BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Suasana ruang sidang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Bojonegoro seketika memanas saat berlangsungnya Rapat Lanjutan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), Senin (6/7/2026).
Agenda yang seharusnya berfokus pada sinkronisasi dokumen perencanaan anggaran tahun berjalan tersebut, berubah menjadi panggung kritik tajam terhadap kinerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat.
Ketegangan bermula saat Ketua DPRD Bojonegoro, Umar Abdulloh, yang bertindak sebagai pimpinan sidang, mencecar Kepala DPMPTSP terkait transparansi pelayanan publik dan efektivitas realisasi investasi. Alih-alih mendapatkan apresiasi, usulan tambahan anggaran yang diajukan dinas tersebut justru dipertanyakan urgensinya oleh pihak legislatif.
Sorotan senada juga datang dari Anggota Banggar Fraksi PKB, Mustakim. Ia secara lugas menyoroti asas keterbukaan dan meminta indikator kinerja yang jelas sebelum membahas pos anggaran baru untuk dinas pelayanan investasi tersebut.
Merespons rentetan pertanyaan kritis tersebut, Kepala DPMPTSP Kabupaten Bojonegoro, Budiyanto, S.Pd., M.M., langsung memberikan klarifikasi. Di hadapan anggota Banggar, Budiyanto memaparkan data serapan tenaga kerja dan realisasi investasi non-migas sepanjang tahun 2025.
“Realisasi investasi dan penyerapan tenaga kerja tahun 2025 yang non-migas mencapai Rp3,92 triliun dengan serapan tenaga kerja sebanyak 64.350 orang. Ini berdasarkan basis data (database) yang ada pada kami,” urai Budiyanto.
Mengenai keluhan keterbukaan informasi, Budiyanto mengakui instansinya tengah berfokus membenahi aksesibilitas konsultasi publik melalui penyediaan ruang khusus sejak awal Juni.
“Terkait insentif investasi memang masih jauh, mungkin yang terdekat adalah insentif keterbukaan informasi. Oleh karena itu, sejak 3 Juni lalu, kami menyediakan ruang khusus untuk kemudahan konsultasi,” jelasnya.
Ia menambahkan, DPMPTSP kini telah mengintegrasikan tim teknis lintas sektoral di bawah atap Mal Pelayanan Publik (MPP).
Langkah ini diambil untuk mengurai benang kusut perizinan yang sering dikeluhkan masyarakat, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan Informasi Tata Ruang (ITR).
“Di MPP, kami adakan ruang khusus untuk semua perizinan. Di ruangan tersebut sudah ada pegawai dari Dinas PU Bina Marga dan Cipta Kerja,” imbuh Budiyanto.
Kendati kepala dinas telah membeberkan berbagai argumen, jawaban tersebut justru dinilai defensif oleh Anggota Banggar dari Komisi B, Lasuri. Menurut politisi ini, penjelasan dari pihak eksekutif terkesan enggan menerima kritik atas realitas pelayanan di lapangan yang dinilai masih amburadul.
Lasuri mengingatkan bahwa sistem Online Single Submission (OSS) yang semestinya mempermudah sistem daring (tanpa tatap muka), pada praktiknya masih memaksa masyarakat mengantre secara manual.
“Sistem OSS ini kan mestinya tanpa tatap muka, tapi nyatanya staf Pak Budi masih menerapkan tatap muka. Saya kira hal ini harus menjadi bahan evaluasi. Pelayanan itu masih lama, jangan langsung dijawab seolah mencari pembenaran,” sergah Lasuri kecewa.
Ia pun membeberkan fakta di lapangan mengenai warga yang dipersulit dan harus bolak-balik membawa sertifikat. Padahal, status tanahnya sudah jelas merupakan tanah pekarangan, namun proses izinnya tetap mandek tanpa kejelasan.
Lasuri mendesak agar DPMPTSP segera melakukan evaluasi total pascarapat Banggar ini, alih-alih sibuk berargumen di meja sidang.
“Agar isu miring di luar sana terpatahkan dengan cepatnya proses perizinan. Maksud saya begitu, Pak. Karena kalau Anda langsung menjawab (membela diri), seolah-olah Anda tidak mau menerima masukan,” pungkas Lasuri menyindir keras sikap kepala dinas.
Penulis : Takim
Editor : Putri

















