SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Kasus dugaan korupsi pengadaan logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep Tahun Anggaran 2024 hingga kini belum ada kejelasan.
Meski laporan dan pengaduan terkait perkara tersebut telah masuk ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep sejak akhir tahun 2025, publik masih belum mendapatkan kepastian mengenai sejauh mana proses hukum berjalan.
Berlarut-larutnya penanganan kasus tersebut mulai memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Sejumlah kalangan mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan penyimpangan anggaran yang disebut-sebut melibatkan proyek pengadaan logistik untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 di Kabupaten Sumenep.
Sejak awal tahun 2026, Kejari Sumenep berkali-kali menyampaikan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap proses. Namun, hingga memasuki pertengahan tahun, belum ada informasi rinci mengenai perkembangan penyelidikan maupun pihak-pihak yang telah dimintai keterangan.
Pada April 2026 lalu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sumenep, Muhammad Edriyadi Djufri, saat dikonfirmasi wartawan hanya menyampaikan bahwa perkara tersebut masih dalam proses penanganan.
“Masih dalam proses,” ujarnya singkat saat itu.
Namun ketika ditanya lebih lanjut mengenai tahapan yang sedang berjalan, apakah masih berupa pengumpulan data dan bahan keterangan, pemeriksaan saksi, atau sudah masuk tahap penyelidikan yang lebih mendalam, pihak Kejari tidak memberikan penjelasan lebih rinci.
Situasi serupa kembali terjadi saat wartawan mencoba mengonfirmasi perkembangan terbaru kasus tersebut kepada Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Sumenep, Endro Riski Erlazuardi, Kamis (4/6/2026).
Alih-alih memberikan perkembangan terbaru, Endro menyatakan akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan bidang yang menangani perkara tersebut.
“Nanti saya tanyakan ke bidang terkait (Pidsus),” katanya singkat.
Jawaban tersebut menambah panjang daftar pertanyaan publik mengenai progres penanganan perkara yang telah menjadi perhatian masyarakat sejak beberapa bulan terakhir.
Sejumlah pemerhati kebijakan publik menilai transparansi dalam penanganan perkara korupsi menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Salah satunya muncul dari Sekjen Asosia Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Sulaisi Abdurrazaq, MH.
Terlebih, kasus yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu memiliki tingkat sensitivitas tinggi karena menyangkut penggunaan anggaran negara serta integritas proses demokrasi.
Menurut mereka, apabila sebuah perkara telah ditangani dalam waktu cukup lama tanpa adanya penjelasan yang memadai kepada publik, maka akan muncul berbagai asumsi dan persepsi negatif yang berpotensi merugikan institusi penegak hukum itu sendiri.
“Publik hanya ingin kepastian. Jika memang masih berproses, sejauh mana prosesnya perlu dijelaskan. Transparansi penting agar tidak muncul spekulasi liar di masyarakat,” ujarnya, Minggu (7/6/2026).
Di sisi lain lanjut Sulaisi, masyarakat juga menyoroti belum adanya informasi mengenai potensi kerugian negara dalam perkara tersebut maupun hasil audit yang menjadi dasar pengusutan dugaan korupsi pengadaan logistik KPU Sumenep Tahun 2024.
“Padahal, dalam berbagai kasus tindak pidana korupsi, perkembangan proses hukum biasanya dapat diketahui melalui tahapan-tahapan yang diumumkan secara terbuka, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga pelimpahan perkara ke pengadilan” tandas pengacara muda itu.
Menurut Ketua APSI Jawa Timur itu, kondisi yang berbeda justru terlihat dalam penanganan perkara ini. Selama beberapa bulan terakhir, informasi yang disampaikan kepada publik terkesan stagnan dan belum menunjukkan adanya progres signifikan.
“Akibatnya, mulai bermunculan dugaan di tengah masyarakat bahwa perkara tersebut sengaja dibiarkan berlarut-larut atau bahkan berpotensi diselesaikan secara diam-diam tanpa kejelasan hasil penanganan” pungkasnya.
Meski demikian, hingga berita ini ditulis belum ada pernyataan resmi dari Kejari Sumenep yang menjelaskan secara detail status hukum perkara dugaan korupsi pengadaan logistik KPU Sumenep Tahun 2024 tersebut.
Publik kini menunggu langkah konkret Kejari Sumenep untuk membuktikan komitmen pemberantasan korupsi melalui keterbukaan informasi dan percepatan penanganan perkara yang menjadi sorotan masyarakat luas.
Kasus ini menjadi ujian bagi kredibilitas penegakan hukum di Kabupaten Sumenep. Masyarakat berharap Kejari tidak hanya berhenti pada pernyataan “masih dalam proses”, tetapi juga mampu memberikan kepastian hukum yang jelas agar tidak menimbulkan kecurigaan dan ketidakpercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Penulis : Arif
Editor : Putri

















