BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id — Polemik pembebasan lahan dan penyelesaian dampak sosial proyek pembangunan Bendungan Karangnongko di Kabupaten Bojonegoro kembali menemui jalan buntu (deadlock).
Rapat audiensi lanjutan yang digelar di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Bojonegoro pada Rabu (22/7/2026) gagal mencapai kesepakatan.
Audiensi lintas sektor tersebut dipimpin langsung oleh jajaran Pimpinan DPRD Bojonegoro bersama Komisi A dan Komisi D.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan Dinas PU SDA Bojonegoro, Bagian Hukum Setda, Cabang Dinas Kehutanan Jawa Timur Wilayah Bojonegoro, Camat Margomulyo, perwakilan KPH Ngawi dan KPH Padangan, Kepala Desa Ngelo, Kepala Desa Kalangan, Kelompok Tani Hutan (KTH) Margo Tani dan Lestari Mulyo, serta penilai independen dari KJPP Sih Wiryadi Surakarta.
Desa Ngelo Desak Transparansi Data dan Kehadiran APH. Kegagalan meraih kesepakatan dalam rapat ketiga ini memicu reaksi keras dari pemerintah desa terdampak.
Kepala Desa Ngelo secara terbuka mendesak pimpinan tertinggi instansi daerah beserta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk yang pernah hadir langsung di lapangan guna mencocokkan data juga untuk dihadirkan.
“Saya minta Polres, Kejaksaan, dan Sekda selaku Ketua Tim Terpadu (Timdu) dihadirkan. Kita buka data bersama agar masalah ini cepat selesai,” tegas Kepala Desa Ngelo di hadapan peserta audiensi.
Wakil Ketua DPRD Bojonegoro, Mitro’atin, menyuarakan kekecewaannya lantaran pembahasan hak-hak warga telah tiga kali digelar tanpa ada eksekusi nyata dari pihak pengembang maupun pemerintah daerah.
Ia pun menyesalkan hadirnya perwakilan instansi yang tidak memiliki wewenang dalam mengambil keputusan.
Atas kondisi tersebut, Mitro’atin meminta forum ditunda dan dijadwalkan ulang dengan menghadirkan seluruh penentu kebijakan utama.
“Saya minta ini dijadwalkan ulang. Nanti Administratur (ADM) Perhutani Bojonegoro dan Ngawi, Polres, Kejaksaan, Dinas PU SDA, serta Timdu harus diundang. Kami akan kawal terus proses ini,” ujar Mitro’atin.
Dalam audiensi tersebut, DPRD bersama perwakilan warga berfokus menuntut transparansi penuh terkait mekanisme alokasi serta penyaluran dana kerahiman (santunan) bagi masyarakat terdampak.
Selain dana kerahiman, forum turut mencecar instansi teknis dan tim penilai independen (appraisal) terkait sejumlah hak dasar warga Desa Ngelo dan Desa Kalangan yang belum terpenuhi, di antaranya,
Kompensasi Tanaman Buah: Kejelasan skema dan pembayaran ganti rugi atas tanaman produktif milik warga di lahan terdampak.
Biaya Pembersihan Lahan (Land Clearing): Hak pembayaran atas jasa penyiapan dan pembersihan lahan yang hingga kini belum diselesaikan.
Melalui penjadwalan ulang ini, Wakil ketua DPRD Bojonegoro mitro’atin berkomitmen mengawal ketat proses mediasi hingga seluruh pimpinan instansi terkait hadir untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat terdampak.
Penulis : Takim
Editor : Putri

















