Kadis DPMD Sumenep Gerak Cepat Tindak Lanjuti Perangkat Desa Rangkap Jabatan

- Admin

Jumat, 26 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Baru saja dilantik menjadi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Achmad Dzulkarnain, bergerak cepat menindaklanjuti dugaan rangkap jabatan yang dilakukan Mursalin, Sekretaris Desa (Sekdes) Pagerungan Besar, Kecamatan Sapeken, yang diduga juga menjabat sebagai Kepala PAUD Darul Hikmah.

Langkah cepat tersebut dilakukan setelah muncul desakan masyarakat agar pemerintah daerah bersikap tegas terhadap dugaan rangkap jabatan yang kini menjadi perhatian publik.

Achmad Dzulkarnain mengatakan pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan kepada Mursalin untuk melakukan klarifikasi dan memastikan kebenaran informasi yang beredar.

“Kami tidak ingin persoalan dugaan rangkap jabatan ini berlarut-larut. Karena itu, kami sudah melayangkan surat panggilan untuk dilakukan konfirmasi,” ujar Dzulkarnain saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (25/6/2026).

Menurutnya, apabila hasil klarifikasi membuktikan bahwa Mursalin memang merangkap jabatan sebagai Sekdes dan Kepala PAUD, maka DPMD tidak akan ragu mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  DPRD Sumenep Genjot Pembahasan Tiga Raperda

“Jika yang bersangkutan terbukti merangkap jabatan sebagaimana yang diberitakan, maka kami tidak segan mengambil tindakan tegas. Namun semuanya tetap dilakukan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa Mursalin masih memiliki kesempatan untuk menentukan salah satu jabatan yang akan dipertahankan.

“Yang bersangkutan harus memilih salah satu. Jika memilih menjadi guru atau kepala PAUD, maka harus melepaskan jabatan Sekdes. Begitu pula sebaliknya,” katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Sumenep, Mulyadi, juga mempertanyakan bagaimana dugaan rangkap jabatan tersebut dapat terjadi tanpa terdeteksi oleh instansi terkait.

“Bagaimana bisa? Rangkap jabatan seperti itu seharusnya sudah terdata dalam sistem atau database,” ujar Mulyadi.

Baca Juga:  Peringati HUT RI ke 76, Bupati Sumenep Ajak Masyarakat Kembali Bangkitkan Sektor Perekonomian

Politisi Partai Demokrat itu menegaskan bahwa seorang aparatur tidak dapat menjalankan dua jabatan sekaligus apabila bertentangan dengan aturan yang berlaku.

“Mau melanjutkan sebagai Sekdes atau tetap menjadi Kepala PAUD, tidak bisa dijalankan secara bersamaan. Tidak boleh ada jabatan ganda seperti itu,” tegasnya.

Menurut Mulyadi, persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan desa.

“Kalau memang terjadi rangkap jabatan, DPMD maupun Dinas Pendidikan harus bersikap tegas,” katanya.

Ia memastikan Komisi IV DPRD Sumenep akan menindaklanjuti persoalan tersebut dengan meminta penjelasan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

“Nanti akan kami tindak lanjuti kepada Dinas Pendidikan sebagai mitra kerja kami untuk memastikan kebenaran informasi tersebut,” ujarnya.

Baca Juga:  Bupati Sumenep Imbau Masyarakat Silaturrahim Secara Virtual

Berdasarkan hasil penelusuran media, Mursalin diduga menjabat sebagai Sekretaris Desa Pagerungan Besar sekaligus Kepala PAUD Darul Hikmah di desa yang sama.

“Yang menjabat Sekdes memang Mursalin. Setahu saya beliau juga menjabat sebagai Kepala PAUD Darul Hikmah di Pagerungan Besar,” ujar seorang warga berinisial AL.

Hingga berita ini diterbitkan, Mursalin belum memberikan klarifikasi atas dugaan tersebut. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp belum mendapatkan respons.

Sementara itu, Kepala Desa Pagerungan Besar, H. Yulandi Abdul Rahim, memilih tidak banyak berkomentar dan meminta agar konfirmasi dilakukan langsung kepada yang bersangkutan.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Mursalin, Pemerintah Desa Pagerungan Besar, maupun instansi terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis : Arif

Editor : Putri

Berita Terkait

Produksi Minyak Merosot, Bojonegoro Pacu Pencarian Cadangan Baru di 17 Kecamatan
DPRD Sumenep Meminta Pemerintah Daerah Maksimalkan P-APBD Menghasilkan Program Pro Rakyat
Puluhan Tahun Tanpa Kepastian, Korban Penggusuran Jembatan Glendeng Bojonegoro Menagih Hak Sertifikat Tanah
Ketergantungan Dana Pusat Masih Tinggi, Bupati Setyo Wahono Putar Otak Genjot PAD Bojonegoro
Bahas Masalah Transportasi Laut, Bupati Sumenep Perjuangkan Masyarakat Kepulauan ke Kementerian Perhubungan
DPRD Sumenep Gelar Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda P-APBD 2026
Ketua DPRD Sumenep Tegaskan Perubahan APBD Tetap Berorientasi pada Kepentingan Masyarakat
DPRD Sumenep Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 19:48 WIB

Ramaikan CFD, Tim SRJ Gowes ke Songgon Banyuwangi

Jumat, 11 September 2026 - 22:17 WIB

​Wabup Nurul Azizah Tegaskan Pentingnya Memahami Sejarah Maritim dan Kolonial Bojonegoro

Selasa, 8 September 2026 - 10:23 WIB

Goyang New Karista hingga UMKM Laris Manis, Kolaborasi Pemuda dan BKN Meriahkan Tanjungharjo

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:57 WIB

Hadir 3 September di Surabaya, Wilbex 2026 Vol 2 Siapkan Ruang Eksplorasi Anak

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:32 WIB

Semarak Merah Putih Kemerdekaan RI, Cara BRI Angkat Ekonomi Desa Doudo Gresik

Minggu, 23 Agustus 2026 - 20:12 WIB

DPC Demokrat Bojonegoro Serap Aspirasi Warga dalam Reses dan Perayaan HUT ke-25

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:10 WIB

Reog hingga Kambing Meriahkan Malam Puncak Voli Antar-RT di Desa Ngampel Kapas Bojonegoro

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:39 WIB

DPRD Sumenep Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026

Berita Terbaru

Mimi Owner SRJ Rogojampi

Daerah

Ramaikan CFD, Tim SRJ Gowes ke Songgon Banyuwangi

Minggu, 13 Sep 2026 - 19:48 WIB