DPRD Bojonegoro Fasilitasi Dengar pendapat terkait Bendungan Karangnongko, Bahas Transparansi Santunan Rp 8 Miliar

- Admin

Jumat, 12 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat gabungan dengar pendapat gabungan bersama pimpinan DPRD, Komisi A, Komisi D, dan sejumlah pemangku kepentingan di Ruang Badan Anggaran DPRD Bojonegoro, Kamis (11/6/2026).

Pertemuan ini bertujuan mencari solusi atas dampak sosial kemasyarakatan dalam pengadaan lahan Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Karangnongko,

Dalam perdebatan dengar pendapat ini dari pantauan awak media,ada penafsiatan yang berbeda, antara warga dan KJJP selaku pemangku otoritas dalam kerokhiman, dalam perdebatan tersebut, perbedaan penafsiran nilai santunan pembersihan lahan,dan nilai obyek buka lahan baru.

Dalam forum tersebut, Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Puri, Panuri mempertanyakan dasar perhitungan nilai santunan yang ditetapkan pemerintah.

Ia mengaku telah menyusun Harga Perkiraan Perancang (HPP) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sesuai regulasi teknis pekerjaan pembersihan lahan (land clearing) dan menyerahkannya ke pemerintah daerah, namun belum mendapat tanggapan.

Baca Juga:  Pj Bupati Bojonegoro: Anak Adalah Tanggung Jawab Kita Bersama

Panuri mendesak agar regulasi pemerintah menjadi acuan baku yang sama agar tidak ada ketimpangan penafsiran.

Hampir sama apa yang disampaikan oleh ketua KTH Puri dan Kepala Desa Kalangan. Kecamatan Ngraho kabupaten Bojonegoro,Tri Maryono menegaskan, bahwa sejak awal warga tidak menuntut ganti rugi atas tanah negara, melainkan meminta biaya untuk membuka lahan pertanian baru sebagai pengganti mata pencaharian mereka yang hilang.

“Sejak awal masyarakat tidak meminta ganti rugi. Yang diminta adalah biaya untuk membuka lahan baru. Karena ketika lahan yang selama ini dikelola digunakan untuk proyek, masyarakat harus mencari lahan lain dan membutuhkan biaya untuk memulai kembali,” ujarnya.

Baca Juga:  Bupati Bojonegoro Lakukan MoU bersama PT. Pertamina EP

Imbuh, Tri juga menyoroti adanya sejumlah tanaman produktif milik warga yang belum sepenuhnya masuk dalam komponen penilaian Tim Terpadu.

Menanggapi keluhan warga,Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) menjelaskan bahwa penilaian mengacu pada Perpres No. 78 Tahun 2023, di mana dana yang dikucurkan adalah santunan dampak sosial (bantuan mobilisasi dan pembongkaran) untuk warga yang memanfaatkan tanah negara, bukan nilai jual tanah atau biaya konstruksi pembukaan lahan.

“Nilai yang dimaksud bukan nilai jual tanah, melainkan nilai santunan dampak sosial. Komponen tersebut mencakup biaya pembongkaran bangunan, biaya mobilisasi, dan berbagai kebutuhan perpindahan masyarakat terdampak,” jelas perwakilan KJPP.

Baca Juga:  EDITORIAL: Membedah Gurita Ordal Part Dua: Ketika APBD Bojonegoro Menjadi Arisan Rezim Lama

Dalam pantauan awak media Suara bangsa,.Dengar pendapat ini belum menghasilkan keputusan final karena Ketua Tim Terpadu (Sekda Bojonegoro) berhalangan hadir.

Secara terpisah Pimpinan Rapat Dari Komisi D, Amin Tohari menyatakan, pihak DPRD akan menjadwalkan ulang pertemuan lanjutan pada pekan depan secara lebih komprehensif.

Amin menegaskan, DPRD berkomitmen mengawal hak masyarakat dan mendesak transparansi realisasi anggaran santunan yang mencapai sekitar Rp8 miliar.dan tim eksekutif agar melengkapi data-data yang dibutuhkan untuk dibedah bersama-sama,

“Kami ingin memastikan uang sekitar Rp8 miliar itu sudah dicairkan kepada siapa saja dan mencakup komponen apa saja. Pembahasan akan kita lanjutkan pekan depan agar semuanya menjadi terang dan terbuka,” pungkas Amin usai rapat.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Sepi Job di Bulan Suro, Biduan Asal Kapas Bojonegoro Banting Setir Jualan Rujak lewat Live TikTok
Portal Jembatan Luwihaji Dibongkar untuk Proyek Migas, Kadishub Bojonegoro Mengaku Tak Tahu
Sidang Banggar Bojonegoro Memanas: Ajukan Tambahan Anggaran, DPMPTSP Justru Disemprot ‘Amburadul’ dan Anti-Kritik
Malam Sakral di Bojonegoro, BKN Gelar Murwa Karsa Sasi Suro, Dihadiri Tokoh Daerah hingga Mantan Kapolres
Buka Porkab II Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono Ajak Atlet Bidik Prestasi Nasional dan Junjung Sportivitas
Bupati Bojonegoro Minta Gedung Baru Puskesmas Tanjungharjo Diimbangi Layanan Responsif
Konflik Tak Kunjung Selesai, Ratusan Hektar Lahan Sawah si Bojonegoro Terancam Tidak Tergarap
Tak Lagi Jual Gabah Mentah, Bojonegoro Kini Punya Beras Premium Rojo Nogo
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 22:50 WIB

Bupati Bojonegoro Warning KPM Gayatri: Jual Ayam Bantuan, Siap-Siap Blacklist

Selasa, 7 Juli 2026 - 22:48 WIB

DPRD Bojonegoro Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025, Bupati Setyo Wahono: WTP Bukan Sertifikat Anti-Korupsi

Rabu, 1 Juli 2026 - 14:48 WIB

Resmi Dibuka, Pameran ALLPACK Surabaya 2026 Perkuat Daya Saing Lewat Inovasi Kemasan

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:26 WIB

Kadis DPMD Sumenep Gerak Cepat Tindak Lanjuti Perangkat Desa Rangkap Jabatan

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:44 WIB

Kucurkan APBD Masif untuk RTLH, Pemkab Bojonegoro Sabet Penghargaan dari Gubernur Jatim

Rabu, 27 Mei 2026 - 10:24 WIB

Bupati dan wakil Bupati Bojonegoro, Sholat Idul Adha Di Masjid Berbeda, Begini Pidato Bupati Bojonegoro

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:33 WIB

Serapan Baru 26 Persen, Komisi C Warning Diknas Bojonegoro Beserta Jajarannya

Rabu, 22 April 2026 - 17:33 WIB

Perkuat Peran Perempuan dan Ketangguhan Sosial, Momentum Hari Kartini dan HUT Damkar Jadi Refleksi Pengabdian

Berita Terbaru