Dalam Sosialisasi UU KUHAP Baru Bagi PPNS, Kapolres Berharap, Penyidik harus Menjalankan Tugas Dengan Profesional

- Admin

Selasa, 2 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Polres Bojonegoro menggelar Forum Sosialisasi Hukum tentang Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam Penanganan Tindak Pidana Tertentu bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di wilayah hukum Polres Bojonegoro.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Pertemuan Utama (Rupatama) lantai II Mapolres Bojonegoro, Senin (25/5/2026), ini bertujuan memperkuat koordinasi dan sinergi antar instansi dalam pelaksanaan tugas penyidikan.

Kegiatan tersebut dihadiri Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi, Wakapolres Kompol Yoyok Dwi Purnomo, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro Muhammad Aan Syahbana, Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bojonegoro Arief Nanang, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan KPP Bea dan Cukai Bojonegoro Wedyas Baruna, Kasat Reskrim AKP Cipto Dwi Leksana, perwakilan Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Kasi Hukum Polres Bojonegoro, para Kanit Reskrim, Kanit Gakkum Satlantas, serta PPNS dari berbagai instansi.

Baca Juga:  Kapolda Jatim Tegur Kapolsek yang Tertidur Saat Rapat

Forum sosialisasi tersebut menghadirkan Kasat Reskrim Polres Bojonegoro dan perwakilan Kejaksaan Negeri Bojonegoro sebagai narasumber.

Materi yang disampaikan berfokus pada implementasi KUHAP dalam penanganan tindak pidana tertentu serta penguatan pemahaman terhadap tugas dan kewenangan penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam sambutannya, Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi menyampaikan bahwa kegiatan ini mengulas adanya KUHP dan KUHAP yang baru sebagai bagian dari pembaruan sistem hukum pidana nasional.

Menurutnya, perubahan regulasi tersebut perlu dipahami secara menyeluruh oleh seluruh aparat penegak hukum, termasuk PPNS.

Baca Juga:  Bakal Calon Bupati Bojonegoro Setyo Wahono juga Dapat Dukungan dari Ketua Umum DPP Projo

Afrian menegaskan bahwa penyidik Polri dan PPNS harus menjadi agen utama dalam memperkuat implementasi KUHAP baru melalui koordinasi yang solid dengan Koordinator Pengawasan (Korwas) PPNS di Kepolisian.
Koordinasi tersebut diperlukan untuk memastikan setiap proses penyidikan berjalan sesuai prosedur hukum, baik secara formil maupun materiil.

Ia menjelaskan bahwa sistem hukum pidana nasional saat ini tengah memasuki fase penting dengan adanya pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), termasuk penyesuaian berbagai ketentuan pidana melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga:  4 Desa di Bojonegoro Terima Bantuan Keuangan Desa

“Penyidik Polri dan PPNS dituntut untuk semakin memahami keterkaitan antara hukum materiil dan hukum acara pidana dalam setiap pelaksanaan tugas penyidikan,” tegas Afrian.

Melalui kegiatan ini, Kapolres berharap para penyidik dapat menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, para penyidik mampu memberikan kontribusi nyata bagi institusi, masyarakat, dan negara dalam mendukung penegakan hukum yang efektif dan sesuai ketentuan.

“Penyidik harus menjalankan tugas dengan profesional, berintegritas, serta patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga mampu memberikan kontribusi nyata bagi institusi, masyarakat, dan negara,” pungkasnya.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Raker 2027, SMSI Sumenep Bidik Media Lokal Go Nasional
Dihadiri 11.000 Pelari, Surabaya ISOPLUS Marathon 2026 Sumbang PDRB Rp41 Miliar
Perayaan Emas Koperasi Kareb: Sebar 7.000 Paket Sembako dan Gelar Wayang Semalam Suntuk
Surabaya ISOPLUS Marathon 2026, Digelar 4 Oktober Sejumlah Ruas Jalan di Surabaya Dialihkan
Tak Gengsi Jualan di Pinggir Jalan, Pemuda 24 Tahun dari desa Wedi Buktikan Mandiri Secara Ekonomi
Polda Jatim Ungkap Ribuan Kasus Narkoba Triwulan III, Amankan Lebih dari 2.300 Tersangka
Pemerintah Desa Ngumpakdalem Gelar ‘Blusukan Kampung’, Gaet 2.000 Warga dan Dorong UMKM Lokal
Puncak HUT ke-50 Koperasi Kareb: Langkah Progresif Menuju Ekosistem Koperasi Modern
Tag :

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Raker 2027, SMSI Sumenep Bidik Media Lokal Go Nasional

Minggu, 4 Oktober 2026 - 19:50 WIB

Dihadiri 11.000 Pelari, Surabaya ISOPLUS Marathon 2026 Sumbang PDRB Rp41 Miliar

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:11 WIB

Surabaya ISOPLUS Marathon 2026, Digelar 4 Oktober Sejumlah Ruas Jalan di Surabaya Dialihkan

Rabu, 30 September 2026 - 15:23 WIB

Tak Gengsi Jualan di Pinggir Jalan, Pemuda 24 Tahun dari desa Wedi Buktikan Mandiri Secara Ekonomi

Rabu, 30 September 2026 - 13:25 WIB

Polda Jatim Ungkap Ribuan Kasus Narkoba Triwulan III, Amankan Lebih dari 2.300 Tersangka

Senin, 28 September 2026 - 09:41 WIB

Pemerintah Desa Ngumpakdalem Gelar ‘Blusukan Kampung’, Gaet 2.000 Warga dan Dorong UMKM Lokal

Senin, 28 September 2026 - 09:38 WIB

Puncak HUT ke-50 Koperasi Kareb: Langkah Progresif Menuju Ekosistem Koperasi Modern

Sabtu, 26 September 2026 - 14:03 WIB

SMSI Sumenep Gelar Sekolah Melek Media Bagi Guru SDN

Berita Terbaru

Daerah

Raker 2027, SMSI Sumenep Bidik Media Lokal Go Nasional

Senin, 5 Okt 2026 - 20:49 WIB