Drama Beasiswa di Bojonegoro: Sudah Tanda Tangan Kwitansi, Kok Tiba-tiba Dibatalkan

- Admin

Senin, 12 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Integritas pengelolaan dana pendidikan di Kabupaten Bojonegoro tengah diuji. Enam mahasiswa Politeknik Energi dan Mineral (PEM) Akamigas Cepu mengalami kejadian tidak mengenakkan, status beasiswa mereka dibatalkan sepihak oleh Dinas Pendidikan (Disdik) setempat, padahal sudah dinyatakan lolos dan sedang dalam proses tanda tangan pencairan.

Dari penuturan mahasiswa yang saat ini masih di asrama, Setelah dinyatakan lolos seleksi resmi, keenam mahasiswa ini diminta datang ke kantor Disdik untuk menandatangani kwitansi penerimaan, tahap akhir sebelum uang masuk ke rekening.

Baca Juga:  Building a Love of Reading: Tips and Strategies for Encouraging Kids to Develop a Reading Habit

Namun, setelah mengantre berjam-jam, petugas tiba-tiba menyatakan mereka tidak lolos.

Anehnya, dua mahasiswa yang bahkan sudah menandatangani kwitansi pun ikut dibatalkan statusnya tanpa alasan transparan.

Anwar Murtadlo Kepala Dinas Pendidikan Bojonegoro Saat dikonfirmasi, hanya memberikan jawaban singkat:

“Maaf saya masih rapat… nanti tak ceknya, siapa namanya 6 orang ini,” tulisnya via pesan singkat.

Aktifis AKP menangapi hal ini, Respons ini dianggap publik tidak mencerminkan urgensi masalah yang menyangkut hak pendidikan warga.

Masyarakat perlu memahami bahwa proses ini bukan sekadar masalah “salah ketik” atau teknis, melainkan ada aturan yang diduga dilanggar.

Baca Juga:  Nyawa Warga Sarirejo Bojonegoro Terancam, Penanganan Longsor Bengawan Solo Tersandera Administrasi, Pemkab belum ada Solusi

Imbuhnya, Dalam administrasi negara, kwitansi yang sudah ditandatangani adalah bukti sah bahwa hak penerima telah diakui oleh negara.

Membatalkannya secara lisan setelah tanda tangan adalah bentuk Maladministrasi.

Sesuai standar pelayanan publik, setiap perubahan keputusan (dari lolos menjadi tidak lolos) wajib disertai surat keterangan tertulis dan alasan yang sesuai dengan Perbup Beasiswa Bojonegoro.

“Pembatalan lisan adalah tindakan sewenang-wenang, Mahasiswa berhak mendapatkan rincian skor seleksi mereka untuk memastikan tidak ada ‘titipan’ yang menggeser posisi mereka di menit-menit terakhir,” pungkas Suwito aktifis AKP.

Baca Juga:  Pasca Ambruk, Disdik Sampang Tinjau Gedung Perpustakaan SDN Gunung Sekar 2

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Pendidikan Tidak Gratis: Menguji Pernyataan Humas SMA 3 Bojonegoro di Tengah Larangan Pungutan dan Politisasi PIP
Ketua DPRD Bojonegoro Diroasting Guru Madrasah, Pertanyakan Anggaran APBD Besar, Guru Madrasah Miskin Tak Dapat Insentif
Dinas Pendidikan Bojonegoro Siapkan 40,4 Miliar untuk Beasiswa
KKN UNIJA Gelar Seminar Digital Marketing, Angkat Potensi Bawang Goreng Desa Basoka
Gerakan Ayah Ambil Rapor di Bojonegoro Mendapat Sorotan, Pertimbangkan Psikologis Siswa Yatim Piatu
Momen Hari Guru Perkuat Kedekatan Guru Dan Siswa MI NU 2 Grajagan Banyuwangi
Kepala Sekolah dan Guru Honorer yang Selingkuh Diminta Keluar dari Desa
SMSI Sumenep Minta Kasi PAUD/TK Diknas Transparan Soal Dana BOP di Sapeken
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 19:47 WIB

Lampu Sorot di Balik Panggung Konser: Menyoal Transparansi Dana Sponsor dan CSR BPR Bank Daerah Bojonegoro

Selasa, 28 April 2026 - 12:11 WIB

Sengketa TKD Desa Belun Temui Jalan Buntu: Camat Temayang Bungkam, Dinas PMD Sebut Tak Bisa Bergerak Tanpa Dokumen

Senin, 27 April 2026 - 17:58 WIB

Wujudkan Asta Cita Melalui Otoda, Pemkab Bojonegoro Raih Prestasi Penyelenggaraan Pemerintahan Terbaik 2025

Minggu, 26 April 2026 - 11:45 WIB

HUT BPR Bojonegoro Ke-30 Menuai Sorotan: Diduga Tabrak Perda KTR dan Regulasi Sponsor Rokok

Sabtu, 25 April 2026 - 20:11 WIB

Aset Desa Berubah Jadi Milik Pribadi Ahli Waris Pemdes Sebelumnya, Program Koperasi Merah Putih Terancam Layu Sebelum Berkembang

Jumat, 24 April 2026 - 19:59 WIB

Moch Mansur: IPSI Bojonegoro Harus Tegak Lurus pada Aturan, Jangan Terpancing Klaim Sepihak

Jumat, 24 April 2026 - 08:15 WIB

KDMP di Desa Belun Bojonegoro terganjal dengan SHGB dan SHM, desa Belun terancam tidak punya KDMP

Jumat, 24 April 2026 - 08:10 WIB

Polemik Konser 3 Dekade BPR Bojonegoro: Antara Isu Anggaran Rp1,1 Miliar, Penjualan Tiket, dan Transparansi Aset Daerah

Berita Terbaru