Instruksi Presiden, Bupati Bojonegoro Keluarkan Surat Edaran Kebijakan Efisiensi Anggaran

- Admin

Senin, 30 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id — Pemerintah Kabupaten Bojonegoro mulai menerapkan kebijakan efisiensi anggaran yang diikuti perubahan pola kerja aparatur sipil negara (ASN), salah satunya melalui program Bike to Work (B2W) yang diberlakukan setiap hari Senin.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bojonegoro Nomor 065/132/412.032/2026 tentang pelaksanaan efisiensi anggaran dan gaya hidup aktif positif di lingkungan Pemkab Bojonegoro.

Pantauan di lapangan pada Senin (30/3/2026) pagi, sejumlah ASN terlihat mulai berangkat ke kantor menggunakan sepeda. Pemandangan ini menjadi tanda awal implementasi kebijakan yang tidak hanya menyasar efisiensi anggaran, tetapi juga perubahan budaya kerja di lingkungan pemerintahan.

Baca Juga:  Hari Lahir Pancasila, Bupati Probolinggo Minta Semua Pihak Jaga Indonesia

Dalam surat edaran tersebut, ASN yang berdomisili dengan jarak kurang dari 7 kilometer dari kantor diwajibkan menggunakan sepeda. Sementara pegawai dengan jarak 7 hingga 15 kilometer dianjurkan menggunakan skema kombinasi transportasi, dan yang berjarak lebih dari 15 kilometer tidak diwajibkan, namun tetap didorong untuk berpartisipasi.

Selain sektor transportasi, kebijakan efisiensi juga menyentuh pola konsumsi dalam kegiatan kedinasan. Pemerintah daerah menetapkan pembatasan konsumsi rapat yang hanya diperbolehkan berupa 1–2 jenis makanan ringan, serta tidak lagi menyediakan makan siang.

ASN juga diwajibkan membawa tumbler atau botol minum pribadi. Dalam setiap kegiatan rapat dan pertemuan, instansi tidak diperkenankan menyediakan minuman dalam kemasan sekali pakai. Sebagai gantinya, perangkat daerah diminta menyediakan air minum dalam bentuk galon atau dispenser.

Baca Juga:  Di Balik Bendungan dan Harapan Gentengisasi: Ratapan Wak Jan atas Hilangnya "Berkah Banjir" Bengawan Solo

Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya pengurangan sampah plastik dan pembentukan budaya kerja yang lebih sederhana dan ramah lingkungan.

Kebijakan yang diterapkan Pemkab Bojonegoro merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat terkait efisiensi belanja negara dan daerah.

Melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, pemerintah pusat meminta seluruh instansi melakukan penghematan, terutama pada belanja non-prioritas seperti perjalanan dinas, kegiatan seremonial, dan konsumsi rapat. Kebijakan tersebut kemudian diperkuat dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56 Tahun 2025 yang menekankan pentingnya optimalisasi penggunaan anggaran.

Baca Juga:  Anti ABS Bergerak, Begini yang Dilakukan Sekelompok Komunitas di Bojonegoro

Dengan demikian, kebijakan di tingkat daerah ini merupakan bagian dari strategi nasional dalam menjaga stabilitas fiskal sekaligus mendorong perubahan pola kerja yang lebih efisien.

Selain efisiensi anggaran, program Bike to Work juga diarahkan untuk mendorong gaya hidup sehat di kalangan ASN serta mengurangi ketergantungan terhadap kendaraan bermotor.

Di sisi lain, kebijakan ini menandai perubahan pendekatan dalam pengelolaan birokrasi, di mana efisiensi tidak hanya dilakukan melalui pengurangan anggaran, tetapi juga melalui penyesuaian kebiasaan dan perilaku kerja aparatur.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

DPRD Sumenep Gelar Paripurna Pengesahan APBD 2027
Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Sumenep Ingatkan Pentingnya Peran Santri Menjaga Kerukunan Sosial dan Kebudayan
Fraksi Gerindra DPRD Bojonegoro Beri 5 Catatan APBD 2027
Sampaikan Nota Penjelasan Raperda APBD 2027, Bupati Bojonegoro Tekankan Beberapa Poin Ini
Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan
DHL Express Perkuat Keamanan Logistik, Surabaya Gateway Kini Bersertifikat TAPA
Misteri Kurang Salur ADD : Kepala Bapenda Bojonegoro Ngaku Tak Punya Data 2015–2021
Lepas Ketergantungan Migas, Bojonegoro Bidik Agroindustri Lewat 5 Perda Baru
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:39 WIB

DPRD Sumenep Gelar Paripurna Pengesahan APBD 2027

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Sumenep Ingatkan Pentingnya Peran Santri Menjaga Kerukunan Sosial dan Kebudayan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Sampaikan Nota Penjelasan Raperda APBD 2027, Bupati Bojonegoro Tekankan Beberapa Poin Ini

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:36 WIB

DHL Express Perkuat Keamanan Logistik, Surabaya Gateway Kini Bersertifikat TAPA

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Misteri Kurang Salur ADD : Kepala Bapenda Bojonegoro Ngaku Tak Punya Data 2015–2021

Selasa, 6 Oktober 2026 - 00:36 WIB

Lepas Ketergantungan Migas, Bojonegoro Bidik Agroindustri Lewat 5 Perda Baru

Kamis, 24 September 2026 - 00:38 WIB

DPRD Bojonegoro Bahas Perubahan 5 Raperda, FPPKN Tegaskan Catatan Penting

Berita Terbaru

Birokrasi

DPRD Sumenep Gelar Paripurna Pengesahan APBD 2027

Kamis, 22 Okt 2026 - 22:39 WIB