Kronologi ABG 13 Tahun di Sampang Disetubuhi Tiga Remaja

- Admin

Senin, 8 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id Polres Sampang, menangkap satu dari tiga pelaku persetubuhan terhadap anak. Pelaku yang ditangkap adalah AR (15), sementara dua pelaku lainnya berinisial S (19) dan H (20) masih buron.

Ketiga pelaku tersebut diduga telah melakukan persetubuhan terhadap korban di bawah umur di area persawahan yang berlokasi di Desa Tambak, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. Korbannya adalah NQ (13).

Informasi yang dihimpun kontributor suarabangsa.co.id, menyebutkan bahwa kejadian ini berawal pada Sabtu (28/06/2025) sekitar pukul 19.30 WIB. Korban diajak oleh S untuk jalan-jalan.

Korban yang mendapat ajakan tersebut kemudian mengiyakan. Kemudian korban bersama dengan S pergi ke lapangan yang tidak jauh dari pondok itu dengan mengendarai sepeda motor.

Baca Juga:  Pelayanan BRI di Sampang Masih Buruk, Nasabah Keluhkan Mesin ATM yang Sering Eror

Sesampainya dilokasi, korban duduk dipinggir lapangan sedangkan S duduk di dalam lapangan, selang lima menit kemudian dari arah barat datang H dan AR dengan berjalan kaki.

Saat itulah, tiba-tiba dari arah belakang, korban langsung di sekap dengan sarung yang dikenakan oleh S. Korban dipaksa ditidurkan dilapangan tersebut.

Kemudian, ketiga pelaku melakukan persetubuhan dan pencabulan kepada korban secara bergantian. Setelah puas mengumbar nafsunya, korban pun di suruh kembali ke pondok oleh S dengan berjalan kaki.

Dengan adanya kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami trauma, korban takut jika bertemu dengan orang lain yang tidak di kenalnya.

Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, penangkapan pelaku S terjadi pada Jumat 05 Desember 2025 sekira pukul 11.00 WIB.

Baca Juga:  Waspada Demam Berdarah, Sat Binmas Polres Sampang Berikan Himbauan Kepada Warga

“Unit PPA Satreskrim bersama anggota Opsnal, dan Polsek Omben mendapat informasi tentang keberadaan pelaku AR ini,” kata Eko, Senin (08/12/2025).

Mendapat informasi tersebut, lanjut Eko, tim dengan sigap langsung melakukan upaya penangkapan terhadap AR.

“Setelah berhasil diamankan AR kemudian dibawa ke Mapolres Sampang guna penyidikan lebih lanjut,” lontarnya.

Menurut Eko, sejumlah barang bukti telah dikantongi oleh penyidik, yakni 1 stel pakaian milik korban dan juga hasil visum dari RSUD dr Mohammad Zyn.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 81 ayat (2) dan 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Baca Juga:  Terkait Izin Toko Modern, Mantan Kadis DPMTSP Bojonegoro Yusnita Liasari Jalani Pemeriksaan di Polres

“Ancaman hukumannya paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun dan denda paling banyak Rp 5 milyar,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, ancaman pidana penjara yang dijatuhkan terhadap pelaku anak paling lama ½ (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana bagi orang dewasa sebagaimana bunyi Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Penulis : Abdus Salam

Editor : Putri

Berita Terkait

Remaja 18 Tahun di Bojonegoro Lakukan Aborsi Ilegal Dibantu Ibu Kandung
Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Logistik KPU Sumenep 2024 Memasuki Tahapan Ekspose ke Kejati Jatim
Baru Dilantik, Isu Rangkap Jabatan Pedangkat Desa Menanti Peran Kepala DPMD Sumenep
Soroti Belanja Modal dan Bansos yang Mandek, Golkar Bojonegoro Desak Evaluasi Total APBD 2025
Realisasi Pendapatan APBD Bojonegoro 2025 Lampaui Target, Capai 110,51 Persen
Perkuat Layanan Kanker, Siloam Hospitals Surabaya Operasikan LINAC dan CT Simulator
Resmikan PT NPHI, Bupati Bojonegoro Lepas Pengiriman Perdana 7,5 Ton Chip Porang

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 19:12 WIB

Remaja 18 Tahun di Bojonegoro Lakukan Aborsi Ilegal Dibantu Ibu Kandung

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:53 WIB

Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:48 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Logistik KPU Sumenep 2024 Memasuki Tahapan Ekspose ke Kejati Jatim

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:16 WIB

Soroti Belanja Modal dan Bansos yang Mandek, Golkar Bojonegoro Desak Evaluasi Total APBD 2025

Senin, 22 Juni 2026 - 21:51 WIB

Realisasi Pendapatan APBD Bojonegoro 2025 Lampaui Target, Capai 110,51 Persen

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:23 WIB

Perkuat Layanan Kanker, Siloam Hospitals Surabaya Operasikan LINAC dan CT Simulator

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:39 WIB

Resmikan PT NPHI, Bupati Bojonegoro Lepas Pengiriman Perdana 7,5 Ton Chip Porang

Senin, 15 Juni 2026 - 20:39 WIB

EastFood dan AllPack Surabaya 2026, Momentum Penguatan Industri Pangan, Kemasan, dan UMKM Nasional

Berita Terbaru

IlusIlustrasi Kasus BSPS Sumenep

Daerah

Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan

Kamis, 25 Jun 2026 - 12:53 WIB