BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Anggota Komisi B DPRD Bojonegoro menyoroti pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan nomer 6 Tahun 2022 tentang harga eceran tetap (HET).
Peraturan Menteri Perdagangan nomer 6 Tahun 2022 mengatur Harga Eceran Tetap (HET) minyak goreng curah 11.500 per liter, kemasan sederhana Rp 13.500 per liter dan kemasan premium 14.000 per liter.
Dan sementara dalam aturan pengganti dalam Permendag nomer 11 tahun 2022, harga HET diserahkan pasar, harga minyak curah eceran dan kemasan premium 14.000 diserahkan pada mekanisme pasar alias tanpa HET.
Hal tersebut mempengaruhi program pada gelar operasi Pasar yang dilakukan oleh Pemkab Bojonegoro dalam hal ini telah dilakukan dibeberapa kecamatan selama ini. Seperti contoh terjadi di kecamatan Malo.
Lasuri Komisi B DPRD Bojonegoro dari fraksi Partai PAN merekomendasikan kepada Pemkab Bojonegoro lewat Dinas Perdagangan dan Industri agar Operasi pasar yang tujuannya untuk membantu warga Bojonegoro tetap dilanjutkan.
Mulai saat ini bisa dihitung, bila operasi pasar tersebut membutuhkan Anggaran APBD untuk Subsidi di Daerah.
Lasuri berharap, supaya subsidi minyak goreng tidak perlu dicabut, Dinas Perdagangan dan Perindustrian diberi kewenangan untuk segera merumuskan mekanisme serta regulasinya agar Subsidi minyak murah dioperasi pasar tetap bisa dilakukan oleh Pemkab Bojonegoro, menurutnya Minyak murah agar masih bisa di nikmati oleh warga Bojonegoro.
“Maka tadi, saya sudah minta pada Dinas Perdagangan dan perindustrian, Apakah memungkinkan jika misalnya harga yang mahal itu disubsidi oleh pemerintah Daerah seperti harga HET yang dulu menjadi murah,dan menunjang untuk operasi pasar minyak goreng murah yang sudah dilakukan oleh eksekutif, tergantung ini kan kebijakan politik dengan Eksekutif dan legislatif,” terangnya.
Didesak soal regulasi terkait Subsidi tersebut, Ketua Partai PAN Bojonegoro tersebut mengatakan, bila regulasi dan mekanismenya memungkinkan Lasuri berharap Dinas perdagangan dan industri tetap melakukan operasi pasar minyak goreng murah, karena Subsidi tersebut sangat diharapkan oleh masyarakat.
Menurutnya anggaran APBD tahun ada apalagi operasi pasar minyak goreng murah tersebut sangat direspon baik oleh masyarakat Bojonegoro.
“Yaa, kalau misalkan regulasinya dan mekanismenya memungkinkan, Anggaranya kan ada,kami memang begitu berharap ada subsidi dari kabupaten daerah terkait subsidi minyak, dimana seperti HET yang sudah dilakukan kemarin, operasi pasar yang dilakukan oleh Pemkab, luar biasa respon untuk membeli minyak Subsidi itu,” arapnya.
Lasuri juga meminta Dinas perindustrian dan perdagangan Bojonegoro, segera merumuskan mekanisme dan regulasinya. siapa saja yang diberikan subsidi minyak goreng murah dalan operasi pasar murah tersebut.
“Nah, saya kira ada preriotas preoritas mana mana yang akan diberikan subsidi itu, UKM UKM sangat membutuhkan, tentu nya pedagang tahu , tempe,dan yang lainya bila tidak di subsidi mereka akan rugi tidak bisa berproduksi, tentu nanti akan kita bicarakan mekanisme nya bersama OPD, regulasi dan mekanismenya,” jelasnya.
Untuk operasi pasar masih berhenti karena terkait pencabutan Permendag nomer 6 tahun 2022, namun setelah perumusan soal mekanisme dan regulasi Subsidi minyak goreng murah di Bojonegoro, pasar bisa dilakukan kembali. Apalagi saat ini menjelang romadhon minyak tersebut sangat ditunggu oleh masyarakat.
“Karena hal tersebut masih dalam pembicaraan maka operasi pasar masih kita hentikan dulu sebelum ada pembicaraan, nanti setelah regulasi dan ada pembicaraan selesai, maka operasi pasar minyak goreng murah bisa dilakukan kembali,” pungkasnya.

















