SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap dugaan penipuan online dengan modus promosi dan pengelolaan arisan fiktif. Polisi menetapkan JNK sebagai tersangka yang disebut sebagai pemilik sekaligus pengelola utama arisan dengan nilai transaksi mencapai Rp71 miliar.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, kasus tersebut memanfaatkan media sosial untuk membangun kepercayaan calon korban.
“Penipuan online, termasuk promosi dan pengelolaan arisan online yang tidak sesuai dengan kesepakatan atau menipu peserta, merupakan perbuatan melawan hukum dan dapat dikenai pidana,” kata Jules di Gedung Siber Mapolda Jatim, Rabu (12/8/2026).
Jules mengimbau masyarakat tidak mudah tergiur tawaran arisan atau investasi dengan keuntungan besar dalam waktu singkat. Masyarakat juga diminta memastikan legalitas, transparansi, dan rekam jejak pengelola sebelum bergabung.
Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto menjelaskan, tersangka mempromosikan sejumlah program arisan melalui media sosial. Di antaranya menggunakan klaim “100 persen bersertifikasi”, “paling aman”, “terpercaya”, dan “owner amanah”, disertai testimoni anggota.
Calon anggota kemudian diarahkan bergabung dalam grup WhatsApp dan diminta menyerahkan data identitas. Program yang ditawarkan antara lain arisan menurun dan arisan Pay Latet (PLW) dengan keuntungan sekitar 10 persen.
“Tersangka memiliki kewenangan menentukan program, waktu pencairan, besaran keuntungan, hingga mengelola dana anggota,” ujar Bimo.
Untuk menjaga kepercayaan peserta, tersangka juga menggunakan nama anggota fiktif guna mengisi slot arisan yang kosong. Transaksi atas nama anggota tersebut dilakukan menggunakan dana milik tersangka sehingga seolah-olah terdapat anggota yang aktif.
Bimo mengatakan, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya iPhone 15 Pro Max, iPhone 17 Pro Max, Samsung Galaxy Fold, sejumlah telepon seluler dan tablet, serta satu unit laptop.
Polisi juga menyita sejumlah rekening bank atas nama tersangka dan menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.
Dari hasil pendalaman, polisi menemukan sekitar 140 korban yang tersebar di sejumlah wilayah Indonesia. Di antaranya Jawa Timur, Aceh, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Riau, Lampung, Sumatera Selatan, Jambi, Jakarta, Banten, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Makassar, Bali, hingga Papua.
Sementara berdasarkan penelusuran transaksi sejak Juni 2025 hingga Juli 2026, nilai transaksi arisan tersebut mencapai sekitar Rp 71 miliar.
Polda Jatim masih menelusuri aset lainnya dan membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban. Polisi menduga masih ada korban lain yang belum melaporkan kerugiannya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Guna mengusut tuntas aliran dana dan melacak korban lainnya, Polda Jatim telah membentuk tim penelusuran aset (asset tracing) serta membuka hotline pengaduan di nomor 0881-104-3007.
“Kami mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban dari skema arisan ini agar segera menghubungi nomor tersebut,” pungkasnya.
Penulis : Muji
Editor : Putri

















