BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Bojonegoro berlangsung dinamis.
Agenda yang mempertemukan legislatif dengan jajaran manajemen PT BPR Bank Daerah Bojonegoro, Dinpora, Kabag perekonomian, ini digelar untuk mengklarifikasi polemik konser band Ungu dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-30 BPR yang sempat viral dan memicu kritik publik.
Suasana ruang rapat sempat menghangat saat Natasha Devianti Anggota DPRD Bojonegoro dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), melayangkan kritikan tajam kepada Plt Direktur Utama BPR Bojonegoro, M. Arif.
Ia menyoroti tingginya harga tiket masuk konser yang dikeluhkan oleh masyarakat, serta mempertanyakan kejelasan skema kemitraan dengan pihak kedua selaku Event Organizer (EO).
“Mestinya acara di ulang tahun BPR yang ke-30, harga tiket dijual murah. Nyatanya harga tiket kemarin mahal. Yang saya tanyakan, bagaimana kerja sama antara BPR dengan pihak kedua (EO) dan sponsornya dari mana saja,” cetus Natasha di hadapan forum rapat.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Plt Direktur Utama PT BPR Bank Daerah Bojonegoro, Moch Arief langsung memberikan klarifikasi.
Ia membantah anggapan bahwa konser tersebut diselenggarakan secara mendadak atau tanpa perencanaan yang matang.
“Anggapan bahwa konser tersebut diselenggarakan secara mendadak tidak benar. Kegiatan tersebut telah masuk dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) perusahaan sejak tahun sebelumnya,” kata Arif.
Pria yang akrab disapa Mas Arif tersebut juga menjamin bahwa pelaksanaan konser melalui kemitraan dengan pihak ketiga atau EO ini murni bersifat mandiri, tanpa membebani keuangan daerah ataupun hak sosial masyarakat (Corporate Social Responsibility/CSR).
“Kami tegaskan kegiatan itu tidak menggunakan dana APBD maupun CSR. Modal awal sepenuhnya dikeluarkan oleh pihak ketiga,” ungkapnya.
Arif juga menjelaskan secara rinci bahwa dalam nota kesepahaman (MoU) diatur jika ada keuntungan, maka pihak ketiga memperoleh komisi (fee) sebesar 10 persen.
Sebaliknya, apabila mengalami kerugian, risiko yang ditanggung BPR dibatasi maksimal Rp150 juta.
Lebih lanjut, manajemen PT BPR Bojonegoro mencatatkan total pendapatan konser mencapai Rp1.047.374.511. Angka tersebut dihimpun dari hasil penjualan tiket sebesar Rp845.874.511 dan suntikan dana sponsor senilai Rp201.500.000.
Sementara untuk pos pengeluaran, total biaya operasional yang dihabiskan untuk mendatangkan band papan atas tersebut dan lain-lainya, dari awal sebelum acara dan rangkaian ulang tahun BPR kurang lebih mencapai Rp929.466.400.
Setelah pendapatan tersebut dikurangi kewajiban pajak sebesar Rp5.895.000 dan alokasi fee untuk pihak penyelenggara (EO) sebesar Rp92.946.640, pergelaran tersebut mencatatkan laba bersih sebesar Rp19.066.065.
Di akhir paparannya, Arif juga memastikan bahwa keuntungan dari penjualan tiket dan sponsor ini akan masuk kembali ke kas daerah.
“Laba bersih ini akan masuk ke kas pendapatan BPR. Nantinya akan tercatat dalam laporan laba perusahaan dan menjadi bagian dari kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bojonegoro,” terangnya.
Dihubungi secara terpisah, Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro, Ahmad Supriyanto menjelaskan bahwa pemanggilan pihak BPR dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan legislatif.
Pihak dewan ingin memastikan agar informasi simpang siur yang beredar di masyarakat dapat dijawab secara terbuka dan jelas.
“Komisi C meminta penjelasan langsung kepada manajemen BPR terkait isu penggunaan dana CSR maupun APBD untuk konser Ungu yang ramai diperbincangkan,” ujar Ahmad Supriyanto.
Dari rincian data dan argumen yang dipaparkan dalam RDP tersebut, jalannya rapat menghasilkan kesimpulan akhir yang klir. Dipastikan bahwa BPR tidak menggunakan anggaran daerah maupun dana sosial.
“Dari hasil rapat, disimpulkan bahwa kegiatan tersebut memang tidak menggunakan dana APBD maupun CSR,” pungkas Ahmad Supriyanto.
Penulis : Takim
Editor : Putri

















