Lampu Sorot di Balik Panggung Konser: Menyoal Transparansi Dana Sponsor dan CSR BPR Bank Daerah Bojonegoro

- Admin

Rabu, 29 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Di balik kemeriahan konser band nasional yang Rencana nya mewarnai perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) PT BPR Bank Daerah Bojonegoro (Perseroda), sampai saat ini tersimpan tanda tanya besar mengenai tata kelola anggaran.
Meskipun rumor simpang siur dari CSR mau pun dari sponsor dan pihak-pihak lain.

Alokasi dana yang fantastis untuk hiburan di tengah mandat bank sebagai penggerak ekonomi kerakyatan kini memicu sorotan tajam dari berbagai pihak.

Menanggapi kritik publik, Manajemen BPR Bojonegoro berdalih bahwa kegiatan seremonial tersebut tidak menguras pos dana Corporate Social Responsibility (CSR) secara murni.

Anggaran perayaan ulang tahun BPR Bojonegoro yang ke 30 ini, termasuk biaya mendatangkan artis, rencana didominasi oleh dukungan pihak ketiga atau sponsor.

Baca Juga:  Anggota Komisi B DPRD Bojonegoro Soroti Pencabutan HET Minyak Goreng

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Utama PT BPR Bank Daerah Bojonegoro (Perseroda) saat ini adalah Sutarmini, SE. MM. saat Pra jumpa pers Harmony Dekade saat itu.

Dari hal ini Awak media Suara bangsa mengali lebih detail dari Celah Regulasi dan Bahaya Gratifikasi
Namun, alibi “dana sponsor” ini justru membuka kotak pandora regulasi perbankan.

Praktik menerima suntikan dana dari pihak ketiga oleh sebuah BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) memiliki risiko hukum yang sangat tipis dengan tindak pidana gratifikasi.

Sesuai UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, pejabat BUMD termasuk dalam kategori penyelenggara negara.

Baca Juga:  Kapolsek Prajuritkulon, Tinjau Perusahaan PMA, Industri Sepatu Internasional

Penerimaan dana dari mitra kerja terlebih jika mitra tersebut memiliki kontrak pengadaan atau hubungan bisnis dengan bank rentan dikategorikan sebagai gratifikasi jika tidak dilaporkan dan dicatatkan secara resmi dalam pembukuan perusahaan.

Berdasarkan POJK No. 4/POJK.03/2015, bank wajib menerapkan transparansi penuh.

Catatan Redaksi suara bangsa,
Dana sponsor yang tidak masuk dalam Laporan Rugi Laba resmi (off-budget) merupakan pelanggaran serius terhadap standar akuntansi perbankan.

Benturan Kepentingan, Ada risiko “utang budi” kepada sponsor yang dapat memengaruhi independensi bank dalam memberikan kredit atau memilih vendor di masa depan.

Nasabah mungkin merasa keberatan jika bank lebih lihai mencari sponsor untuk pesta daripada menurunkan bunga kredit bagi UMKM atau memperbaiki layanan digital.

Baca Juga:  Satu Tahun Pemerintahan Wahono-Nurul, Begini Curhatnya Bupati

Kini bola panas ada di tangan Dewan Pengawas dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Publik menunggu apakah dukungan sponsor tersebut tercatat dalam Rencana Bisnis Bank (RBB) atau justru menjadi celah bagi praktik fraud yang dibungkus dengan kemasan selebrasi.

“Jika dana sponsor tersebut tidak mampu dibuktikan akuntabilitasnya, maka manajemen tidak hanya menghadapi risiko teguran administratif, tapi juga potensi penyelidikan dari aparat penegak hukum terkait penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan keuangan negara,”Ungkap Sugeng selaku aktivis kebijakan.

Sampai berita ini di unggah Pihak
Direktur Utama PT BPR Bank Daerah Bojonegoro (Perseroda) saat ini adalah Sutarmini, SE. MM. Bungkam, dan tidak ingin ceroboh memberi komentar.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

EastFood dan AllPack Surabaya 2026, Momentum Penguatan Industri Pangan, Kemasan, dan UMKM Nasional
SDN Tanjungharjo IV Bojonegoro Padukan Konsep Modern dan Agamis, Kades Tegaskan Dukungan Pendidikan
Sukses Genjot PAD di Tengah Efisiensi Anggaran, Dinpora Bojonegoro Diapresiasi Komisi C
Sistem Pemilu Berubah, Gus Fauzan Pastikan Mesin Politik PKB Bojonegoro Siap Hadapi Tantangan 2029
DPRD Bojonegoro Fasilitasi Dengar pendapat terkait Bendungan Karangnongko, Bahas Transparansi Santunan Rp 8 Miliar
Gelar RDP Soal Konser Ungu, Komisi C DPRD Bojonegoro Pastikan Bebas APBD dan CSR
Kasus Dugaan Ijazah Ilegal Legislator Bojonegoro: Ketua KPU Dipanggil Polisi untuk Klarifikasi
Mengendap Lama, Kasus Dugaan Korupsi Logistik KPU Sumenep Belum Ada Perkembangan
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:09 WIB

Dituduh Pakai Ijazah Palsu, Anggota DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto Angkat Bicara

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:39 WIB

Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Percobaan Pembunuhan dan Kekerasan Pada Istri Siri

Sabtu, 13 Desember 2025 - 07:22 WIB

Polres Pamekasan Ringkus 5 Pelaku Curanmor

Sabtu, 13 Desember 2025 - 07:22 WIB

Demi Menyambung Hidup, Warga Blora Curi Rel Kereta Api di Bojonegoro

Sabtu, 13 Desember 2025 - 07:21 WIB

Polsek Warun Pamekasan Ringkus Pelaku Pencurian Tabung Gas dan BBM

Sabtu, 13 Desember 2025 - 07:21 WIB

Peras Kepala Dispendik Jatim, Dua Anggota Ormas Diamankan Polda Jatim

Senin, 8 Desember 2025 - 13:36 WIB

Kronologi ABG 13 Tahun di Sampang Disetubuhi Tiga Remaja

Jumat, 5 Desember 2025 - 12:06 WIB

Pria di Sampang yang Sebar Konten Asusila ke Guru Ditangkap di Camplong

Berita Terbaru