Kasus Dugaan Ijazah Ilegal Legislator Bojonegoro: Ketua KPU Dipanggil Polisi untuk Klarifikasi

- Admin

Rabu, 10 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Pusaran kasus dugaan penggunaan ijazah yang dianggap tidak sah oleh legislator senior Kabupaten Bojonegoro berinisial SP kian mengkristal.

Isu yang semula mencuat sebagai kerancuan administrasi biasa, kini melebar menjadi persoalan hukum yang serius. Aparat kepolisian mulai membidik keterangan dari pihak penyelenggara pemilu guna mengurai benang kusut keabsahan dokumen sang anggota dewan.

Informasi yang dihimpun oleh awak media Suara Bangsa menyebutkan bahwa Ketua KPU Bojonegoro, Robby Adi Perwira, pada hari ini, Rabu (10/6/2026), turut dimintai keterangan dan klarifikasi formal oleh penyidik Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro.

Langkah ini menyusul rentetan gerakan hukum yang dilayangkan oleh Muhammad Hanafi, S.H., M.H., yang mempersoalkan kejanggalan dokumen administrasi sang legislator.

Baca Juga:  SALSA COSMETIC 100% Dijamin Aman, Begini Penjelasan Pihak Salsa

Saat dikonfirmasi awak media melalui ponselnya mengenai agenda pemeriksaan oleh korps baju cokelat tersebut, Robby Adi Perwira Ketua KPU Bojonegoro tidak menampik hal itu. Namun, ia menjelaskan bahwa agenda klarifikasi terpaksa dijadwalkan ulang karena padatnya kegiatan institusi.

“Dimintai klarifikasi. Tapi ditunda, Mas, karena kami masih banyak agenda. Ini juga masih rakord (rapat koordinasi) di Surabaya,” terang Robby Adi Perwira saat dihubungi awak media Suara Bangsa.

Langkah Hanafi mempersoalkan kejelasan nama di SK Gubernur tersebut merupakan kelanjutan dari upaya hukum yang ia tempuh sebelumnya. Hanafi secara resmi melayangkan tuntutan hukum kepada Gubernur Jawa Timur dengan dua poin permohonan utama.

Baca Juga:  Kepala Sekolah di Sumenep Didiga Selingkug Dengan Guru Honorer

Pertama, memohon pembatalan dan pencabutan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/785/KPTS/011.2/2024 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro Masa Jabatan Tahun 2024–2029.

Kedua, memohon penerbitan kembali Perubahan atas Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur tersebut dengan memperbaiki lampiran pada nama nomor urut 34 menjadi H. SUKUR PRIYANTO, agar sinkron dan sesuai dengan Surat Keputusan KPU Bojonegoro Nomor 1445 Tahun 2024 tanggal 2 Mei 2024.

“Berdasarkan pertimbangan di atas, Pemohon memohon kepada Ibu Gubernur Jawa Timur untuk berkenan meninjau kembali, mengevaluasi, mencabut, serta mengubah keputusan tersebut demi rasa keadilan,” tegas Hanafi dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga:  Menkeu Purbaya Bilang Uang Bojonegoro 3T Ngendap di Bank, Tapi APBD Bojonegoro Dari 2024 Defisit

Usut punya usut, perbedaan penulisan dalam SK Gubernur disinyalir berkaitan erat dengan aduan masyarakat (dumas) yang dilayangkan oleh Hanafi ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur terkait dugaan penggunaan ijazah yang diduga tidak sah.

Demi efektivitas penanganan perkara, Polda Jatim kini telah melimpahkan berkas penyelidikan kasus tersebut ke Satreskrim Polres Bojonegoro.

Pemanggilan Ketua KPU Bojonegoro dipandang sebagai langkah krusial oleh praktisi hukum untuk mencocokkan validitas dokumen fisik ijazah yang disetorkan saat tahapan pendaftaran pemilu melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) berlangsung.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

​Wabup Nurul Azizah Tegaskan Pentingnya Memahami Sejarah Maritim dan Kolonial Bojonegoro
Goyang New Karista hingga UMKM Laris Manis, Kolaborasi Pemuda dan BKN Meriahkan Tanjungharjo
Pameran Wilbex Vol 2 2026 Surabaya Resmi Dibuka, Pengunjung Penuhi Lokasi Sejak Pagi
Hadir 3 September di Surabaya, Wilbex 2026 Vol 2 Siapkan Ruang Eksplorasi Anak
Semarak Merah Putih Kemerdekaan RI, Cara BRI Angkat Ekonomi Desa Doudo Gresik
DPC Demokrat Bojonegoro Serap Aspirasi Warga dalam Reses dan Perayaan HUT ke-25
Reog hingga Kambing Meriahkan Malam Puncak Voli Antar-RT di Desa Ngampel Kapas Bojonegoro
DPRD Sumenep Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:12 WIB

DPRD Sumenep Meminta Pemerintah Daerah Maksimalkan P-APBD Menghasilkan Program Pro Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:34 WIB

Puluhan Tahun Tanpa Kepastian, Korban Penggusuran Jembatan Glendeng Bojonegoro Menagih Hak Sertifikat Tanah

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:29 WIB

Ketergantungan Dana Pusat Masih Tinggi, Bupati Setyo Wahono Putar Otak Genjot PAD Bojonegoro

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:10 WIB

Bahas Masalah Transportasi Laut, Bupati Sumenep Perjuangkan Masyarakat Kepulauan ke Kementerian Perhubungan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:29 WIB

DPRD Sumenep Gelar Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda P-APBD 2026

Selasa, 18 Agustus 2026 - 23:52 WIB

Ketua DPRD Sumenep Tegaskan Perubahan APBD Tetap Berorientasi pada Kepentingan Masyarakat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:39 WIB

DPRD Sumenep Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026

Senin, 10 Agustus 2026 - 23:35 WIB

DPRD Sumenep Gelar Paripurna Penyampaian Laporan hasil Pembahasan KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026

Berita Terbaru