Pembebasan Lahan Habiskan Anggaran 16,5 M, Nasib RS Onkologi Bojonegoro Tidak Jelas

- Admin

Selasa, 15 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Rumah sakit khusus perawatan Kanker yang berlokasi di Jalan Nasional Bojonegoro – Cepu, menempati bekas Talok Residence tidak jelas nasibnya.

Dari penulusuran Awak media SUARABANGSA.co.id dari beberapa jejak digital di beberapa media, Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bojonegoro, dr. Ani Pujiningrum menyampaikan dibeberapa media di Bojonegoro pada (12/6/2023), rencananya pembangunan RS Onkologi secara menyeluruh akan dimulai pada 2023.

dr. Ani Pujiningrum menyampaikan disejunlah media di Bojonegoro Pembangunan Rumah Sakit tersebut menempati aset milik pemkab di The Residence seluas 7.803 meter persegi, dan akan ada penambahan lahan satu hektar milik Mitra dan tanah milik warga, yang dianggarkan kurang lebih Rp 10 miliar untuk perluasan lahan.

Anggaran tersebut bersumber dari Perubahan APBD (P-APBD) tahun 2022.
Dana sebesar Rp 10 miliar tersebut dialokasikan untuk pengadaan lahan seluas satu hektar.

Dan pada saat dianggaran di APBD 2024 RS Onkologi dianggarkan kembali sekitar 6,5 M untuk pengadaan tanah dan bangunan yang di belakang, dan menurut mantan kepala Dinkes Bojonegoro tersebut, saat ini RS Onkologi yang dibutuhkan kurang lebih 6,500 m2.

“Untuk data pastinya saya pastikan dulu njeh mungkin senin baru ada, kalau yang dibeli luasnya kurang lebih 6.500 m2,” jelas mantan Kadinkes saat di Wawancara Awak media SUARABANGSA.co.id, lewat telponnya, Sabtu (12/7/2025).

Tambahnya, yang dibeli pemkab saat ini itu adalah tanah dan bangunan, yang ada di Dapur, Restoran, Gedung dan lahan parkir Residence. Dimana tambahan tersebut bagian dari adalah milik warga talok yang telah di beli oleh PT EDBS.

Baca Juga:  Simpan Sabu Dalam Rumah, 2 Orang Asal Pamekasan Ini Ditangkap Polisi

Hal yang sama dibenarkan oleh Imam Wahyu Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan, Dimana yang dibeli oleh Pemkab Bojonegoro adalah tanah tambahan yang dibelakang yang dimana telah menjadi satu kesatuan dari Residence yang luas nya kurang lebih enam ribuan Meter persegi yang di anggarkan 6,5 M di 2024.

“Dan tanah yang dibelakang itu dari satu kesatuan residence dan milik warga yang telah dibeli oleh pak Yahmin, yang kini orang nya di singapura, saya dan Bu kadin sendiri yang bertemu dengan beliau nya, tidak lewat orang lain, saat itu, meskipun banyak orang yang menawari, ada yang dari gayam, cengungklung kita tolak,” ucapnya.

Imam, Saat ditanya kebutuhan tanah untuk RS Onkologi yang pasti dan yang sudah direncanakan, Imam mengatakan tidak ada jumlah luas yang pasti, karena secara Regulasi tidak dari luas lahan tapi dari jumlah kamar dan ruangan.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Mantan kepala desa Talok Supardi membenarkan, bahwa tanah yang di gunakan Residence adalah tanah milik Pemkab Bojonegoro.

“Iya betul, tanah milik Pemkab luas kurang lebih 2,1 Ha, dibeli dari warga pada saat wedono nya pak Sulaksono.
(Red:saya lupa tahun nya, cuma proses administrasi penerbitan sertifikatnya kemarin pas saya jadi kades),” ucap Supardi.

Tambahnya, dan sebagian yang di belakang (red: tempat parkir dan sedikit bangunan) dibeli pak Yamin dari warga RT.02 dusun Kepoh.

Baca Juga:  Bincang Santai di RSUD Padangan, Ini Harapan Bupati Bojonegoro

Awalnya pada saat proses kerjasama dengan pemkab, pas bangun gedung the residence itu, lahan yang belakang (red:lahan parkir) itu milik warga dan awalnya di sewa oleh pak Yamin selama 5 tahun, selama 2×5 tahun. Supardi mengetahui perjanjian sewanya itu tiap 5 tahun 125 juta.

Total luas tanah milik Pemda yang awal sekitar 2,1 Ha, dan dibelakang tanah pemkab adalah milik 3 orang warga desa Talok, Sadiyem 2.972 M2, Sadirah 1.954 M2, dan Jumilah. 1.789 M2, Total 3 orang 6.715 M2.

“Kurang lebih 2 tahun lalu pak Yamin beli dari warga, terus setahun kemudian dibeli Pemkab,” terang lelaki yang dipangil Mas Pardi.

Dari penelusuran dan pengalian info Awak media, juga ada Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bojonegoro Tahun 2022.

Aset berupa tanah dan bangunan ini adalah bagian dari mess “Talok The Residence” yang dibangun di atas lahan milik Pemkab Bojonegoro seluas 20.910 m², berlokasi di Desa Talok, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro.

Dan Tanah tersebut disewakan kepada PT Pertamina EP Cepu (PEPC) melalui kerja sama Joint Operation Agreement (JOA) bersama PT Bojonegoro Bangun Sarana (BBS) dan PT EDBS.

Perjanjian sewa ini tertuang dalam Perjanjian Nomor 002/PJ/BBS/VIII/2020. Lahan dan bangunan Talok The Residence digunakan untuk menunjang kegiatan industri minyak dan gas oleh PEPC di wilayah Bojonegoro, dengan masa sewa yang berakhir pada April 2022.

Baca Juga:  Pembagian Jaspel Kapitasi di Puskesmas Banyuanyar Sampang Dinilai Tak Adil

Setelah masa sewa berakhir, bangunan dan penginapan tersebut dikembalikan ke Pemerintah Kabupaten Bojonegoro sejak 31 Desember 2021.

Penyerahan aset ini kemudian dicatat resmi dalam Berita Acara Penyerahan Barang tanggal 10 Mei 2022 Nomor 20, di hadapan Notaris Anik Farida Agustini, SH, MK. Selanjutnya, sesuai SK Bupati Bojonegoro Nomor: 188/252/KEP/412.013/2022, dibentuk Tim Penilai Barang Milik Daerah (BMD) yang melakukan penilaian ulang.

“Ijin bapak, Sudah saya baca di BA (Berita Acara) Penyerahan hanya tertulis penyerahan berupa bangunan fisik yang berada diatas tanah milik Pemkab yang berupa gedung perkantoran, media centre, penginapan dan klinik
Tidak ada penyerahan lahan seluas berapa m2, Kalo luasan tanah mungkin bisa koordinasi dengan bagian asset pemkab,” pinta Anik Farida Agustini.

Namun, berdasarkan reviu dokumen Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setelah diserahkan kembali, mess Talok The Residence beserta tanah di atasnya belum dimanfaatkan, bahkan belum sepenuhnya tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) D, seperti fasilitas saluran air dan tiang penerangan jalan umum (PJU).

Menurut data aset dan inventaris Pemkab Bojonegoro Tahun 2019 yang didapat media ini, tanah di lokasi Desa Talok tersebut memiliki luas total 21.430 m² dengan Sertifikat No. 05 tertanggal 19 Desember 2017, dan taksiran nilai Rp 578.610.000,00.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Abdulloh Umar, saat dihubungi oleh Awak media tidak menjawab, diWA tidak dibalas tapi centang biru.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Petugasnya Dituding Tidak Sopan, DPRD Sampang Ingatkan Puskesmas Camplong Beri Pelayanan Maksimal
Pasien Mengeluh, Oknum Dokter di Puskesmas Camplong Tak Sopan
Kronologi Awal Munculnya RS Onkologi Bojonegoro
Soal RS Onkologi, Mantan Kepala Dinkes Bojonegoro Mulai Angkat Bicara
Sistem Keamanan Dipertanyakan, Komisi IV DPRD Sampang Prihatin ada Pasien Kabur dari Rumah Sakit Sukma Wijaya
Dinkes Sampang Bakal Telusuri Soal Pasien yang Kabur dari Rumah Sakit Sukma Wijaya, Benarkah Ada Kelalaian?
Pasien Rumah Sakit Sukma Wijaya Kabur, Bukti Lemahnya Sistem Keamanan dan Pengawasan
Tingkatkan Pelayanan, RSUD dr Mohammad Zyn Sampang Gelar Forum Komunikasi Publik

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 19:47 WIB

Lampu Sorot di Balik Panggung Konser: Menyoal Transparansi Dana Sponsor dan CSR BPR Bank Daerah Bojonegoro

Selasa, 28 April 2026 - 12:11 WIB

Sengketa TKD Desa Belun Temui Jalan Buntu: Camat Temayang Bungkam, Dinas PMD Sebut Tak Bisa Bergerak Tanpa Dokumen

Senin, 27 April 2026 - 17:58 WIB

Wujudkan Asta Cita Melalui Otoda, Pemkab Bojonegoro Raih Prestasi Penyelenggaraan Pemerintahan Terbaik 2025

Minggu, 26 April 2026 - 11:45 WIB

HUT BPR Bojonegoro Ke-30 Menuai Sorotan: Diduga Tabrak Perda KTR dan Regulasi Sponsor Rokok

Sabtu, 25 April 2026 - 20:11 WIB

Aset Desa Berubah Jadi Milik Pribadi Ahli Waris Pemdes Sebelumnya, Program Koperasi Merah Putih Terancam Layu Sebelum Berkembang

Jumat, 24 April 2026 - 19:59 WIB

Moch Mansur: IPSI Bojonegoro Harus Tegak Lurus pada Aturan, Jangan Terpancing Klaim Sepihak

Jumat, 24 April 2026 - 08:15 WIB

KDMP di Desa Belun Bojonegoro terganjal dengan SHGB dan SHM, desa Belun terancam tidak punya KDMP

Jumat, 24 April 2026 - 08:10 WIB

Polemik Konser 3 Dekade BPR Bojonegoro: Antara Isu Anggaran Rp1,1 Miliar, Penjualan Tiket, dan Transparansi Aset Daerah

Berita Terbaru