DPRD Bojonegoro Fasilitasi Dengar pendapat terkait Bendungan Karangnongko, Bahas Transparansi Santunan Rp 8 Miliar

- Admin

Jumat, 12 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat gabungan dengar pendapat gabungan bersama pimpinan DPRD, Komisi A, Komisi D, dan sejumlah pemangku kepentingan di Ruang Badan Anggaran DPRD Bojonegoro, Kamis (11/6/2026).

Pertemuan ini bertujuan mencari solusi atas dampak sosial kemasyarakatan dalam pengadaan lahan Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Karangnongko,

Dalam perdebatan dengar pendapat ini dari pantauan awak media,ada penafsiatan yang berbeda, antara warga dan KJJP selaku pemangku otoritas dalam kerokhiman, dalam perdebatan tersebut, perbedaan penafsiran nilai santunan pembersihan lahan,dan nilai obyek buka lahan baru.

Dalam forum tersebut, Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Puri, Panuri mempertanyakan dasar perhitungan nilai santunan yang ditetapkan pemerintah.

Ia mengaku telah menyusun Harga Perkiraan Perancang (HPP) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sesuai regulasi teknis pekerjaan pembersihan lahan (land clearing) dan menyerahkannya ke pemerintah daerah, namun belum mendapat tanggapan.

Baca Juga:  Penjaga Portal Tambang Pasir di Blitar Dibekuk BNNK Kediri

Panuri mendesak agar regulasi pemerintah menjadi acuan baku yang sama agar tidak ada ketimpangan penafsiran.

Hampir sama apa yang disampaikan oleh ketua KTH Puri dan Kepala Desa Kalangan. Kecamatan Ngraho kabupaten Bojonegoro,Tri Maryono menegaskan, bahwa sejak awal warga tidak menuntut ganti rugi atas tanah negara, melainkan meminta biaya untuk membuka lahan pertanian baru sebagai pengganti mata pencaharian mereka yang hilang.

“Sejak awal masyarakat tidak meminta ganti rugi. Yang diminta adalah biaya untuk membuka lahan baru. Karena ketika lahan yang selama ini dikelola digunakan untuk proyek, masyarakat harus mencari lahan lain dan membutuhkan biaya untuk memulai kembali,” ujarnya.

Baca Juga:  Dirlantas Polda Jatim Patroli Dialogis di Ketapang Banyuwangi

Imbuh, Tri juga menyoroti adanya sejumlah tanaman produktif milik warga yang belum sepenuhnya masuk dalam komponen penilaian Tim Terpadu.

Menanggapi keluhan warga,Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) menjelaskan bahwa penilaian mengacu pada Perpres No. 78 Tahun 2023, di mana dana yang dikucurkan adalah santunan dampak sosial (bantuan mobilisasi dan pembongkaran) untuk warga yang memanfaatkan tanah negara, bukan nilai jual tanah atau biaya konstruksi pembukaan lahan.

“Nilai yang dimaksud bukan nilai jual tanah, melainkan nilai santunan dampak sosial. Komponen tersebut mencakup biaya pembongkaran bangunan, biaya mobilisasi, dan berbagai kebutuhan perpindahan masyarakat terdampak,” jelas perwakilan KJPP.

Baca Juga:  Rayakan Ulang Tahun Ke-35, Pimpinan Cabang Pagar Nusa Sampang Gelar Istighosah dan Tumpengan

Dalam pantauan awak media Suara bangsa,.Dengar pendapat ini belum menghasilkan keputusan final karena Ketua Tim Terpadu (Sekda Bojonegoro) berhalangan hadir.

Secara terpisah Pimpinan Rapat Dari Komisi D, Amin Tohari menyatakan, pihak DPRD akan menjadwalkan ulang pertemuan lanjutan pada pekan depan secara lebih komprehensif.

Amin menegaskan, DPRD berkomitmen mengawal hak masyarakat dan mendesak transparansi realisasi anggaran santunan yang mencapai sekitar Rp8 miliar.dan tim eksekutif agar melengkapi data-data yang dibutuhkan untuk dibedah bersama-sama,

“Kami ingin memastikan uang sekitar Rp8 miliar itu sudah dicairkan kepada siapa saja dan mencakup komponen apa saja. Pembahasan akan kita lanjutkan pekan depan agar semuanya menjadi terang dan terbuka,” pungkas Amin usai rapat.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Lewat Program IVF Morula Surabaya, Pasutri Sumenep Akhirnya Miliki Bayi Kembar Setelah 22 Tahun
Absen Undangan Kapolres, SMSI Sumenep Tegaskan Bukan Bagian Aksi Boikot
Baru 6 Desa Beroperasi, KDMP Pungpungan Kalitidu Masih Terkendala Perizinan Produk Lokal
Gandeng Musisi Papan Atas, All Out Festival 2026 Targetkan Geliat Ekonomi Kreatif Bojonegoro
Akses Jalan Cor Kalianyar-Temayang Dongkrak Ekonomi, Sayang Sebagian Jalur Masih Gelap Gulita
Sepi Job di Bulan Suro, Biduan Asal Kapas Bojonegoro Banting Setir Jualan Rujak lewat Live TikTok
Portal Jembatan Luwihaji Dibongkar untuk Proyek Migas, Kadishub Bojonegoro Mengaku Tak Tahu
Sidang Banggar Bojonegoro Memanas: Ajukan Tambahan Anggaran, DPMPTSP Justru Disemprot ‘Amburadul’ dan Anti-Kritik
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 05:18 WIB

Pembangunan Bendungan Karangnongko Deadlock, DPRD Bojonegoro Desak Pucuk Pimpinan dan APH Turun Tangan

Kamis, 23 Juli 2026 - 05:15 WIB

Bupati Setyo Wahono Ajak Media Gaungkan Layanan Unggulan RSUD dan Rencana Kampus UB di Bojonegoro

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:57 WIB

Bupati Bojonegoro: Koperasi Modern Harus Jadi Penyerap Utama Hasil Bumi, Bukan Sekadar Papan Nama

Rabu, 8 Juli 2026 - 10:51 WIB

Meski Pendapatan Lampaui Target, DPRD Bojonegoro Soroti DBH Migas hingga Program Gayatri

Selasa, 7 Juli 2026 - 22:50 WIB

Bupati Bojonegoro Warning KPM Gayatri: Jual Ayam Bantuan, Siap-Siap Blacklist

Selasa, 7 Juli 2026 - 22:48 WIB

DPRD Bojonegoro Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025, Bupati Setyo Wahono: WTP Bukan Sertifikat Anti-Korupsi

Rabu, 1 Juli 2026 - 14:48 WIB

Resmi Dibuka, Pameran ALLPACK Surabaya 2026 Perkuat Daya Saing Lewat Inovasi Kemasan

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:26 WIB

Kadis DPMD Sumenep Gerak Cepat Tindak Lanjuti Perangkat Desa Rangkap Jabatan

Berita Terbaru