BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna yang digelar di ruang rapat utama DPRD setempat, Selasa (7/7/2026).
Meskipun seluruh fraksi menyatakan menerima dan menyepakati laporan pertanggungjawaban tersebut, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bojonegoro tetap memberikan 17 catatan strategis dan rekomendasi kritis. Catatan tersebut meliputi optimalisasi anggaran, tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga efektivitas program kesejahteraan masyarakat.
Juru Bicara Banggar sekaligus Wakil Ketua DPRD Bojonegoro, Bambang Sutriyono, menyampaikan bahwa realisasi pendapatan daerah pada tahun anggaran 2025 berhasil melampaui target yang ditetapkan.
Dari target sebesar Rp5,85 triliun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro mampu merealisasikan Rp6,46 triliun atau mencapai 110,51 persen. Peningkatan ini juga ditopang oleh capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menyentuh angka Rp1,06 triliun atau 107,7 persen dari target.
“Kami mengapresiasi kinerja Pemerintah Kabupaten Bojonegoro yang kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut sejak 2014,” ujar Bambang saat membacakan laporan Banggar yang ditandatangani oleh Ketua Banggar, Abdullah Umar.
Kendati mencatatkan capaian pendapatan yang positif, Banggar memberikan perhatian khusus pada persoalan Dana Bagi Hasil (DBH) Minyak dan Gas Bumi (Migas).
Politikus PDI Perjuangan tersebut menegaskan perlunya koordinasi dan rekonsiliasi yang lebih intensif antara Pemkab Bojonegoro, Kementerian Keuangan, dan Banggar DPR RI terkait adanya kurang salur DBH Migas untuk tahun anggaran 2023 dan 2024.
Selain itu, sektor ekosistem digital dan tata ruang kota tak luput dari evaluasi. Banggar mendesak eksekutif untuk segera menyusun regulasi penataan sekaligus optimalisasi potensi pendapatan dari keberadaan tiang dan kabel serat optik (fiber optic).
“Perlu ada penataan segera karena kondisi di lapangan saat ini sangat semrawut, sekaligus mengoptimalkan potensi pajaknya untuk daerah,” lanjut Bambang.
Secara perinci, 17 rekomendasi yang diajukan DPRD Bojonegoro berfokus pada pelayanan publik di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), antara lain:
Program Gayatri: Banggar meminta perbaikan khusus pada manajemen penerima manfaat. Eksekutif didesak memberikan solusi jangka pendek berupa subsidi pakan ayam, serta solusi jangka panjang dengan mendirikan pabrik pakan mandiri guna mengatasi kondisi kelebihan pasokan (oversupply) telur peternak Gayatri.
Dinas Pendidikan: Diminta menyusun lini masa (timeline) yang jelas untuk penyelesaian perbaikan sarana dan prasarana sekolah se-Bojonegoro, mempermudah akses beasiswa masyarakat, serta merumuskan kebijakan kesejahteraan bagi tenaga pendidik non-ASN.
Dinas Kesehatan dan RSUD: Banggar merekomendasikan penyerahan proyek fisik infrastruktur kesehatan ke OPD teknis agar Dinas Kesehatan dapat fokus pada pelayanan.Terkait gedung rencana RS Onkologi di Kalitidu, dewan meminta agar segera difungsikan melalui kajian mendalam.
Sementara untuk RSUD dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo, dewan menyarankan pengisian posisi manajemen puncak (top leader) melibatkan kalangan profesional atau swasta demi pengelolaan sumber daya manusia (SDM) yang lebih optimal.
Tata Kelola BUMD: Dewan meminta pengisian kekosongan direktur dan komisaris BUMD dilakukan secara terbuka dan transparan, serta mendesak renegosiasi porsi kepemilikan saham Pemkab pada PT SER dan PT ADS dalam forum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Rapat Paripurna ini dihadiri langsung oleh Bupati Bojonegoro, jajaran pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta kepala OPD di lingkungan Pemkab Bojonegoro.
Dengan disahkannya Perda Pertanggungjawaban APBD 2025 ini, legislatif berharap rekomendasi yang tertuang dapat segera ditindaklanjuti demi efisiensi dan transparansi anggaran pada tahun berjalan.
Penulis : Takim
Editor : Putri

















