BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Integritas pengelolaan dana pendidikan di Kabupaten Bojonegoro tengah diuji. Enam mahasiswa Politeknik Energi dan Mineral (PEM) Akamigas Cepu mengalami kejadian tidak mengenakkan, status beasiswa mereka dibatalkan sepihak oleh Dinas Pendidikan (Disdik) setempat, padahal sudah dinyatakan lolos dan sedang dalam proses tanda tangan pencairan.
Dari penuturan mahasiswa yang saat ini masih di asrama, Setelah dinyatakan lolos seleksi resmi, keenam mahasiswa ini diminta datang ke kantor Disdik untuk menandatangani kwitansi penerimaan, tahap akhir sebelum uang masuk ke rekening.
Namun, setelah mengantre berjam-jam, petugas tiba-tiba menyatakan mereka tidak lolos.
Anehnya, dua mahasiswa yang bahkan sudah menandatangani kwitansi pun ikut dibatalkan statusnya tanpa alasan transparan.
Anwar Murtadlo Kepala Dinas Pendidikan Bojonegoro Saat dikonfirmasi, hanya memberikan jawaban singkat:
“Maaf saya masih rapat… nanti tak ceknya, siapa namanya 6 orang ini,” tulisnya via pesan singkat.
Aktifis AKP menangapi hal ini, Respons ini dianggap publik tidak mencerminkan urgensi masalah yang menyangkut hak pendidikan warga.
Masyarakat perlu memahami bahwa proses ini bukan sekadar masalah “salah ketik” atau teknis, melainkan ada aturan yang diduga dilanggar.
Imbuhnya, Dalam administrasi negara, kwitansi yang sudah ditandatangani adalah bukti sah bahwa hak penerima telah diakui oleh negara.
Membatalkannya secara lisan setelah tanda tangan adalah bentuk Maladministrasi.
Sesuai standar pelayanan publik, setiap perubahan keputusan (dari lolos menjadi tidak lolos) wajib disertai surat keterangan tertulis dan alasan yang sesuai dengan Perbup Beasiswa Bojonegoro.
“Pembatalan lisan adalah tindakan sewenang-wenang, Mahasiswa berhak mendapatkan rincian skor seleksi mereka untuk memastikan tidak ada ‘titipan’ yang menggeser posisi mereka di menit-menit terakhir,” pungkas Suwito aktifis AKP.
Penulis : Takim
Editor : Putri

















