BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna yang digelar di ruang paripurna Gedung DPRD Bojonegoro, Selasa (7/7/2026).
Rapat paripurna krusial ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Bojonegoro, Sahudi dan Bambang Sutriyono, serta dihadiri oleh perwakilan fraksi-fraksi DPRD.
Berdasarkan pantauan suara bangsa, anggota dewan dari Komisi A hingga Komisi D tampak hadir.
Namun, Ketua DPRD Abdulloh Umar dan Wakil Ketua DPRD Mitro’atin tidak terlihat di lokasi.
Di kursi undangan eksekutif, tampak hadir jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), jajaran camat se-Kabupaten Bojonegoro, hingga direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bojonegoro.
Di antaranya adalah PT Bojonegoro Bangun Sarana (BBS), PT BPR Bank Daerah Bojonegoro, PT Ketahanan Pangan Mandiri, serta Perumda Air Minum Tirta Buana.
Dalam sambutannya, Bupati Bojonegoro H. Setyo Wahono menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan, anggota dewan, serta tim Panitia Khusus (Pansus) yang telah mencurahkan energi dan pikiran untuk membahas Raperda ini secara objektif dan mendalam sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
“Rapat paripurna ini merupakan bagian dari siklus rutin penyelenggaraan pemerintah daerah. Selain menjalankan amanat Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, agenda ini penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas tata kelola keuangan daerah,” ujar Setyo Wahono di hadapan peserta sidang.
Bupati juga mengapresiasi capaian Pemerintah Kabupaten Bojonegoro yang berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI selama 12 tahun berturut-turut, sejak tahun 2014 hingga 2025.
Meski demikian, Setyo Wahono memberikan catatan kritis dan mengingatkan seluruh jajaran OPD serta BUMD yang hadir agar tidak berpuas diri dengan capaian tersebut. Ia menegaskan bahwa opini WTP dari BPK bukanlah jaminan mutlak bahwa daerah bersih dari penyimpangan.
“Opini WTP bukanlah sertifikat anti-korupsi. Predikat WTP tidak serta-merta menjadikan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro bersih dari temuan atau potensi timbulnya fraud (kecurangan) di kemudian hari. Ini menjadi kewajiban dan tantangan kita bersama untuk terus mempertahankannya dengan meningkatkan kualitas pengawasan,” tegas Bupati.
Di akhir sambutannya, atas nama jajaran eksekutif, Bupati Bojonegoro menyampaikan permohonan maaf atas segala kekurangan dan kekhilafan selama proses pembahasan bersama legislatif.
Ia berharap pengesahan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025 ini benar-benar membawa manfaat nyata bagi kesejahteraan dan pembangunan masyarakat Bojonegoro.
Penulis : Takim
Editor : Putri

















