Kadis DPMD Sumenep Gerak Cepat Tindak Lanjuti Perangkat Desa Rangkap Jabatan

- Admin

Jumat, 26 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Baru saja dilantik menjadi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Achmad Dzulkarnain, bergerak cepat menindaklanjuti dugaan rangkap jabatan yang dilakukan Mursalin, Sekretaris Desa (Sekdes) Pagerungan Besar, Kecamatan Sapeken, yang diduga juga menjabat sebagai Kepala PAUD Darul Hikmah.

Langkah cepat tersebut dilakukan setelah muncul desakan masyarakat agar pemerintah daerah bersikap tegas terhadap dugaan rangkap jabatan yang kini menjadi perhatian publik.

Achmad Dzulkarnain mengatakan pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan kepada Mursalin untuk melakukan klarifikasi dan memastikan kebenaran informasi yang beredar.

“Kami tidak ingin persoalan dugaan rangkap jabatan ini berlarut-larut. Karena itu, kami sudah melayangkan surat panggilan untuk dilakukan konfirmasi,” ujar Dzulkarnain saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (25/6/2026).

Menurutnya, apabila hasil klarifikasi membuktikan bahwa Mursalin memang merangkap jabatan sebagai Sekdes dan Kepala PAUD, maka DPMD tidak akan ragu mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Satpol PP Sumenep Sosialisasikan Bahaya Roko Ilegal Melalui Topeng Dalang

“Jika yang bersangkutan terbukti merangkap jabatan sebagaimana yang diberitakan, maka kami tidak segan mengambil tindakan tegas. Namun semuanya tetap dilakukan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa Mursalin masih memiliki kesempatan untuk menentukan salah satu jabatan yang akan dipertahankan.

“Yang bersangkutan harus memilih salah satu. Jika memilih menjadi guru atau kepala PAUD, maka harus melepaskan jabatan Sekdes. Begitu pula sebaliknya,” katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Sumenep, Mulyadi, juga mempertanyakan bagaimana dugaan rangkap jabatan tersebut dapat terjadi tanpa terdeteksi oleh instansi terkait.

“Bagaimana bisa? Rangkap jabatan seperti itu seharusnya sudah terdata dalam sistem atau database,” ujar Mulyadi.

Baca Juga:  Peringati Hari Lahir Pancasila, Wabup Sumenep Minta Semua Kalangan Perkuat Persatuan

Politisi Partai Demokrat itu menegaskan bahwa seorang aparatur tidak dapat menjalankan dua jabatan sekaligus apabila bertentangan dengan aturan yang berlaku.

“Mau melanjutkan sebagai Sekdes atau tetap menjadi Kepala PAUD, tidak bisa dijalankan secara bersamaan. Tidak boleh ada jabatan ganda seperti itu,” tegasnya.

Menurut Mulyadi, persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan desa.

“Kalau memang terjadi rangkap jabatan, DPMD maupun Dinas Pendidikan harus bersikap tegas,” katanya.

Ia memastikan Komisi IV DPRD Sumenep akan menindaklanjuti persoalan tersebut dengan meminta penjelasan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

“Nanti akan kami tindak lanjuti kepada Dinas Pendidikan sebagai mitra kerja kami untuk memastikan kebenaran informasi tersebut,” ujarnya.

Baca Juga:  Wow, Anggaran Pengadaan Mesin Pompa Air di Dinas Pertanian Sampang Tembus 117 Juta

Berdasarkan hasil penelusuran media, Mursalin diduga menjabat sebagai Sekretaris Desa Pagerungan Besar sekaligus Kepala PAUD Darul Hikmah di desa yang sama.

“Yang menjabat Sekdes memang Mursalin. Setahu saya beliau juga menjabat sebagai Kepala PAUD Darul Hikmah di Pagerungan Besar,” ujar seorang warga berinisial AL.

Hingga berita ini diterbitkan, Mursalin belum memberikan klarifikasi atas dugaan tersebut. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp belum mendapatkan respons.

Sementara itu, Kepala Desa Pagerungan Besar, H. Yulandi Abdul Rahim, memilih tidak banyak berkomentar dan meminta agar konfirmasi dilakukan langsung kepada yang bersangkutan.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Mursalin, Pemerintah Desa Pagerungan Besar, maupun instansi terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis : Arif

Editor : Putri

Berita Terkait

Pembangunan Bendungan Karangnongko Deadlock, DPRD Bojonegoro Desak Pucuk Pimpinan dan APH Turun Tangan
Bupati Setyo Wahono Ajak Media Gaungkan Layanan Unggulan RSUD dan Rencana Kampus UB di Bojonegoro
Dukung Ketahanan Pangan, Pemkab Bojonegoro Salurkan Bantuan Sarana Prasarana Pertanian
Bupati Bojonegoro: Koperasi Modern Harus Jadi Penyerap Utama Hasil Bumi, Bukan Sekadar Papan Nama
Meski Pendapatan Lampaui Target, DPRD Bojonegoro Soroti DBH Migas hingga Program Gayatri
Bupati Bojonegoro Warning KPM Gayatri: Jual Ayam Bantuan, Siap-Siap Blacklist
DPRD Bojonegoro Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025, Bupati Setyo Wahono: WTP Bukan Sertifikat Anti-Korupsi
Resmi Dibuka, Pameran ALLPACK Surabaya 2026 Perkuat Daya Saing Lewat Inovasi Kemasan

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:24 WIB

Dua Jenazah Korban KMP Mutiara Sentosa II Diserahkan ke Keluarga, Tim DVI Lanjutkan Identifikasi Korban Lain

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:28 WIB

Ribuan Relawan MBG di Pamekasan Gelar Aksi, Dukung Keberlanjutan MBG

Senin, 22 Juni 2026 - 20:13 WIB

Demo Program MBG di Bojonegoro, Massa Desak KPK Turun Tangan, DPRD Ancam Tutup Dapur Nakal

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:27 WIB

PPIH Bantah Tiga Jemaah Haji Kloter 77 asal Sumenep Terlantar di Madinah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:20 WIB

Sejumlah Jemaah Haji Asal Sumenep Dikabarkan Terlantar di Madinah

Sabtu, 11 April 2026 - 17:34 WIB

BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi

Kamis, 9 April 2026 - 18:17 WIB

Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Sipil Datangi Istana Merdeka, Sampaikan 3 Tuntutan Kepada Presiden RI

Sabtu, 14 Februari 2026 - 19:00 WIB

Gandeng Komdigi, Wihadi Wiyanto Bawa Program Literasi Digital dan Biometrik ke Bojonegoro-Tuban untuk Perangi Scamming

Berita Terbaru