SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur membongkar dugaan sindikat penyelundupan 53 potong gading gajah ke Indonesia dengan memanfaatkan sembilan jemaah umrah yang baru pulang dari Arab Saudi sebagai kurir tanpa sepengetahuan mereka.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan seorang tersangka berinisial HAJ yang diduga menjadi aktor di balik penyelundupan bagian tubuh satwa dilindungi tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan satu dari tiga perkara perdagangan satwa dilindungi yang berhasil diungkap Ditreskrimsus Polda Jatim bersama Bea Cukai, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), pengelola Bandara Internasional Juanda, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Menurut Abast, pengungkapan tersebut menjadi bukti komitmen aparat penegak hukum dalam menindak pelaku perdagangan satwa dilindungi yang mengancam kelestarian keanekaragaman hayati.
“Kami bersama stakeholder terkait selalu berkomitmen melakukan pengawasan dan penindakan terhadap para pelaku guna melindungi eksistensi satwa yang dilindungi,” kata Abast saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (30/6/2026).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Pol Roy HM Sihombing menjelaskan, tersangka HAJ menjalankan aksinya dengan menitipkan 53 potong gading gajah kepada sembilan jemaah umrah yang akan kembali ke Indonesia usai menunaikan ibadah di Arab Saudi.
Untuk mengelabui petugas, gading gajah dibungkus menggunakan aluminium foil, kertas hitam, lalu dimasukkan ke dalam kardus. Kepada para jemaah, tersangka mengaku barang tersebut merupakan aksesori mobil.
“Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah menitipkan 53 potong gading gajah yang dibungkus aluminium foil, kertas hitam, kemudian dimasukkan ke dalam kardus kepada sembilan jemaah umrah. Kepada para jemaah disampaikan bahwa barang tersebut merupakan aksesori mobil,” ujar Roy.
Roy menegaskan, para jemaah umrah yang membawa barang titipan tersebut tidak mengetahui isi sebenarnya. Mereka baru mengetahui barang yang dibawanya merupakan gading gajah setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas Bea Cukai di Bandara Internasional Juanda.
Kasus ini terungkap saat petugas Bea Cukai memeriksa koper penumpang yang baru tiba dari Arab Saudi melalui Terminal 2 Kedatangan Internasional Bandara Juanda. Dari hasil pemeriksaan ditemukan 53 potong gading gajah yang tersebar di dalam sembilan koper.
Menurut Roy, gading gajah tersebut diduga berasal dari luar negeri dan akan diperjualbelikan kembali di Indonesia. Sebagian di antaranya diduga akan diolah menjadi berbagai produk kerajinan, seperti pipa rokok dan suvenir.
Penyidik kini masih mendalami jaringan pelaku, termasuk asal-usul gading gajah, jalur distribusi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam sindikat penyelundupan tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka HAJ dipersangkakan melanggar Pasal 86 huruf a dan/atau huruf c juncto Pasal 33 ayat (1) huruf a dan/atau huruf c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun serta denda paling banyak Rp10 miliar.
Dalam kesempatan yang sama, Ditreskrimsus Polda Jatim juga mengungkap dua kasus lain, yakni penyelundupan 39.927 ekor benih bening lobster (BBL) yang hendak dikirim ke Singapura melalui Bandara Juanda serta dugaan perdagangan 2.113 ekor kupu-kupu berbagai jenis, termasuk spesies yang dilindungi, yang akan diekspor ke sejumlah negara. Kedua kasus tersebut masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan pelaku.
Penulis : Muji
Editor : Putri

















