SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Seorang istri di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur menggerebek suaminya yang sedang indehoy di kamar kos bersama perempuan lain.
Perempuan tersebut Rahmatil Maula (23) langsung melaporkan suaminya ke Polresta Sumenep atas dugaan tindak pidana perzinaan.
Laporan tersebut dibuat sehari setelah ia menggerebek suaminya yang diduga berada bersama perempuan lain di sebuah rumah kos.
Pelapor, Rahmatil Maula (23), melaporkan suaminya, A (23), setelah penggerebekan yang terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Barito, Desa Pandian, pada Rabu (15/7/2026) malam.
Laporan diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Sumenep pada Kamis (16/7/2026) dan teregister dengan Nomor: STTLP/B/232/VII/2026/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.
Selain suaminya, Rahmatil juga melaporkan seorang perempuan bernama F (25).
Keduanya dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 411 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perzinaan.
Berdasarkan keterangan pelapor, Rahmatil memperoleh informasi dari rekannya bahwa sang suami diduga berada di rumah kos bersama perempuan lain.
Menindaklanjuti informasi tersebut, ia bersama keluarganya mendatangi lokasi dan berkoordinasi dengan anggota Polsek Kota Sumenep serta petugas Satpol PP.
Setelah pintu kamar dibuka dengan didampingi pemilik rumah kos, Rahmatil mengaku mendapati suaminya berada di dalam kamar bersama perempuan yang kemudian turut dilaporkan ke polisi.
Kedua terlapor selanjutnya dibawa ke Polresta Sumenep untuk menjalani pemeriksaan awal sebelum proses hukum berlanjut. Kuasa hukum pelapor, Marlaf Sucipto, mengatakan kliennya memilih menempuh jalur hukum sebagai upaya mencari keadilan.
“Klien kami menempuh jalur hukum karena merasa hak-haknya sebagai istri telah dirugikan. Selanjutnya kami mempercayakan sepenuhnya proses ini kepada penyidik Polresta Sumenep,” ujar Marlaf, Kamis (16/7/2026) malam.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Sumenep, Ipda Ardan, membenarkan adanya penggerebekan di rumah kos yang berada di Jalan Barito, Desa Pandian.
“Terkait penggerebekan di rumah kos Jalan Barito, Pandian, itu benar adanya. Yang melaksanakan pengamanan adalah anggota Polsek Kota bersama Satpol PP,” kata Ardan.
Ia menjelaskan, pria berinisial A dan perempuan berinisial F yang diamankan dari lokasi saat ini telah ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sumenep.
“Saat ini inisial A dan F sudah ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Sumenep,” ujarnya.
Ardan menegaskan, kedua terlapor masih berstatus dalam proses penyidikan. Karena itu, penyidik masih terus mendalami perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Saat ini dua orang yang bukan pasangan suami istri itu kami amankan dan masih dalam proses penyidikan. Untuk perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan sesuai hasil penyidikan,” pungkasnya.
Penulis : Arif
Editor : Putri

















