Kronologi ABG 13 Tahun di Sampang Disetubuhi Tiga Remaja

- Admin

Senin, 8 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id Polres Sampang, menangkap satu dari tiga pelaku persetubuhan terhadap anak. Pelaku yang ditangkap adalah AR (15), sementara dua pelaku lainnya berinisial S (19) dan H (20) masih buron.

Ketiga pelaku tersebut diduga telah melakukan persetubuhan terhadap korban di bawah umur di area persawahan yang berlokasi di Desa Tambak, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. Korbannya adalah NQ (13).

Informasi yang dihimpun kontributor suarabangsa.co.id, menyebutkan bahwa kejadian ini berawal pada Sabtu (28/06/2025) sekitar pukul 19.30 WIB. Korban diajak oleh S untuk jalan-jalan.

Korban yang mendapat ajakan tersebut kemudian mengiyakan. Kemudian korban bersama dengan S pergi ke lapangan yang tidak jauh dari pondok itu dengan mengendarai sepeda motor.

Baca Juga:  Bantu Wilayah Kekeringan, Persatuan Wartawan Sampang Distribusikan Air Bersih

Sesampainya dilokasi, korban duduk dipinggir lapangan sedangkan S duduk di dalam lapangan, selang lima menit kemudian dari arah barat datang H dan AR dengan berjalan kaki.

Saat itulah, tiba-tiba dari arah belakang, korban langsung di sekap dengan sarung yang dikenakan oleh S. Korban dipaksa ditidurkan dilapangan tersebut.

Kemudian, ketiga pelaku melakukan persetubuhan dan pencabulan kepada korban secara bergantian. Setelah puas mengumbar nafsunya, korban pun di suruh kembali ke pondok oleh S dengan berjalan kaki.

Dengan adanya kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami trauma, korban takut jika bertemu dengan orang lain yang tidak di kenalnya.

Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, penangkapan pelaku S terjadi pada Jumat 05 Desember 2025 sekira pukul 11.00 WIB.

Baca Juga:  Wacana Pembangunan Jalan Tol Madura, Said Abdullah: Jangan Ngimpi Lah

“Unit PPA Satreskrim bersama anggota Opsnal, dan Polsek Omben mendapat informasi tentang keberadaan pelaku AR ini,” kata Eko, Senin (08/12/2025).

Mendapat informasi tersebut, lanjut Eko, tim dengan sigap langsung melakukan upaya penangkapan terhadap AR.

“Setelah berhasil diamankan AR kemudian dibawa ke Mapolres Sampang guna penyidikan lebih lanjut,” lontarnya.

Menurut Eko, sejumlah barang bukti telah dikantongi oleh penyidik, yakni 1 stel pakaian milik korban dan juga hasil visum dari RSUD dr Mohammad Zyn.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 81 ayat (2) dan 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Baca Juga:  Bikin Ulah, Anggota Komunitas Mobil Honda Brio Gelar Balap Liar di Depan Wijaya Kusuma Sampang

“Ancaman hukumannya paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun dan denda paling banyak Rp 5 milyar,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, ancaman pidana penjara yang dijatuhkan terhadap pelaku anak paling lama ½ (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana bagi orang dewasa sebagaimana bunyi Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Penulis : Abdus Salam

Editor : Putri

Berita Terkait

Mengendap Lama, Kasus Dugaan Korupsi Logistik KPU Sumenep Belum Ada Perkembangan
Begini Komentar Ketua Komisi C, Terkait Anomali DTSEN dari BPS yang Belum Rampung
Kemenperin Dorong Industri Kayu dan Furnitur Bertransformasi Digital Lewat Indowood Expo 2026
Tak Sekadar Pameran, Indowood Expo 2026 Bidik Penguatan Ekosistem Industri Furnitur
Dalam Sosialisasi UU KUHAP Baru Bagi PPNS, Kapolres Berharap, Penyidik harus Menjalankan Tugas Dengan Profesional
PK PMII INKADHA Pertanyakan Transparansi Pengadaan Lahan Markas Batalyon di Parsanga Sumenep
Menguak Gurita Masalah BPR Bojonegoro, Di Balik Konser Band Ungu dan Akhir Jabatan Direktur Utama
Dua Pengusaha asal Kalitidu Bojonegoro Berkorban Puluhan Sapi

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 06:34 WIB

Mengendap Lama, Kasus Dugaan Korupsi Logistik KPU Sumenep Belum Ada Perkembangan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 01:56 WIB

Begini Komentar Ketua Komisi C, Terkait Anomali DTSEN dari BPS yang Belum Rampung

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:19 WIB

Kemenperin Dorong Industri Kayu dan Furnitur Bertransformasi Digital Lewat Indowood Expo 2026

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:50 WIB

Tak Sekadar Pameran, Indowood Expo 2026 Bidik Penguatan Ekosistem Industri Furnitur

Sabtu, 30 Mei 2026 - 03:47 WIB

PK PMII INKADHA Pertanyakan Transparansi Pengadaan Lahan Markas Batalyon di Parsanga Sumenep

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:47 WIB

Menguak Gurita Masalah BPR Bojonegoro, Di Balik Konser Band Ungu dan Akhir Jabatan Direktur Utama

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:51 WIB

Dua Pengusaha asal Kalitidu Bojonegoro Berkorban Puluhan Sapi

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:40 WIB

Wuling Eksion Ramaikan IIMS Surabaya 2026, Tawarkan SUV Keluarga Berteknologi EV dan PHEV

Berita Terbaru