Drama Beasiswa di Bojonegoro: Sudah Tanda Tangan Kwitansi, Kok Tiba-tiba Dibatalkan

- Admin

Senin, 12 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Integritas pengelolaan dana pendidikan di Kabupaten Bojonegoro tengah diuji. Enam mahasiswa Politeknik Energi dan Mineral (PEM) Akamigas Cepu mengalami kejadian tidak mengenakkan, status beasiswa mereka dibatalkan sepihak oleh Dinas Pendidikan (Disdik) setempat, padahal sudah dinyatakan lolos dan sedang dalam proses tanda tangan pencairan.

Dari penuturan mahasiswa yang saat ini masih di asrama, Setelah dinyatakan lolos seleksi resmi, keenam mahasiswa ini diminta datang ke kantor Disdik untuk menandatangani kwitansi penerimaan, tahap akhir sebelum uang masuk ke rekening.

Baca Juga:  Demi Memenuhi Kebutuhan Guru di Bojonegoro, Begini Langkah Bupati Anna

Namun, setelah mengantre berjam-jam, petugas tiba-tiba menyatakan mereka tidak lolos.

Anehnya, dua mahasiswa yang bahkan sudah menandatangani kwitansi pun ikut dibatalkan statusnya tanpa alasan transparan.

Anwar Murtadlo Kepala Dinas Pendidikan Bojonegoro Saat dikonfirmasi, hanya memberikan jawaban singkat:

“Maaf saya masih rapat… nanti tak ceknya, siapa namanya 6 orang ini,” tulisnya via pesan singkat.

Aktifis AKP menangapi hal ini, Respons ini dianggap publik tidak mencerminkan urgensi masalah yang menyangkut hak pendidikan warga.

Masyarakat perlu memahami bahwa proses ini bukan sekadar masalah “salah ketik” atau teknis, melainkan ada aturan yang diduga dilanggar.

Baca Juga:  Membanggakan, Dua Siswa Al-Karimiyyah Borong Juara di OKARA 2020

Imbuhnya, Dalam administrasi negara, kwitansi yang sudah ditandatangani adalah bukti sah bahwa hak penerima telah diakui oleh negara.

Membatalkannya secara lisan setelah tanda tangan adalah bentuk Maladministrasi.

Sesuai standar pelayanan publik, setiap perubahan keputusan (dari lolos menjadi tidak lolos) wajib disertai surat keterangan tertulis dan alasan yang sesuai dengan Perbup Beasiswa Bojonegoro.

“Pembatalan lisan adalah tindakan sewenang-wenang, Mahasiswa berhak mendapatkan rincian skor seleksi mereka untuk memastikan tidak ada ‘titipan’ yang menggeser posisi mereka di menit-menit terakhir,” pungkas Suwito aktifis AKP.

Baca Juga:  Forkopimda Jatim Dampingi Kunjungan 3 Menteri ke Bojonegoro

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Pendidikan Tidak Gratis: Menguji Pernyataan Humas SMA 3 Bojonegoro di Tengah Larangan Pungutan dan Politisasi PIP
Ketua DPRD Bojonegoro Diroasting Guru Madrasah, Pertanyakan Anggaran APBD Besar, Guru Madrasah Miskin Tak Dapat Insentif
Dinas Pendidikan Bojonegoro Siapkan 40,4 Miliar untuk Beasiswa
KKN UNIJA Gelar Seminar Digital Marketing, Angkat Potensi Bawang Goreng Desa Basoka
Gerakan Ayah Ambil Rapor di Bojonegoro Mendapat Sorotan, Pertimbangkan Psikologis Siswa Yatim Piatu
Momen Hari Guru Perkuat Kedekatan Guru Dan Siswa MI NU 2 Grajagan Banyuwangi
Kepala Sekolah dan Guru Honorer yang Selingkuh Diminta Keluar dari Desa
SMSI Sumenep Minta Kasi PAUD/TK Diknas Transparan Soal Dana BOP di Sapeken
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 15:59 WIB

Peringati HUT ke-50 Koperasi Kareb, Begini Komentar Wabup Bojonegoro

Minggu, 11 Oktober 2026 - 15:49 WIB

Gelar Gebyar Sholawat Bersama Gus Iqdam, Koperasi Kareb Bojonegoro Peringati HUT ke-50, Kurang Lebih 35 Ribu Masa Padati MPS Dander

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:27 WIB

Tonton MotoGP Mandalika saat Warga Dilanda Kekeringan, Anggota DPRD Bojonegoro Dikritik

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:03 WIB

SMSI Sumenep Bahas Konsolidasi dan Pemantapan Program 2027 bersama SMSI Jatim

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:36 WIB

DHL Express Perkuat Keamanan Logistik, Surabaya Gateway Kini Bersertifikat TAPA

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Misteri Kurang Salur ADD : Kepala Bapenda Bojonegoro Ngaku Tak Punya Data 2015–2021

Rabu, 7 Oktober 2026 - 00:45 WIB

DPRD Bojonegoro Pertanyakan Sisa Kurang Bayar Dana Desa 2015–2021, Kepala Bapenda Sebut Kewajiban Pemkab Lunas sejak 2022

Rabu, 7 Oktober 2026 - 00:42 WIB

Tuntut ADD Naik 20 Persen, Hearing Perangkat Desa dengan OPD dan Legeslatif Bojonegoro Sempat Tegang

Berita Terbaru