Instruksi Presiden, Bupati Bojonegoro Keluarkan Surat Edaran Kebijakan Efisiensi Anggaran

- Admin

Senin, 30 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id — Pemerintah Kabupaten Bojonegoro mulai menerapkan kebijakan efisiensi anggaran yang diikuti perubahan pola kerja aparatur sipil negara (ASN), salah satunya melalui program Bike to Work (B2W) yang diberlakukan setiap hari Senin.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bojonegoro Nomor 065/132/412.032/2026 tentang pelaksanaan efisiensi anggaran dan gaya hidup aktif positif di lingkungan Pemkab Bojonegoro.

Pantauan di lapangan pada Senin (30/3/2026) pagi, sejumlah ASN terlihat mulai berangkat ke kantor menggunakan sepeda. Pemandangan ini menjadi tanda awal implementasi kebijakan yang tidak hanya menyasar efisiensi anggaran, tetapi juga perubahan budaya kerja di lingkungan pemerintahan.

Baca Juga:  Polemik Soal Pernyataan Kadinkes Sampang, Begini Penjelasan Sekda Yuliadi Setiyawan

Dalam surat edaran tersebut, ASN yang berdomisili dengan jarak kurang dari 7 kilometer dari kantor diwajibkan menggunakan sepeda. Sementara pegawai dengan jarak 7 hingga 15 kilometer dianjurkan menggunakan skema kombinasi transportasi, dan yang berjarak lebih dari 15 kilometer tidak diwajibkan, namun tetap didorong untuk berpartisipasi.

Selain sektor transportasi, kebijakan efisiensi juga menyentuh pola konsumsi dalam kegiatan kedinasan. Pemerintah daerah menetapkan pembatasan konsumsi rapat yang hanya diperbolehkan berupa 1–2 jenis makanan ringan, serta tidak lagi menyediakan makan siang.

ASN juga diwajibkan membawa tumbler atau botol minum pribadi. Dalam setiap kegiatan rapat dan pertemuan, instansi tidak diperkenankan menyediakan minuman dalam kemasan sekali pakai. Sebagai gantinya, perangkat daerah diminta menyediakan air minum dalam bentuk galon atau dispenser.

Baca Juga:  Soal Pantarlih dan PPS Plesungan, Ini Klarifikasi Ketua PPK Kapas

Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya pengurangan sampah plastik dan pembentukan budaya kerja yang lebih sederhana dan ramah lingkungan.

Kebijakan yang diterapkan Pemkab Bojonegoro merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat terkait efisiensi belanja negara dan daerah.

Melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, pemerintah pusat meminta seluruh instansi melakukan penghematan, terutama pada belanja non-prioritas seperti perjalanan dinas, kegiatan seremonial, dan konsumsi rapat. Kebijakan tersebut kemudian diperkuat dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56 Tahun 2025 yang menekankan pentingnya optimalisasi penggunaan anggaran.

Baca Juga:  KIM Plus di Bojonegoro melawan Kotak Kosong, Bila Sampai Tanggal 1 September Tidak ada Lawan yang Mendaftar

Dengan demikian, kebijakan di tingkat daerah ini merupakan bagian dari strategi nasional dalam menjaga stabilitas fiskal sekaligus mendorong perubahan pola kerja yang lebih efisien.

Selain efisiensi anggaran, program Bike to Work juga diarahkan untuk mendorong gaya hidup sehat di kalangan ASN serta mengurangi ketergantungan terhadap kendaraan bermotor.

Di sisi lain, kebijakan ini menandai perubahan pendekatan dalam pengelolaan birokrasi, di mana efisiensi tidak hanya dilakukan melalui pengurangan anggaran, tetapi juga melalui penyesuaian kebiasaan dan perilaku kerja aparatur.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Resmi Dibuka, Pameran ALLPACK Surabaya 2026 Perkuat Daya Saing Lewat Inovasi Kemasan
Kadis DPMD Sumenep Gerak Cepat Tindak Lanjuti Perangkat Desa Rangkap Jabatan
Kucurkan APBD Masif untuk RTLH, Pemkab Bojonegoro Sabet Penghargaan dari Gubernur Jatim
Bupati dan wakil Bupati Bojonegoro, Sholat Idul Adha Di Masjid Berbeda, Begini Pidato Bupati Bojonegoro
Serapan Baru 26 Persen, Komisi C Warning Diknas Bojonegoro Beserta Jajarannya
Perkuat Peran Perempuan dan Ketangguhan Sosial, Momentum Hari Kartini dan HUT Damkar Jadi Refleksi Pengabdian
Perkuat Ekonomi Lokal, 57 Desa di Bojonegoro Terima Armada Operasional Koperasi Desa Merah Putih
Bupati Bojonegoro Terima Rekomendasi LKPJ 2025: Janji Segera Tindak Lanjut Demi Pembangunan Berkelanjutan
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:26 WIB

Kadis DPMD Sumenep Gerak Cepat Tindak Lanjuti Perangkat Desa Rangkap Jabatan

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:44 WIB

Kucurkan APBD Masif untuk RTLH, Pemkab Bojonegoro Sabet Penghargaan dari Gubernur Jatim

Rabu, 27 Mei 2026 - 10:24 WIB

Bupati dan wakil Bupati Bojonegoro, Sholat Idul Adha Di Masjid Berbeda, Begini Pidato Bupati Bojonegoro

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:33 WIB

Serapan Baru 26 Persen, Komisi C Warning Diknas Bojonegoro Beserta Jajarannya

Rabu, 22 April 2026 - 17:33 WIB

Perkuat Peran Perempuan dan Ketangguhan Sosial, Momentum Hari Kartini dan HUT Damkar Jadi Refleksi Pengabdian

Senin, 30 Maret 2026 - 12:54 WIB

Perkuat Ekonomi Lokal, 57 Desa di Bojonegoro Terima Armada Operasional Koperasi Desa Merah Putih

Senin, 30 Maret 2026 - 12:51 WIB

Instruksi Presiden, Bupati Bojonegoro Keluarkan Surat Edaran Kebijakan Efisiensi Anggaran

Sabtu, 28 Maret 2026 - 14:45 WIB

Bupati Bojonegoro Terima Rekomendasi LKPJ 2025: Janji Segera Tindak Lanjut Demi Pembangunan Berkelanjutan

Berita Terbaru