BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bojonegoro Tahun 2022 membuka cerita menarik di balik berdirinya Rumah Sakit Onkologi yang sedang direncanakan di Bojonegoro. Sabtu (12/7/2025).
Awalnya, aset berupa tanah dan bangunan ini adalah bagian dari mess “Talok The Residence” yang dibangun di atas lahan milik Pemkab Bojonegoro seluas 20.910 m², berlokasi di Desa Talok, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro.
Tanah tersebut disewakan kepada PT Pertamina EP Cepu (PEPC) melalui kerja sama Joint Operation Agreement (JOA) bersama PT Bojonegoro Bangun Sarana (BBS) dan PT EDBS.
Perjanjian sewa ini tertuang dalam Perjanjian Nomor 002/PJ/BBS/VIII/2020. Lahan dan bangunan Talok The Residence digunakan untuk menunjang kegiatan industri minyak dan gas oleh PEPC di wilayah Bojonegoro, dengan masa sewa yang berakhir pada April 2022.
Setelah masa sewa berakhir, bangunan dan penginapan tersebut dikembalikan ke Pemerintah Kabupaten Bojonegoro sejak 31 Desember 2021.
Penyerahan aset ini kemudian dicatat resmi dalam Berita Acara Penyerahan Barang tanggal 10 Mei 2022 Nomor 20, di hadapan Notaris Anik Farida Agustini, SH, MK. Selanjutnya, sesuai SK Bupati Bojonegoro Nomor: 188/252/KEP/412.013/2022, dibentuk Tim Penilai Barang Milik Daerah (BMD) yang melakukan penilaian ulang.
Namun, berdasarkan reviu dokumen Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setelah diserahkan kembali, mess Talok The Residence beserta tanah di atasnya belum dimanfaatkan, bahkan belum sepenuhnya tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) D, seperti fasilitas saluran air dan tiang penerangan jalan umum (PJU).
Menurut data aset dan inventaris Pemkab Bojonegoro Tahun 2019 yang didapat media ini, tanah di lokasi Desa Talok tersebut memiliki luas total 21.430 m² dengan Sertifikat No. 05 tertanggal 19 Desember 2017, dan taksiran nilai Rp 578.610.000,00.
Hal ini juga dibenarkan oleh Supardi salah satu warga Desa Talok yang dulu juga pernah menjabat sebagai salah satu Kepala desa Talok, Kecamatan Kalitidu.
“Iya betul, tanah milik Pemkab luasnya kurang lebih 2,1 Ha , di beli dari warga pada saat wedononya pak Sulaksono. Saya lupa tahunnya, cuma proses administrasi penerbitan sertifikatnya kemarin pas saya jadi Kades,” ungkap Supardi Mantan Kepala Desa Talok.
Dari perjalanan aset inilah muncul rencana memanfaatkan kembali mess Talok The Residence menjadi cikal bakal Rumah Sakit Onkologi di Kabupaten Bojonegoro, sebagai bagian dari upaya Pemkab meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Hal berbeda yang di sampaikan oleh Mantan Kepala Dinas Kesehatan dr. Ani Pujiningrum M.Kes, kepada media SUARABANGSA.co.id, Ani menjelaskan terkait pembelian tanah untuk Rumah Sakit Onkologi Bojonegoro sudah sesuai Regulasi dan prosedur terkait pembelian tanah untuk Rumah sakit tersebut.
“Meniko (Hal ini) terkait menopo (apa), kalau pembelian tanah tersebut kami sudah berupaya mengikuti setiap prosedur terkait pembelian tanah,” ungkapnya.
Tambah nya, saat ini RS Onkologi yang dibutuhkan kurang lebih 6,500 m2.
“Untuk data pastinya saya pastikan dulu njeh mungkin senin baru ada, kalau yang dibeli luasnya kurang lebih 6.500 m2,” jelasnya.
Saat disingung terkait status tanah Ani menambahkan, terkait status tanah yang paham adalah Badan Pertanahan Negara (BPN), dan Verifikasi sertifikat dilakukan oleh BPN, dan tanah yang dibelakang onkologi tersebut tidak masuk tanah yang sudah dihibahkan.
“Salah satu tahapan pembelian tanah adalah verifikasi sertifikat oleh BPN, dan memang tanah belakang tersebut tidak termasuk yang dihibahkan, terkait hibah-hibah meniko monggo (Silahkan) konfirmasi dengan bagian aset njeh (ya), Njeh nanyanya ke aset pak,” pungkasnya saat dihubungi lewat chatt nya.
Penulis : Takim
Editor : Putri

















