Lampu Sorot di Balik Panggung Konser: Menyoal Transparansi Dana Sponsor dan CSR BPR Bank Daerah Bojonegoro

- Admin

Rabu, 29 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Di balik kemeriahan konser band nasional yang Rencana nya mewarnai perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) PT BPR Bank Daerah Bojonegoro (Perseroda), sampai saat ini tersimpan tanda tanya besar mengenai tata kelola anggaran.
Meskipun rumor simpang siur dari CSR mau pun dari sponsor dan pihak-pihak lain.

Alokasi dana yang fantastis untuk hiburan di tengah mandat bank sebagai penggerak ekonomi kerakyatan kini memicu sorotan tajam dari berbagai pihak.

Menanggapi kritik publik, Manajemen BPR Bojonegoro berdalih bahwa kegiatan seremonial tersebut tidak menguras pos dana Corporate Social Responsibility (CSR) secara murni.

Anggaran perayaan ulang tahun BPR Bojonegoro yang ke 30 ini, termasuk biaya mendatangkan artis, rencana didominasi oleh dukungan pihak ketiga atau sponsor.

Baca Juga:  Sukur Priyanto Sebut Soal RS Onkologi Bojonegoro Sudah Dibahas dan Disetujui Tim BANGGAR

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Utama PT BPR Bank Daerah Bojonegoro (Perseroda) saat ini adalah Sutarmini, SE. MM. saat Pra jumpa pers Harmony Dekade saat itu.

Dari hal ini Awak media Suara bangsa mengali lebih detail dari Celah Regulasi dan Bahaya Gratifikasi
Namun, alibi “dana sponsor” ini justru membuka kotak pandora regulasi perbankan.

Praktik menerima suntikan dana dari pihak ketiga oleh sebuah BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) memiliki risiko hukum yang sangat tipis dengan tindak pidana gratifikasi.

Sesuai UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, pejabat BUMD termasuk dalam kategori penyelenggara negara.

Baca Juga:  Unik, Nama 7 Desa di Bojonegoro Ini Berasal dari Nama Tumbuhan

Penerimaan dana dari mitra kerja terlebih jika mitra tersebut memiliki kontrak pengadaan atau hubungan bisnis dengan bank rentan dikategorikan sebagai gratifikasi jika tidak dilaporkan dan dicatatkan secara resmi dalam pembukuan perusahaan.

Berdasarkan POJK No. 4/POJK.03/2015, bank wajib menerapkan transparansi penuh.

Catatan Redaksi suara bangsa,
Dana sponsor yang tidak masuk dalam Laporan Rugi Laba resmi (off-budget) merupakan pelanggaran serius terhadap standar akuntansi perbankan.

Benturan Kepentingan, Ada risiko “utang budi” kepada sponsor yang dapat memengaruhi independensi bank dalam memberikan kredit atau memilih vendor di masa depan.

Nasabah mungkin merasa keberatan jika bank lebih lihai mencari sponsor untuk pesta daripada menurunkan bunga kredit bagi UMKM atau memperbaiki layanan digital.

Baca Juga:  Ruas Jalan Raya Gulbung Pengarengan Longsor, Ini Imbauan Kasat Lantas Polres Sampang

Kini bola panas ada di tangan Dewan Pengawas dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Publik menunggu apakah dukungan sponsor tersebut tercatat dalam Rencana Bisnis Bank (RBB) atau justru menjadi celah bagi praktik fraud yang dibungkus dengan kemasan selebrasi.

“Jika dana sponsor tersebut tidak mampu dibuktikan akuntabilitasnya, maka manajemen tidak hanya menghadapi risiko teguran administratif, tapi juga potensi penyelidikan dari aparat penegak hukum terkait penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan keuangan negara,”Ungkap Sugeng selaku aktivis kebijakan.

Sampai berita ini di unggah Pihak
Direktur Utama PT BPR Bank Daerah Bojonegoro (Perseroda) saat ini adalah Sutarmini, SE. MM. Bungkam, dan tidak ingin ceroboh memberi komentar.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Peringati Harkopnas ke-79, Pasar Wisata Bojonegoro Dipadati Ribuan Peserta Jalan Sehat
Bupati Setyo Wahono Lepas Jalan Sehat Harkopnas: Koperasi Pilar Utama Ekonomi Bojonegoro
Lewat Program IVF Morula Surabaya, Pasutri Sumenep Akhirnya Miliki Bayi Kembar Setelah 22 Tahun
Absen Undangan Kapolres, SMSI Sumenep Tegaskan Bukan Bagian Aksi Boikot
Baru 6 Desa Beroperasi, KDMP Pungpungan Kalitidu Masih Terkendala Perizinan Produk Lokal
Gandeng Musisi Papan Atas, All Out Festival 2026 Targetkan Geliat Ekonomi Kreatif Bojonegoro
Akses Jalan Cor Kalianyar-Temayang Dongkrak Ekonomi, Sayang Sebagian Jalur Masih Gelap Gulita
Sepi Job di Bulan Suro, Biduan Asal Kapas Bojonegoro Banting Setir Jualan Rujak lewat Live TikTok
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 05:15 WIB

Bupati Setyo Wahono Ajak Media Gaungkan Layanan Unggulan RSUD dan Rencana Kampus UB di Bojonegoro

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:47 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Pemkab Bojonegoro Salurkan Bantuan Sarana Prasarana Pertanian

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:57 WIB

Bupati Bojonegoro: Koperasi Modern Harus Jadi Penyerap Utama Hasil Bumi, Bukan Sekadar Papan Nama

Rabu, 8 Juli 2026 - 10:51 WIB

Meski Pendapatan Lampaui Target, DPRD Bojonegoro Soroti DBH Migas hingga Program Gayatri

Selasa, 7 Juli 2026 - 22:50 WIB

Bupati Bojonegoro Warning KPM Gayatri: Jual Ayam Bantuan, Siap-Siap Blacklist

Selasa, 7 Juli 2026 - 22:48 WIB

DPRD Bojonegoro Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025, Bupati Setyo Wahono: WTP Bukan Sertifikat Anti-Korupsi

Rabu, 1 Juli 2026 - 14:48 WIB

Resmi Dibuka, Pameran ALLPACK Surabaya 2026 Perkuat Daya Saing Lewat Inovasi Kemasan

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:26 WIB

Kadis DPMD Sumenep Gerak Cepat Tindak Lanjuti Perangkat Desa Rangkap Jabatan

Berita Terbaru