 2025 - 07:22 WIB

Pencairan BOP PAUD/TK Dinas Pendidikan Sumenep Menjadi Sorotan

Sabtu, 21 Juni 2025 - 16:15 WIB

Siswa Berprestasi SMK Al Karimiyyah Dapat Beasiswa Sedekah Sampah

Berita Terbaru