Lampu Sorot di Balik Panggung Konser: Menyoal Transparansi Dana Sponsor dan CSR BPR Bank Daerah Bojonegoro

- Admin

Rabu, 29 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Di balik kemeriahan konser band nasional yang Rencana nya mewarnai perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) PT BPR Bank Daerah Bojonegoro (Perseroda), sampai saat ini tersimpan tanda tanya besar mengenai tata kelola anggaran.
Meskipun rumor simpang siur dari CSR mau pun dari sponsor dan pihak-pihak lain.

Alokasi dana yang fantastis untuk hiburan di tengah mandat bank sebagai penggerak ekonomi kerakyatan kini memicu sorotan tajam dari berbagai pihak.

Menanggapi kritik publik, Manajemen BPR Bojonegoro berdalih bahwa kegiatan seremonial tersebut tidak menguras pos dana Corporate Social Responsibility (CSR) secara murni.

Anggaran perayaan ulang tahun BPR Bojonegoro yang ke 30 ini, termasuk biaya mendatangkan artis, rencana didominasi oleh dukungan pihak ketiga atau sponsor.

Baca Juga:  Forkopimda Jatim Cek Vaksinasi Merdeka di Kodam V Brawijaya

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Utama PT BPR Bank Daerah Bojonegoro (Perseroda) saat ini adalah Sutarmini, SE. MM. saat Pra jumpa pers Harmony Dekade saat itu.

Dari hal ini Awak media Suara bangsa mengali lebih detail dari Celah Regulasi dan Bahaya Gratifikasi
Namun, alibi “dana sponsor” ini justru membuka kotak pandora regulasi perbankan.

Praktik menerima suntikan dana dari pihak ketiga oleh sebuah BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) memiliki risiko hukum yang sangat tipis dengan tindak pidana gratifikasi.

Sesuai UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, pejabat BUMD termasuk dalam kategori penyelenggara negara.

Baca Juga:  Kapolres Bojonegoro Resmi Tutup Kejuaraan Pencak Silat Kapolres Cup 4

Penerimaan dana dari mitra kerja terlebih jika mitra tersebut memiliki kontrak pengadaan atau hubungan bisnis dengan bank rentan dikategorikan sebagai gratifikasi jika tidak dilaporkan dan dicatatkan secara resmi dalam pembukuan perusahaan.

Berdasarkan POJK No. 4/POJK.03/2015, bank wajib menerapkan transparansi penuh.

Catatan Redaksi suara bangsa,
Dana sponsor yang tidak masuk dalam Laporan Rugi Laba resmi (off-budget) merupakan pelanggaran serius terhadap standar akuntansi perbankan.

Benturan Kepentingan, Ada risiko “utang budi” kepada sponsor yang dapat memengaruhi independensi bank dalam memberikan kredit atau memilih vendor di masa depan.

Nasabah mungkin merasa keberatan jika bank lebih lihai mencari sponsor untuk pesta daripada menurunkan bunga kredit bagi UMKM atau memperbaiki layanan digital.

Baca Juga:  Kwarcab Gerakan Pramuka Kabupaten Probolinggo Laksanakan Giat Semester 1

Kini bola panas ada di tangan Dewan Pengawas dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Publik menunggu apakah dukungan sponsor tersebut tercatat dalam Rencana Bisnis Bank (RBB) atau justru menjadi celah bagi praktik fraud yang dibungkus dengan kemasan selebrasi.

“Jika dana sponsor tersebut tidak mampu dibuktikan akuntabilitasnya, maka manajemen tidak hanya menghadapi risiko teguran administratif, tapi juga potensi penyelidikan dari aparat penegak hukum terkait penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan keuangan negara,”Ungkap Sugeng selaku aktivis kebijakan.

Sampai berita ini di unggah Pihak
Direktur Utama PT BPR Bank Daerah Bojonegoro (Perseroda) saat ini adalah Sutarmini, SE. MM. Bungkam, dan tidak ingin ceroboh memberi komentar.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

IIMS Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Disperindag Jatim Sebut Jadi Simbol Kemajuan Industri Otomotif
Gubernur Jatim dan Bupati Setyo Wahono Kompak Layani Swafoto Ribuan Buruh di Dander
Kunjungi Bojonegoro, Gubernur Jatim Serahkan BLT DBHCHT Buruh Rokok dan Resmikan Masjid Nur Khofifah
Diisukan Masalah Ijazah, Anggota DPRD Bojonegoro SP Siap Laporkan Balik Pihak Pelapor jika Tak Terbukti
Diduga Lakukan Pungli Berkedok Uang Gedung Sejak 2013, TK Setda 1 Bojonegoro Disorot Wali Murid
Pelaku Gendam Seorang Nenek Warga Sukosewu Bojonegoro Terbongkar, Dalih Diberangkatkan Berangkat Haji
Ojol Bojonegoro Berduka Gara-Gara Penerangan Jalan Gelap, Tubruk Sepeda Motor Parkir di Jalur Laju Sepeda
Terganjal Rekomtek BBWS, 40 Paket Proyek Pengairan di Bojonegoro Masih Tertahan
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:58 WIB

IIMS Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Disperindag Jatim Sebut Jadi Simbol Kemajuan Industri Otomotif

Senin, 25 Mei 2026 - 17:36 WIB

Gubernur Jatim dan Bupati Setyo Wahono Kompak Layani Swafoto Ribuan Buruh di Dander

Senin, 25 Mei 2026 - 15:50 WIB

Kunjungi Bojonegoro, Gubernur Jatim Serahkan BLT DBHCHT Buruh Rokok dan Resmikan Masjid Nur Khofifah

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:18 WIB

Diduga Lakukan Pungli Berkedok Uang Gedung Sejak 2013, TK Setda 1 Bojonegoro Disorot Wali Murid

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:56 WIB

Pelaku Gendam Seorang Nenek Warga Sukosewu Bojonegoro Terbongkar, Dalih Diberangkatkan Berangkat Haji

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:47 WIB

Ojol Bojonegoro Berduka Gara-Gara Penerangan Jalan Gelap, Tubruk Sepeda Motor Parkir di Jalur Laju Sepeda

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:37 WIB

Terganjal Rekomtek BBWS, 40 Paket Proyek Pengairan di Bojonegoro Masih Tertahan

Senin, 18 Mei 2026 - 03:54 WIB

Sinergi Lawan Spekulan, Polres dan Bulog Bojonegoro Kawal Petani Jagung dari Hulu Hingga Hilir

Berita Terbaru

Ekonomi

Bupati Bojonegoro Sentil Bea Cukai, Terkait Rokok Ilegal

Senin, 25 Mei 2026 - 16:39 WIB