BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Penerimaan rapor semester ganjil yang sejatinya menjadi momen evaluasi pendidikan, tahun ini diwarnai sedikit polemik di lingkungan SD-sd Se Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro.
Hal ini menyusul adanya imbauan dalam program pemerintah terkait “Gerakan Mengambil Rapor” (GEMAR) yang mewajibkan kehadiran orang tua/wali murid secara langsung.
Hal tersebut disikapi pemerhati pendidikan Bojonegoro Abdul Wachid,
khususnya sosok ayah ini menuai kritik dari salah satu wali murid yang akrab disapa Mbah Dul.
Mbah Dul menyuarakan keberatannya bukan karena enggan hadir, melainkan karena pertimbangan dampak psikologis bagi sebagian siswa.
Menurut Mbah Dul, narasi yang mengharuskan “ayah” atau orang tua kandung untuk mengambil rapor tidak sepenuhnya ramah bagi semua anak.
Ia menyoroti nasib siswa yang sudah tidak memiliki orang tua (yatim/piatu) atau mereka yang orang tuanya telah berpisah (cerai).
“Niat pemerintah bagus agar orang tua peduli pendidikan anak. Tapi tolong dipikirkan perasaannya anak-anak yang bapak-ibunya sudah tidak ada, atau yang keluarganya broken home,” ujar Mbah Dul saat ditemui, Sabtu (20/12/2025).
Mbah Dul menambahkan bahwa momen pengambilan rapor yang digembar-gemborkan harus dihadiri ayah/ibu ini justru bisa memicu kesedihan mendalam bagi anak-anak tersebut.
“Saat teman-temannya digandeng ayahnya, anak yang yatim ini akan teringat orang tuanya yang sudah meninggal. Begitu juga anak korban perceraian, mereka bisa merasa minder atau sedih melihat keutuhan keluarga lain. Ini yang mendasari saya menolak kalau program ini dipaksakan tanpa melihat kondisi sosial anak,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah SD Negeri Se Bojonegoro tetap menjadwalkan pembagian raport sesuai agenda. Namun, masukan dari wali murid seperti Mbah Dul diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi agar kebijakan sekolah ke depannya lebih inklusif dan peka terhadap kondisi psikologis seluruh siswa.
Kepala Dinas pendidikan Bojonegoro
Drs. Ec. M. Anwar Muktadlo, M.Si menjelaskan, pada awak media SUARABANGSA.co.id, gerakan gemar ini dari program pusat tujuanya adalah untuk mendukung orang tua mendukung pendidikan pada si anak, dan perkembangan di sekolah.
“Ini program nasional dan kepentingan nya agar orang tua anak agar tahu perkembangan anak disekolah,” terangnya.
Saat disingung terkait bagi anak yang tidak punya orang tua atau broken home, Anwar menegaskan diharapkan guru-guru maupun kepala sekolah agar lebih koperatif bisa mendampingi dan memaklumi, dan guru-guru mendampingi agar sianak tidak mengingat masa lalu keluarga nya.
“Saya harap para guru-guru dan kepala sekolah lebih koperatif untuk mendampingi si anak, dan bagaimana tidak mengingatkan masa lalu keluarganya,” harapnya.
Dalam penelusuran awak media Pelaksanaan gerakan GEMAR dilandasi oleh beberapa dasar hukum yang kuat, di antaranya Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009, Peraturan Presiden Nomor 180 Tahun 2024 dan Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Nomor 14 Tahun 2025.
Penulis : Takim
Editor : Putri

















