Kronologi ABG 13 Tahun di Sampang Disetubuhi Tiga Remaja

- Admin

Senin, 8 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id Polres Sampang, menangkap satu dari tiga pelaku persetubuhan terhadap anak. Pelaku yang ditangkap adalah AR (15), sementara dua pelaku lainnya berinisial S (19) dan H (20) masih buron.

Ketiga pelaku tersebut diduga telah melakukan persetubuhan terhadap korban di bawah umur di area persawahan yang berlokasi di Desa Tambak, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. Korbannya adalah NQ (13).

Informasi yang dihimpun kontributor suarabangsa.co.id, menyebutkan bahwa kejadian ini berawal pada Sabtu (28/06/2025) sekitar pukul 19.30 WIB. Korban diajak oleh S untuk jalan-jalan.

Korban yang mendapat ajakan tersebut kemudian mengiyakan. Kemudian korban bersama dengan S pergi ke lapangan yang tidak jauh dari pondok itu dengan mengendarai sepeda motor.

Baca Juga:  Salah Seorang Perangkat Desa di Bojonegoro Diduga Rangkap Jabatan

Sesampainya dilokasi, korban duduk dipinggir lapangan sedangkan S duduk di dalam lapangan, selang lima menit kemudian dari arah barat datang H dan AR dengan berjalan kaki.

Saat itulah, tiba-tiba dari arah belakang, korban langsung di sekap dengan sarung yang dikenakan oleh S. Korban dipaksa ditidurkan dilapangan tersebut.

Kemudian, ketiga pelaku melakukan persetubuhan dan pencabulan kepada korban secara bergantian. Setelah puas mengumbar nafsunya, korban pun di suruh kembali ke pondok oleh S dengan berjalan kaki.

Dengan adanya kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami trauma, korban takut jika bertemu dengan orang lain yang tidak di kenalnya.

Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, penangkapan pelaku S terjadi pada Jumat 05 Desember 2025 sekira pukul 11.00 WIB.

Baca Juga:  Diduga Korsleting Listrik, Bengkel dan Toko Orderdil Motor di Omben Sampang Hangus Terbakar

“Unit PPA Satreskrim bersama anggota Opsnal, dan Polsek Omben mendapat informasi tentang keberadaan pelaku AR ini,” kata Eko, Senin (08/12/2025).

Mendapat informasi tersebut, lanjut Eko, tim dengan sigap langsung melakukan upaya penangkapan terhadap AR.

“Setelah berhasil diamankan AR kemudian dibawa ke Mapolres Sampang guna penyidikan lebih lanjut,” lontarnya.

Menurut Eko, sejumlah barang bukti telah dikantongi oleh penyidik, yakni 1 stel pakaian milik korban dan juga hasil visum dari RSUD dr Mohammad Zyn.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 81 ayat (2) dan 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Baca Juga:  Tubruk Truk Fuso dari Belakang, Honda Brio Ini Penyok

“Ancaman hukumannya paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun dan denda paling banyak Rp 5 milyar,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, ancaman pidana penjara yang dijatuhkan terhadap pelaku anak paling lama ½ (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana bagi orang dewasa sebagaimana bunyi Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Penulis : Abdus Salam

Editor : Putri

Berita Terkait

HUT ke-104 PSHT Bojonegoro: Diikuti Ribuan Anggota, Diapresiasi Bupati dan Ketua Cabang
Morula IVF Surabaya Siapkan Grand Prize IVF Gratis di Acara Future Family Planning
Lautan Penonton NDX AKA di Bojonegoro Tetap Kondusif, Ini Rahasia Pengamanan AKBP Yenni
Dibalik Kemewahan Gelaran Sound Horeg: Warga Bayemgede Buka Bobrok Tata Kelola APBDes
TACO dan Robries Ubah Limbah HPL Menjadi Furniture, Pamerkan di IBT Surabaya 2026
Dinilai Sudutkan Profesi Jurnalis, ASN Kecamatan Malo Berikan Klarifikasi
Warga Bayemgede Bojonegoro Gelar Aksi Demo, Desak Sekdes Dicopot dari Jabatan
Bojonegoro Raih Peringkat Ke-2 Jamsostek Award 2026 Tingkat Provinsi Jawa Timur

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 13:24 WIB

Perkuat Sinergi, SMSI Bojonegoro dan Bupati Setyo Wahono Bahas Ekosistem Media Sehat

Kamis, 17 September 2026 - 21:34 WIB

Pemkab Sumenep Dukungan Penuh Rencana Pembangunan KEK Tembakau Madura, Siapkan 30 Hektar

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:01 WIB

Produksi Minyak Merosot, Bojonegoro Pacu Pencarian Cadangan Baru di 17 Kecamatan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:12 WIB

DPRD Sumenep Meminta Pemerintah Daerah Maksimalkan P-APBD Menghasilkan Program Pro Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:34 WIB

Puluhan Tahun Tanpa Kepastian, Korban Penggusuran Jembatan Glendeng Bojonegoro Menagih Hak Sertifikat Tanah

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:29 WIB

Ketergantungan Dana Pusat Masih Tinggi, Bupati Setyo Wahono Putar Otak Genjot PAD Bojonegoro

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:10 WIB

Bahas Masalah Transportasi Laut, Bupati Sumenep Perjuangkan Masyarakat Kepulauan ke Kementerian Perhubungan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:29 WIB

DPRD Sumenep Gelar Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda P-APBD 2026

Berita Terbaru