Pria di Sampang yang Sebar Konten Asusila ke Guru Ditangkap di Camplong

- Admin

Jumat, 5 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id Pria di Sampang, berinisial BT, yang menjadi pelaku penyebaran konten asusila ke guru di salah satu sekolah tingkat pertama di Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, diringkus polisi.

Informasi dihimpun kontributor suarabangsa.co.id, pelaku BT diringkus oleh tim dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang. Polisi membenarkan kasus tersebut

Tersangka yang berusia 38 tahun itu merupakan warga Dusun Karang Loh, Desa Dharma Camplong, Kecamatan Camplong.

Plh Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, membenarkan penangkapan tersebut.

Eko mengatakan bahwa tersangka BT diamankan di pinggir jalan raya Desa Dharma Camplong, pada Kamis (04/12/2025) kemarin siang, sekitar pukul 11.30 WIB.

Baca Juga:  Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro Soroti Pengadaan Alkes di RSUD Tamayang

“Ya benar, saat mendapat informasi keberadaan tersangka, unit PPA langsung datang ke lokasi dan melakukan penangkapan untuk dibawa ke Polres Sampang guna penyidikan lebih lanjut,” kata Eko, Jumat (05/12/2025).

Eko menjelaskan, penangkapan BT berdasarkan laporan polisi pada 21 April 2025 dengan korban berinisial DEP (46). BT dilaporkan atas dugaan tindak pidana pengancaman dan penyebaran konten yang melanggar kesusilaan.

“Pada Kamis 9 Januari 2025, tersangka mengirim pesan kepada korban melalui WhatsApp yang mengancam akan memberitakan terlapor di media,” tuturnya.

Kemudian, lanjut Eko, pada Jumat 10 Januari 2025 sekitar pukul 06.00 WIB, tersangka kembali mengirim pesan kepada korban dengan kata-kata jorok yang menyebut alat reproduksi manusia.

Baca Juga:  Jangan Takut Vaksin, Pemkab Sampang Akan Tanggungjawab Jika Ada Efek Samping Vaksinasi Covid-19

Pada hari yang sama, sekitar pukul 11.15 WIB korban mendapat pesan link berita online dari teman sesama guru. Link berita itu didapat dari grup WhatsApp SMPN 1 Camplong.

“Dengan adanya link-link berita itu, korban merasa harga dirinya dilecehkan. Sehingga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Sampang,” ungkap Eko.

Menurut Eko, sejumlah barang bukti telah dikantongi oleh penyidik diantaranya 1 lembar screenshoot/tangkap layar percakapan korban dan tersangka melalui chat WhatsApp serta 1 buah digital flashdisk berisi voice note dengan durasi 38 detik.

“Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, polisi telah melakukan penyelidikan hingga penyidikan. Dari hasil penyidikan tersebut, penyidik telah mengantongi bukti yang cukup untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka” imbuhnya

Baca Juga:  Jaringan Makin Luas, Bank Sampang Buka Payment Point di RSUD dr Mohammad Zyn

Saat ini tersangka BT ditahan di rutan Mapolres Sampang. Lebih lanjut, Eko menyebut bahwa pihak kepolisian akan melanjutkan perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Atas perbuatannya, tersangka BT dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik.

“UU ITE menjerat penyebaran konten melanggar kesusilaan melalui sarana elektronik, termasuk WhatsApp,” tukasnya.

Tidak hanya dijerat UU tentang ITE, tersangka BT juga dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) huruf b dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Penulis : Abdus Salam

Editor : Putri

Berita Terkait

Seorang Pria di Longos Sumenep Ditemukan Meninggal, Diduga Gantung Diri
Ribuan Warga Hadiri Tasyakuran Cucu Pertama Ketua Koperasi Kareb Bojonegoro, H. Sutrisno Bagikan 1000 Paket Sembako
DVI Polda Jatim Serahkan Seluruh Jenazah Korban KM Mutiara Sentosa II Kepada Keluarga
Banyak Kepala OPD Absen di Rapat Strategis KUA-PPAS, DPRD Sumenep Kecewa Berat
Perwakilan Kodim Sumenep Tidak Hadiri FGD Tentang Pembangunan KDKMP, Peserta Kecewa
Dua Jenazah Korban KMP Mutiara Sentosa II Diserahkan ke Keluarga, Tim DVI Lanjutkan Identifikasi Korban Lain
KDKMP di Sumenep Disorot, DPRD Singgung Lelang, Kepala Desa Minta Dilibatkan
Amos Gelar FGD Bertajuk ‘Pembangunan KDKMP: Antara Bisnis atau Proyek?’, Soroti Tatakelola

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:56 WIB

Dukungan Sponsor Sukseskan Peringatan HUT ke-81 RI di Desa Sukowati Bojonegoro, Ribuan Warga Tumpah Ruah

Selasa, 4 Agustus 2026 - 16:32 WIB

Sinergi Jogo Bojonegoro: Kapolres Baru Sambangi Padepokan PSHT Perkuat Kamtibmas

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:28 WIB

Kapolda Jatim : Tak Ada Indikasi Kerusuhan, Masyarakat Diminta Bijak Bermedia Sosial

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:33 WIB

Pererat Kemitraan Dengan Jurnalis, Kapolresta Sumenep Akan Siapkan Media Center di Mapolresta

Rabu, 29 Juli 2026 - 16:43 WIB

Sambangi Kantor SMSI, Kapolresta Sumenep Perkuat Sinergi

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:23 WIB

Sah! AKBP Yenni Diarty Pimpin Polres Bojonegoro, Awali Tugas dengan ‘Kulo Nuwun’

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:19 WIB

Mutasi Strategis Polres Bojonegoro, Kompol Ferry Dharmawan Resmi Jabat Wakapolres Baru

Jumat, 13 Maret 2026 - 14:12 WIB

Konferensi Pers Ops Pekat Semeru 2026, Polres Bojonegoro Ungkap Puluhan Kasus Penyakit Masyarakat

Berita Terbaru