Mangkrak 40 Tahun, Sengkarut Tukar Guling TKD Campurejo Bojonegoro Bergulir ke DPRD, Bupati Diminta Turun Tangan

- Admin

Sabtu, 10 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Ketidakpastian hukum atas aset Tanah Kas Desa (TKD) Campurejo, Kecamatan Bojonegoro, yang telah berlangsung selama empat dekade akhirnya memuncak.

Kepala Desa Campurejo, Edi Sampurno, mendatangi Komisi A DPRD Bojonegoro pada Jumat (9/1/2026) untuk mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) segera melegalkan tanah pengganti yang hingga kini masih berstatus “abu-abu”.

Dari perjalanan hearing Kades Campurejo, DMPD, Aset , Dispora dan komisi beserta jajaran, Persoalan ini berakar pada tahun 1985, saat lahan desa seluas kurang lebih 3,5 hektare dialihfungsikan menjadi stadion.

Namun, hingga tahun 2026, tanah pengganti seluas 2,4 hektare yang kini dikuasai desa belum memiliki dokumen administrasi yang sah sebagai aset desa di Buku Letter C.

Baca Juga:  Pastikan Nataru Aman, Kapolres Bojonegoro Cek Kesiapan Personel di Pospam dan Posyan

Kritik Atas Kelalaian Administrasi
Dalam pertemuan tersebut, Edi Sampurno menyatakan kekecewaannya atas lambatnya respons pemerintah daerah.

Ia menyoroti adanya ketimpangan luas lahan yang menyusut sekitar 1,1 hektare dari luas semula.

“Harapannya segera teradministrasikan agar bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan warga. Sejak 1985 sampai sekarang belum selesai, ini sudah 40 tahun,” tegas Edi saat sesi doorstop usai rapat.

Imbuhnya Selama ini, desa hanya mengandalkan SPPT sebagai bukti sementara, yang secara yuridis dinilai lemah dan rawan memicu konflik agraria di masa depan.

Menjelang akhir acara, Legislatif Desak Intervensi Bupati Anggota Komisi A DPRD Bojonegoro, Sujono, memberikan kritik tajam terkait mandeknya persoalan ini di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Baca Juga:  15 Kelompok LMDH Bersama PK-PAN Hearing Masalah Larangan Pupuk di Kawasan Hutan Bojonegoro

Menurutnya, kebuntuan selama 40 tahun ini menandakan koordinasi yang tidak berjalan efektif di level teknis.

“OPD dan kepala desa beserta jajaran harus lapor pada Bupati. Bupati harus tahu dan memberikan solusi,” tegas Sujono.

Ia menilai bahwa tanpa instruksi langsung dari pimpinan tertinggi daerah, masalah aset yang kompleks ini akan terus berputar di ranah inventarisasi tanpa ada eksekusi legalitas.

Di sisi lain, pihak Pemkab Bojonegoro melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tampak belum memberikan pernyataan eksplisit terkait solusi cepat yang akan diambil.

Nur Sujito, Kepala BPKAD Bojonegoro selaku pengampu persoalan tersebut, memilih menghindari beberapa awak media setelah rapat dengan alasan waktu salat Jumat, sehingga rincian mengenai hambatan teknis dari sisi pemkab belum terkonfirmasi sepenuhnya.

Baca Juga:  Puluhan Ribu Masa Ikuti Gema Sholawat Gus Miftah di Lapangan Padang Bendungan Gerak Bojonegoro

Dan beberapa OPD dari DPMPD, Dispora, Camat kota Bojonegoro, tidak ingin berkomentar lebih menyerahkan ke Komisi A.

“Komisi A saja yang berkomentar,” ungkap Mahmuddin.

Catatan Redaksi:Secara kritis, publik mempertanyakan bagaimana mungkin sebuah proses tukar guling aset negara/desa bisa terabaikan selama pergantian banyak kepemimpinan daerah.

Kini, bola panas berada di tangan Pemkab Bojonegoro.

Masyarakat Desa Campurejo menanti keberanian Bupati untuk mengambil langkah diskresi atau kebijakan administratif guna memutus rantai ketidakpastian yang telah membelenggu hak adat mereka selama hampir setengah abad.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Waduk Pacal dan Embung Tersier Pacal Dangkal, Bojonegoro Desak BBWS Turun Tangan
Mediasi Sempat Alot, Akhirnya 10 Eks Karyawan PT BAI Bojonegoro Sepakat Damai
Pererat Kekeluargaan, Koperasi KAREB dan PT KAS Gelar Doa, Besok bersama warga desa juga lakukan hal sama, akan Santuni Ratusan Anak Yatim
Ojol Bojonegoro Berbagi 500 Paket Takjil di Jalan Pemuda
Ketua Projo Bojonegoro: Pengakuan Rismon Sianipar Adalah Kematian Narasi Fitnah Ijazah Jokowi
Begini Suara Syukur dari Pedal Listrik, Kisah Lansia Bojonegoro Terima Bantuan Presiden RI Becak listrik
Menteri LH Bersama Bupati Bojonegoro Pimpin Curve, dan Bersih-bersih di Program Indonesia Asri
Bocil di Bojonegoro yang Sempat Dilaporkan Hilang, Keluarga Menolak Diotopsi
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Sumenep Ingatkan Pentingnya Peran Santri Menjaga Kerukunan Sosial dan Kebudayan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Fraksi Gerindra DPRD Bojonegoro Beri 5 Catatan APBD 2027

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Sampaikan Nota Penjelasan Raperda APBD 2027, Bupati Bojonegoro Tekankan Beberapa Poin Ini

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:36 WIB

DHL Express Perkuat Keamanan Logistik, Surabaya Gateway Kini Bersertifikat TAPA

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Misteri Kurang Salur ADD : Kepala Bapenda Bojonegoro Ngaku Tak Punya Data 2015–2021

Selasa, 6 Oktober 2026 - 00:36 WIB

Lepas Ketergantungan Migas, Bojonegoro Bidik Agroindustri Lewat 5 Perda Baru

Kamis, 24 September 2026 - 00:38 WIB

DPRD Bojonegoro Bahas Perubahan 5 Raperda, FPPKN Tegaskan Catatan Penting

Berita Terbaru