Lima Terdakwa Kasus Korupsi BSPS di Sumenep Hadapi Replik dan Vonis Awal Agustus

- Admin

Selasa, 28 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id– Perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2024 di Kabupaten Sumenep memasuki babak baru.

Rencananya awal Agustus 2026, sejumlah terdakwa dijadwalkan menjalani tahapan penting yang akan menentukan arah akhir proses hukum, yakni pembacaan replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pledoi atau nota pembelaan yang diajukan terdakwa.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Endro Rizki Erlazuardi, SH.MH membenarkan agenda persidangan terbaru tersebut saat memberikan keterangan tertulis kepada media, Selasa (28/7/2026).

“Agenda persidangan telah ditetapkan oleh majelis hakim. Untuk terdakwa Risky Pratama, Amin Arif Santoso, dan Wildanun Mukhalladun akan dilaksanakan pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum pada 3 Agustus 2026,” ujar Endro.

Baca Juga:  Silaturahmi ke Pesantren Assadad Ambunten, Kapolres Sumenep Himbau Masyarakat tak Terpancing Isu Kemunculan PKI

Menurut Endro, pada tanggal yang sama, terdakwa Ari Her Sofiawanudin masih memasuki tahap pembuktian. Sementara dua terdakwa lainnya, yakni Heri Wahyudi dan Noer Lisal Anbiyah, S.T., M.T., dijadwalkan menghadapi agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim pada 10 Agustus 2026.

“Setiap perkara berjalan sesuai tahapan masing-masing karena proses persidangannya tidak seluruhnya berada pada fase yang sama. Jaksa Penuntut Umum akan mengikuti seluruh agenda yang telah ditetapkan majelis hakim,” katanya.

Ia menegaskan, Kejaksaan Negeri Sumenep tetap mengawal seluruh proses persidangan hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.

“Kami menghormati seluruh proses persidangan dan menyerahkan penilaian akhir kepada majelis hakim berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan,” tegas Endro.

Baca Juga:  Melanggar Peraturan, 54 Kendaraan Travel Diamankan Ditlantas Polda Jatim

Perkara BSPS menjadi salah satu kasus dugaan korupsi yang menyita perhatian publik di Kabupaten Sumenep. Program yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah itu diduga disalahgunakan dalam pelaksanaannya sehingga berujung pada proses hukum terhadap sejumlah pihak.

Tahapan replik yang dijadwalkan pada 3 Agustus merupakan respons Jaksa Penuntut Umum atas nota pembelaan (pledoi) yang sebelumnya disampaikan terdakwa maupun penasihat hukumnya. Setelah replik dibacakan, persidangan akan berlanjut sesuai mekanisme hukum hingga majelis hakim menjatuhkan putusan.

Sementara itu, agenda pembacaan putusan terhadap Heri Wahyudi dan Noer Lisal Anbiyah pada 10 Agustus diperkirakan menjadi salah satu momen krusial dalam penanganan perkara tersebut.

Baca Juga:  Soal Pembahasan APBD Perubahan, Banggar DPRD Sumenep Dinilai Melanggar Tatib

Putusan majelis hakim nantinya akan menjadi dasar penentuan pertanggungjawaban pidana terhadap kedua terdakwa berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan yang telah diperiksa.

Di sisi lain, proses pembuktian terhadap terdakwa Ari Her Sofiawanudin masih terus berlangsung. Dalam tahap ini, jaksa maupun pihak terdakwa masih diberikan kesempatan menghadirkan alat bukti serta saksi untuk memperkuat argumentasi masing-masing sebelum perkara memasuki tahap tuntutan dan putusan.

Kejaksaan memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap menjunjung asas profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Penulis : Arif

Editor : Putri

Berita Terkait

Suaminya Indehoy di Kamar Kos Bersama Perempuan Lain, Warga Sumenep Lapor Polisi
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penyelundupan Gading Gajah Bermodus Jemaah Umrah
Dituduh Pakai Ijazah Palsu, Anggota DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto Angkat Bicara
Pengadilan Tipikor Jatim Bakal Periksa Terdakwa Kasus Korupsi BSPS Sumenep Pekan Depan
Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Percobaan Pembunuhan dan Kekerasan Pada Istri Siri
Polres Pamekasan Ringkus 5 Pelaku Curanmor
Demi Menyambung Hidup, Warga Blora Curi Rel Kereta Api di Bojonegoro
Polsek Warun Pamekasan Ringkus Pelaku Pencurian Tabung Gas dan BBM

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:23 WIB

Sah! AKBP Yenni Diarty Pimpin Polres Bojonegoro, Awali Tugas dengan ‘Kulo Nuwun’

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:48 WIB

Peringati Harkopnas ke-79, Pasar Wisata Bojonegoro Dipadati Ribuan Peserta Jalan Sehat

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:46 WIB

Bupati Setyo Wahono Lepas Jalan Sehat Harkopnas: Koperasi Pilar Utama Ekonomi Bojonegoro

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:03 WIB

Absen Undangan Kapolres, SMSI Sumenep Tegaskan Bukan Bagian Aksi Boikot

Kamis, 23 Juli 2026 - 05:21 WIB

Baru 6 Desa Beroperasi, KDMP Pungpungan Kalitidu Masih Terkendala Perizinan Produk Lokal

Minggu, 19 Juli 2026 - 06:35 WIB

Gandeng Musisi Papan Atas, All Out Festival 2026 Targetkan Geliat Ekonomi Kreatif Bojonegoro

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:15 WIB

Akses Jalan Cor Kalianyar-Temayang Dongkrak Ekonomi, Sayang Sebagian Jalur Masih Gelap Gulita

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:12 WIB

Sepi Job di Bulan Suro, Biduan Asal Kapas Bojonegoro Banting Setir Jualan Rujak lewat Live TikTok

Berita Terbaru