Kadis DPMD Sumenep Gerak Cepat Tindak Lanjuti Perangkat Desa Rangkap Jabatan

- Admin

Jumat, 26 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Baru saja dilantik menjadi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Achmad Dzulkarnain, bergerak cepat menindaklanjuti dugaan rangkap jabatan yang dilakukan Mursalin, Sekretaris Desa (Sekdes) Pagerungan Besar, Kecamatan Sapeken, yang diduga juga menjabat sebagai Kepala PAUD Darul Hikmah.

Langkah cepat tersebut dilakukan setelah muncul desakan masyarakat agar pemerintah daerah bersikap tegas terhadap dugaan rangkap jabatan yang kini menjadi perhatian publik.

Achmad Dzulkarnain mengatakan pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan kepada Mursalin untuk melakukan klarifikasi dan memastikan kebenaran informasi yang beredar.

“Kami tidak ingin persoalan dugaan rangkap jabatan ini berlarut-larut. Karena itu, kami sudah melayangkan surat panggilan untuk dilakukan konfirmasi,” ujar Dzulkarnain saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (25/6/2026).

Menurutnya, apabila hasil klarifikasi membuktikan bahwa Mursalin memang merangkap jabatan sebagai Sekdes dan Kepala PAUD, maka DPMD tidak akan ragu mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Forkopimda Jatim Pantau Langsung Pelaksanaan Vaksinasi di Sampang

“Jika yang bersangkutan terbukti merangkap jabatan sebagaimana yang diberitakan, maka kami tidak segan mengambil tindakan tegas. Namun semuanya tetap dilakukan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa Mursalin masih memiliki kesempatan untuk menentukan salah satu jabatan yang akan dipertahankan.

“Yang bersangkutan harus memilih salah satu. Jika memilih menjadi guru atau kepala PAUD, maka harus melepaskan jabatan Sekdes. Begitu pula sebaliknya,” katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Sumenep, Mulyadi, juga mempertanyakan bagaimana dugaan rangkap jabatan tersebut dapat terjadi tanpa terdeteksi oleh instansi terkait.

“Bagaimana bisa? Rangkap jabatan seperti itu seharusnya sudah terdata dalam sistem atau database,” ujar Mulyadi.

Baca Juga:  Remaja Belasan Tahun Terlibat Pembunuhan di Sumenep

Politisi Partai Demokrat itu menegaskan bahwa seorang aparatur tidak dapat menjalankan dua jabatan sekaligus apabila bertentangan dengan aturan yang berlaku.

“Mau melanjutkan sebagai Sekdes atau tetap menjadi Kepala PAUD, tidak bisa dijalankan secara bersamaan. Tidak boleh ada jabatan ganda seperti itu,” tegasnya.

Menurut Mulyadi, persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan desa.

“Kalau memang terjadi rangkap jabatan, DPMD maupun Dinas Pendidikan harus bersikap tegas,” katanya.

Ia memastikan Komisi IV DPRD Sumenep akan menindaklanjuti persoalan tersebut dengan meminta penjelasan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

“Nanti akan kami tindak lanjuti kepada Dinas Pendidikan sebagai mitra kerja kami untuk memastikan kebenaran informasi tersebut,” ujarnya.

Baca Juga:  Forkopimda Jatim Pantau Vaksinasi di Pesantren

Berdasarkan hasil penelusuran media, Mursalin diduga menjabat sebagai Sekretaris Desa Pagerungan Besar sekaligus Kepala PAUD Darul Hikmah di desa yang sama.

“Yang menjabat Sekdes memang Mursalin. Setahu saya beliau juga menjabat sebagai Kepala PAUD Darul Hikmah di Pagerungan Besar,” ujar seorang warga berinisial AL.

Hingga berita ini diterbitkan, Mursalin belum memberikan klarifikasi atas dugaan tersebut. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp belum mendapatkan respons.

Sementara itu, Kepala Desa Pagerungan Besar, H. Yulandi Abdul Rahim, memilih tidak banyak berkomentar dan meminta agar konfirmasi dilakukan langsung kepada yang bersangkutan.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Mursalin, Pemerintah Desa Pagerungan Besar, maupun instansi terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis : Arif

Editor : Putri

Berita Terkait

DPRD Bojonegoro Bahas Perubahan 5 Raperda, FPPKN Tegaskan Catatan Penting
Bupati Setyo Wahono Sampaikan Nota Penjelasan 5 Raperda dalam Paripurna DPRD Bojonegoro
Perkuat Sinergi, SMSI Bojonegoro dan Bupati Setyo Wahono Bahas Ekosistem Media Sehat
Merawat Aspirasi Lewat Kerja Nyata, Sally Atyasasmi Sabet Gelar ‘The Inspiring Legislator’
Pemkab Sumenep Dukungan Penuh Rencana Pembangunan KEK Tembakau Madura, Siapkan 30 Hektar
Produksi Minyak Merosot, Bojonegoro Pacu Pencarian Cadangan Baru di 17 Kecamatan
DPRD Sumenep Meminta Pemerintah Daerah Maksimalkan P-APBD Menghasilkan Program Pro Rakyat
Puluhan Tahun Tanpa Kepastian, Korban Penggusuran Jembatan Glendeng Bojonegoro Menagih Hak Sertifikat Tanah

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Raker 2027, SMSI Sumenep Bidik Media Lokal Go Nasional

Minggu, 4 Oktober 2026 - 19:50 WIB

Dihadiri 11.000 Pelari, Surabaya ISOPLUS Marathon 2026 Sumbang PDRB Rp41 Miliar

Minggu, 4 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Perayaan Emas Koperasi Kareb: Sebar 7.000 Paket Sembako dan Gelar Wayang Semalam Suntuk

Rabu, 30 September 2026 - 15:23 WIB

Tak Gengsi Jualan di Pinggir Jalan, Pemuda 24 Tahun dari desa Wedi Buktikan Mandiri Secara Ekonomi

Rabu, 30 September 2026 - 13:25 WIB

Polda Jatim Ungkap Ribuan Kasus Narkoba Triwulan III, Amankan Lebih dari 2.300 Tersangka

Senin, 28 September 2026 - 09:41 WIB

Pemerintah Desa Ngumpakdalem Gelar ‘Blusukan Kampung’, Gaet 2.000 Warga dan Dorong UMKM Lokal

Senin, 28 September 2026 - 09:38 WIB

Puncak HUT ke-50 Koperasi Kareb: Langkah Progresif Menuju Ekosistem Koperasi Modern

Sabtu, 26 September 2026 - 14:03 WIB

SMSI Sumenep Gelar Sekolah Melek Media Bagi Guru SDN

Berita Terbaru

Daerah

Raker 2027, SMSI Sumenep Bidik Media Lokal Go Nasional

Senin, 5 Okt 2026 - 20:49 WIB