Lampu Sorot di Balik Panggung Konser: Menyoal Transparansi Dana Sponsor dan CSR BPR Bank Daerah Bojonegoro

- Admin

Rabu, 29 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Di balik kemeriahan konser band nasional yang Rencana nya mewarnai perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) PT BPR Bank Daerah Bojonegoro (Perseroda), sampai saat ini tersimpan tanda tanya besar mengenai tata kelola anggaran.
Meskipun rumor simpang siur dari CSR mau pun dari sponsor dan pihak-pihak lain.

Alokasi dana yang fantastis untuk hiburan di tengah mandat bank sebagai penggerak ekonomi kerakyatan kini memicu sorotan tajam dari berbagai pihak.

Menanggapi kritik publik, Manajemen BPR Bojonegoro berdalih bahwa kegiatan seremonial tersebut tidak menguras pos dana Corporate Social Responsibility (CSR) secara murni.

Anggaran perayaan ulang tahun BPR Bojonegoro yang ke 30 ini, termasuk biaya mendatangkan artis, rencana didominasi oleh dukungan pihak ketiga atau sponsor.

Baca Juga:  Ban Pecah, Warga Sidotopo Wetan Kecelakaan Tunggal di Ruas Tol

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Utama PT BPR Bank Daerah Bojonegoro (Perseroda) saat ini adalah Sutarmini, SE. MM. saat Pra jumpa pers Harmony Dekade saat itu.

Dari hal ini Awak media Suara bangsa mengali lebih detail dari Celah Regulasi dan Bahaya Gratifikasi
Namun, alibi “dana sponsor” ini justru membuka kotak pandora regulasi perbankan.

Praktik menerima suntikan dana dari pihak ketiga oleh sebuah BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) memiliki risiko hukum yang sangat tipis dengan tindak pidana gratifikasi.

Sesuai UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, pejabat BUMD termasuk dalam kategori penyelenggara negara.

Baca Juga:  Bupati Bojonegoro Pastikan Kades Siap Berperan Aktif dalam Penegakan Restorative Justice

Penerimaan dana dari mitra kerja terlebih jika mitra tersebut memiliki kontrak pengadaan atau hubungan bisnis dengan bank rentan dikategorikan sebagai gratifikasi jika tidak dilaporkan dan dicatatkan secara resmi dalam pembukuan perusahaan.

Berdasarkan POJK No. 4/POJK.03/2015, bank wajib menerapkan transparansi penuh.

Catatan Redaksi suara bangsa,
Dana sponsor yang tidak masuk dalam Laporan Rugi Laba resmi (off-budget) merupakan pelanggaran serius terhadap standar akuntansi perbankan.

Benturan Kepentingan, Ada risiko “utang budi” kepada sponsor yang dapat memengaruhi independensi bank dalam memberikan kredit atau memilih vendor di masa depan.

Nasabah mungkin merasa keberatan jika bank lebih lihai mencari sponsor untuk pesta daripada menurunkan bunga kredit bagi UMKM atau memperbaiki layanan digital.

Baca Juga:  Jelang Pilkada Serentak, Kapolda Jatim Perintahkan Anggotanya Ciptakan Situasi Kondusif

Kini bola panas ada di tangan Dewan Pengawas dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Publik menunggu apakah dukungan sponsor tersebut tercatat dalam Rencana Bisnis Bank (RBB) atau justru menjadi celah bagi praktik fraud yang dibungkus dengan kemasan selebrasi.

“Jika dana sponsor tersebut tidak mampu dibuktikan akuntabilitasnya, maka manajemen tidak hanya menghadapi risiko teguran administratif, tapi juga potensi penyelidikan dari aparat penegak hukum terkait penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan keuangan negara,”Ungkap Sugeng selaku aktivis kebijakan.

Sampai berita ini di unggah Pihak
Direktur Utama PT BPR Bank Daerah Bojonegoro (Perseroda) saat ini adalah Sutarmini, SE. MM. Bungkam, dan tidak ingin ceroboh memberi komentar.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Rayakan HUT RI ke-81, Pemkab Bojonegoro Beri Tali Asih untuk Veteran Kemerdekaan
Pembangunan KDKMP Meddelan Lenteng Sumenep Mendapat Sorotan, Tak Sesuai Spek?
INKADHA dan BAZNAS Sumenep Bersinergi, Perkuat Pendidikan dan Pemberdayaan Ekonomi Umat
Ribuan Warga Hadiri Tasyakuran Cucu Pertama Ketua Koperasi Kareb Bojonegoro, H. Sutrisno Bagikan 1000 Paket Sembako
DVI Polda Jatim Serahkan Seluruh Jenazah Korban KM Mutiara Sentosa II Kepada Keluarga
Banyak Kepala OPD Absen di Rapat Strategis KUA-PPAS, DPRD Sumenep Kecewa Berat
Perwakilan Kodim Sumenep Tidak Hadiri FGD Tentang Pembangunan KDKMP, Peserta Kecewa
KDKMP di Sumenep Disorot, DPRD Singgung Lelang, Kepala Desa Minta Dilibatkan
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:05 WIB

Rayakan HUT RI ke-81, Pemkab Bojonegoro Beri Tali Asih untuk Veteran Kemerdekaan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:18 WIB

Pembangunan KDKMP Meddelan Lenteng Sumenep Mendapat Sorotan, Tak Sesuai Spek?

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 22:00 WIB

Ribuan Warga Hadiri Tasyakuran Cucu Pertama Ketua Koperasi Kareb Bojonegoro, H. Sutrisno Bagikan 1000 Paket Sembako

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:04 WIB

DVI Polda Jatim Serahkan Seluruh Jenazah Korban KM Mutiara Sentosa II Kepada Keluarga

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:22 WIB

Banyak Kepala OPD Absen di Rapat Strategis KUA-PPAS, DPRD Sumenep Kecewa Berat

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:05 WIB

Perwakilan Kodim Sumenep Tidak Hadiri FGD Tentang Pembangunan KDKMP, Peserta Kecewa

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:23 WIB

KDKMP di Sumenep Disorot, DPRD Singgung Lelang, Kepala Desa Minta Dilibatkan

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:13 WIB

Amos Gelar FGD Bertajuk ‘Pembangunan KDKMP: Antara Bisnis atau Proyek?’, Soroti Tatakelola

Berita Terbaru