BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bojonegoro melalui Sekertaris Dinas (Sekdin) memberikan klarifikasi terkait kewenangan galian C dan pengawasan lingkungan di wilayah Bojonegoro, terkait Maraknya tambang ilegal yang berada di Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur.
Ketika dikonfirmasi Awak media SUARABANGSA, DLH Bojonegoro melalui Beni Subianto selaku Sekdin menyatakan bahwa kewenangan (red:Perizinan) galian C ada di DLH Provinsi, namun mereka akan memantau di lapangan untuk memastikan tidak ada kegiatan yang menyalahi aturan.
“Jadi gini, kewenangan galian C ada di DLH Provinsi. Kita akan memantau di lapangan yang benar-benar menyalahi aturan terkait tata ruang atau berizin atau tidak,” kata Sekdin DLH Bojonegoro yang baru menjabat belum genap 5 bulan tersebut.
Tambahnya, mengenai kegiatan di Desa Ringintunggal Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro yang sempat di demo oleh Warga, DLH Bojonegoro belum bisa memastikan apakah hal tersebut digunakan untuk galian C atau tidak.
“Ringintunggal itu digunakan untuk galian C atau yang lain kita belum bisa memastikan. Menurut kabar berita yang tersebar, baru membuat akses jalan entah peruntukannya,” ujarnya.
DLH Bojonegoro juga menekankan pentingnya mengurus izin secara legal untuk kegiatan galian C.
“Kalau memang untuk galian C silahkan mengurus izin secara legal, yang mana itu tidak menyalahi aturan. Di dalam perizinan itu ada istilah reklamasi dan itu harus ditutup kembali,” katanya.
Imbuhnya saat didesak terkait kerusakan lingkungan yang terjadi di Bojonegoro, Mantan Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Pemkab Bojonegoro Beni Subianto mengatakan, Mengenai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), DLH Bojonegoro menyatakan bahwa mereka belum mengetahui secara pasti karena baru masuk ke dalam dinas tersebut.
“Kalau sudah berjalan saat ini saya belum mengetahui, karena saya baru masuk DLH,” pungkasnya.
Penulis : Takim
Editor : Putri