Polda Jatim Bongkar Sindikat Penyelundupan Gading Gajah Bermodus Jemaah Umrah

- Admin

Selasa, 30 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur membongkar dugaan sindikat penyelundupan 53 potong gading gajah ke Indonesia dengan memanfaatkan sembilan jemaah umrah yang baru pulang dari Arab Saudi sebagai kurir tanpa sepengetahuan mereka.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan seorang tersangka berinisial HAJ yang diduga menjadi aktor di balik penyelundupan bagian tubuh satwa dilindungi tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan satu dari tiga perkara perdagangan satwa dilindungi yang berhasil diungkap Ditreskrimsus Polda Jatim bersama Bea Cukai, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), pengelola Bandara Internasional Juanda, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Menurut Abast, pengungkapan tersebut menjadi bukti komitmen aparat penegak hukum dalam menindak pelaku perdagangan satwa dilindungi yang mengancam kelestarian keanekaragaman hayati.

Baca Juga:  Terlibat Sindikat Judi Online, Puluhan Orang Ditangkap Unit Jatanras Polrestabes Surabaya

“Kami bersama stakeholder terkait selalu berkomitmen melakukan pengawasan dan penindakan terhadap para pelaku guna melindungi eksistensi satwa yang dilindungi,” kata Abast saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (30/6/2026).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Pol Roy HM Sihombing menjelaskan, tersangka HAJ menjalankan aksinya dengan menitipkan 53 potong gading gajah kepada sembilan jemaah umrah yang akan kembali ke Indonesia usai menunaikan ibadah di Arab Saudi.

Untuk mengelabui petugas, gading gajah dibungkus menggunakan aluminium foil, kertas hitam, lalu dimasukkan ke dalam kardus. Kepada para jemaah, tersangka mengaku barang tersebut merupakan aksesori mobil.

“Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah menitipkan 53 potong gading gajah yang dibungkus aluminium foil, kertas hitam, kemudian dimasukkan ke dalam kardus kepada sembilan jemaah umrah. Kepada para jemaah disampaikan bahwa barang tersebut merupakan aksesori mobil,” ujar Roy.

Baca Juga:  Dump Truk Angkutan Material Pasir Tanpa Penutup Masih 'Berkeliaran' di Sampang

Roy menegaskan, para jemaah umrah yang membawa barang titipan tersebut tidak mengetahui isi sebenarnya. Mereka baru mengetahui barang yang dibawanya merupakan gading gajah setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas Bea Cukai di Bandara Internasional Juanda.

Kasus ini terungkap saat petugas Bea Cukai memeriksa koper penumpang yang baru tiba dari Arab Saudi melalui Terminal 2 Kedatangan Internasional Bandara Juanda. Dari hasil pemeriksaan ditemukan 53 potong gading gajah yang tersebar di dalam sembilan koper.

Menurut Roy, gading gajah tersebut diduga berasal dari luar negeri dan akan diperjualbelikan kembali di Indonesia. Sebagian di antaranya diduga akan diolah menjadi berbagai produk kerajinan, seperti pipa rokok dan suvenir.

Penyidik kini masih mendalami jaringan pelaku, termasuk asal-usul gading gajah, jalur distribusi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam sindikat penyelundupan tersebut.

Baca Juga:  Sambil Berikan Edukasi 5M, Polda Jatim Berikan Masker dan Sembako di Bangkalan

Atas perbuatannya, tersangka HAJ dipersangkakan melanggar Pasal 86 huruf a dan/atau huruf c juncto Pasal 33 ayat (1) huruf a dan/atau huruf c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun serta denda paling banyak Rp10 miliar.

Dalam kesempatan yang sama, Ditreskrimsus Polda Jatim juga mengungkap dua kasus lain, yakni penyelundupan 39.927 ekor benih bening lobster (BBL) yang hendak dikirim ke Singapura melalui Bandara Juanda serta dugaan perdagangan 2.113 ekor kupu-kupu berbagai jenis, termasuk spesies yang dilindungi, yang akan diekspor ke sejumlah negara. Kedua kasus tersebut masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan pelaku.

Penulis : Muji

Editor : Putri

Berita Terkait

Jejak Sindikat Narkoba Terendus di Laut Kepri, 2,6 Ton Sabu Cair Digagalkan
Polda Jatim Ungkap Arisan Online Fiktif, Transaksi Capai Rp 71 Miliar
Polda Jatim Ungkap Sindikat Penipuan Emas Online, Korban Rugi Rp 3,7 Miliar
Lima Terdakwa Kasus Korupsi BSPS di Sumenep Hadapi Replik dan Vonis Awal Agustus
Suaminya Indehoy di Kamar Kos Bersama Perempuan Lain, Warga Sumenep Lapor Polisi
Dituduh Pakai Ijazah Palsu, Anggota DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto Angkat Bicara
Pengadilan Tipikor Jatim Bakal Periksa Terdakwa Kasus Korupsi BSPS Sumenep Pekan Depan
Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Percobaan Pembunuhan dan Kekerasan Pada Istri Siri

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 15:59 WIB

Peringati HUT ke-50 Koperasi Kareb, Begini Komentar Wabup Bojonegoro

Minggu, 11 Oktober 2026 - 15:49 WIB

Gelar Gebyar Sholawat Bersama Gus Iqdam, Koperasi Kareb Bojonegoro Peringati HUT ke-50, Kurang Lebih 35 Ribu Masa Padati MPS Dander

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:27 WIB

Tonton MotoGP Mandalika saat Warga Dilanda Kekeringan, Anggota DPRD Bojonegoro Dikritik

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:03 WIB

SMSI Sumenep Bahas Konsolidasi dan Pemantapan Program 2027 bersama SMSI Jatim

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:36 WIB

DHL Express Perkuat Keamanan Logistik, Surabaya Gateway Kini Bersertifikat TAPA

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Misteri Kurang Salur ADD : Kepala Bapenda Bojonegoro Ngaku Tak Punya Data 2015–2021

Rabu, 7 Oktober 2026 - 00:45 WIB

DPRD Bojonegoro Pertanyakan Sisa Kurang Bayar Dana Desa 2015–2021, Kepala Bapenda Sebut Kewajiban Pemkab Lunas sejak 2022

Rabu, 7 Oktober 2026 - 00:42 WIB

Tuntut ADD Naik 20 Persen, Hearing Perangkat Desa dengan OPD dan Legeslatif Bojonegoro Sempat Tegang

Berita Terbaru