BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id -Suprapto dilantik Menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) Mengantikan M Hafidz Saputra dari Fraksi Gerindra, di Ruang Paripurna Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Bojonegoro, pada Hari Rabu 5/3/2025 Bojonegoro Jawa timur.
Pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) DPRD Bojonegoro Suprapto sisa masa jabatan 2024 – 2029 dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bojonegoro Abduloh umar yang di hadiri oleh Bupati dan OPD, SKPD, Pj Sekda, dan Fraksi-fraksi DPRD Bojonegoro beserta Anggotanya.
Abdulloh Umar Sebelum mengambil sumpah Jabatan Suprapto Lelaki yang dipangil Mas umar tersebut membacakan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa timur dengan nomor 100.3.3.1/III/KPTS/011.2/2025 tentang pengangkatan PAW Suprapto sebagai PAW sisa masa jabatan 2024-2029.
Surat tersebut ditetapkan di Surabaya tanggal 11 Februari 2025, yang ditanda tangani Pj Gubernur Jawa Timur Edy Sukaryono.
SK berlaku sejak dilaksanakan pengucapan sumpah dan janji dalam pelantikan tersebut, setelah Pengambilan sumpah Ketua DPRD dan Anggota dewan dan Bupati memberi ucapan selamat kepada Suprapto dan foto bersama.
“Atas nama pribadi dan Pimpinan Dewan kami mengucapkan selamat menjalankan tugas sebagai anggota DPRD Bojonegoro dengan sebaik-baiknya. Semoga Tuhan YME selalu meridhoi kita semua serta memberikan kekuatan kepada kita dalam mengemban amanah rakyat,” ungkap Abdulloh Umar.
Suprapto secara terpisah saat dikonfirmasi awak media akan mengikuti dan belajar dengan rekan-rekan difraksi agar segera bisa mengikuti dan bersinergi.
“Karena saya masih merasa orang yang baru, jadi saya merasa harus banyak belajar kepada rekan saya di fraksi sehingga tugas saya ke depan bisa semakin mudah,” terangnya.
Lanjutnya, Dengan setelah dilantiknya tersebut akan berusaha menjalankan serta memperjuangkan aspirasi-aspirasi dari dapil nya, (Red: Dapil IV).
“Dan juga saya akan berusaha menjalankan amanah ini untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat di Dapil saya,” ungkapnya.
Saat disingung terkait persoalan gugatan M Hafids yang diberhentikan oleh Partai menurut Suprapto hal tersebut bagian dari kewenangan DPP Gerindra, dan kader partai harus mentaati.
“Karena itu sudah menjadi keputusan partai dan kami harus mentaati,” pungkasnya.
Penulis : Takim
Editor : Putri