BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Seorang anak laki-laki berinisial AHP berumur 10 tahun bukan 7 tahun, warga Kelurahan Mojokampung, Kecamatan Bojonegoro, ditemukan dalam kondisi meninggal dunia pada Sabtu malam (28/2/2026).
Korban sebelumnya sempat dilaporkan hilang oleh pihak keluarga sejak Jumat siang.
Jenazah korban ditemukan sekira pukul 19.00 WIB oleh warga sekitar di samping sebuah rumah kosong, tepatnya di dekat saluran air (got) RT 07/RW 01 Kelurahan Mojokampung. Lokasi penemuan tersebut berjarak kurang lebih 100 meter dari kediaman korban.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian Resort kota(Polsek kota), peristiwa bermula pada Jumat (27/2/2026) sekira pukul 07.00 WIB saat korban berangkat sekolah di SDN Mojokampung.
Korban diketahui sempat pulang ke rumah pukul 11.00 WIB, namun kemudian keluar kembali pada pukul 12.30 WIB.
“Hingga pukul 15.00 WIB, ibu korban menyadari anaknya belum pulang. Upaya pencarian mandiri telah dilakukan namun tidak membuahkan hasil,” ujar Kompol Agus Elfauzi, S.Sos., M.M.,Kapolsek Bojonegoro Kota dalam laporannya.
Pihak keluarga akhirnya melaporkan kejadian anak hilang tersebut ke Polsek Bojonegoro Kota pada Sabtu pagi pukul 09.38 WIB.
Pencarian terus berlanjut hingga akhirnya dua warga setempat, Agus Pujo Santoso (40) dan Dedi Irawan (46), menemukan posisi korban pada malam harinya.
Menurut Kapolsek Kompol Agus Elfauzi, kepolisian bersama tim medis dari Puskesmas Bojonegoro segera mendatangi rumah duka untuk melakukan pemeriksaan luar.
Korban Saat ditemukan, korban mengenakan kaos biru bertuliskan “JOGJA” dan celana pendek hijau lumut.
Tenaga medis dari Puskesmas Bojonegoro, Leny, menyatakan bahwa pada tubuh korban sudah mulai tampak tanda-tanda pembengkakan dan lebam mayat.
“Pada tubuh korban tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan,” ungkap Kapolsek dari pemeriksaan secara tertulis dari pihak puskesmas.
Atas kejadian ini, keluarga korban menyatakan telah menerima peristiwa tersebut dengan ikhlas sebagai musibah.
Pihak keluarga juga secara resmi menolak untuk dilakukan tindakan otopsi terhadap jenazah korban.
Setelah menandatangani surat pernyataan penolakan otopsi, jenazah langsung diserahkan sepenuhnya kepada pihak keluarga untuk menjalani proses pemakaman sesuai adat setempat.
Penulis : Takim
Editor : Putri

















