Sebelum Dilantik, Calon Anggota DPRD Bojonegoro Terpilih per 21 Hari Harus Melaporkan Harta Kekayaannya

- Admin

Sabtu, 8 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Kemarin Sore di laman Instagramnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lakukan Video press Com dan jumpa pers, KPK mengingatkan kepada para Calon legislatif yang baru (yang terpilih), agar sebelum dilantik di 21 hari sebelum dilantik harus sudah melaporkan Harta Kekayaannya, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Juru bicara KPK Tesa Mahardika Sugiarto mengatakan, Imbauan ini berlaku kepada calon Legislatif terpilih tingkat DPR -RI, DPR/D Provinsi, DPRD kabupaten dan kota, DPD.

“Kami imbau untuk mereka-mereka agar 21 hari sebelum Pelantikan untuk segera menyelesaikan laporan LHKPN,” pintanya. Jumat (7/6/2024).

Baca Juga:  Dapat Pengaspalan Jalan, Warga Desa Tobai Timur Apresiasi Kinerja Bupati Sampang

Hal tersebut di amini oleh Ketua DPRD Bojonegoro Umar Abdhuloh yang juga sebagai Sekertaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), bahwa membenarkan, di PKB sendiri periode 2024-2029 telah di instruksikan sejak kemarin.

Dan DPC PKB Bojonegoro juga telah mendapatkan Instruksi dari DPP untuk segera melaporkan harta kekayaannya, untuk 2024 ini PKB Bojonegoro mendapat 13 kursi dan Anggota Dewan yang baru ada 5 orang, Inkumben 8 orang.

“Yaa memang itu kewajiban bagi penyelengara negara, dan kemarin kita juga telah mendapat instruksi itu, untuk inkumben yang jelas terus update itu,” terangnya.

Baca Juga:  Bangkitkan Prekonomian, Pemkab Pamekasan Bangun Kawasan Industri Hasil Tembakau

Lelaki yang akrab dipanggil umar tersebut untuk di internal PKB semua telah ter update yang inkumben mau pun yang baru, untuk yang baru telah di sampaikan untuk melaporkan harta kekayaannya.

“Sudah kita sampaikan kok kemarin,” pungkasnya.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Begini Pengarahan Sambutan Presiden Prabowo dan Mentan, Terkait Keberhasilan Bojonegoro
Setahun Menjabat, Bupati Bojonegoro Setyo Wahono Terima Bintang Jasa dari Presiden Prabowo
Pasien Mengeluh, Oknum Dokter di Puskesmas Camplong Tak Sopan
Pemkab Bojonegoro Perpanjang Kontrak 385 PPPK Selama 5 Tahun, Ini Rincian Formasinya
Paripurna Pandangan Akhir Semua Fraksi, Menyetujui Raperda KTR Sah Menjadi Perda KTR di Bojonegoro
Sriyadi Purnomo Kembali Pimpin Dekopinda Bojonegoro
Demi Mendorong Inovasi dan Penguatan Ekonomi Kerakyatan, Bupati Bojonegoro Resmikan Gedung Baru PT BPR Bojonegoro
Bupati Bojonegoro Ajak Perangkat Desa Jujur dan Transpara dalam Pelayanan

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 13:57 WIB

Paradoks Integritas di Kota Angling Darmo

Rabu, 14 Januari 2026 - 13:51 WIB

Kades Sumberagung Tegaskan Jalan yang Diprotes Warga Bukan Kewenangan Desa: Itu Jalan Hutan

Rabu, 14 Januari 2026 - 10:26 WIB

Menguapnya Dana Desa Talok, Antara Temuan Rp 300 Juta dan Bungkamnya Otoritas

Selasa, 13 Januari 2026 - 23:37 WIB

Polemik Beasiswa di Bojonegoro Tuai Reaksi Keras dari Komisi C DPRD

Selasa, 13 Januari 2026 - 17:51 WIB

Portal Digital DPMPD Bojonegoro dan Data Desa Masih Sulit Diakses, Rakyat Hanya Disuguhi ‘Error’

Selasa, 13 Januari 2026 - 00:37 WIB

EDITORIAL: Ironi Desa Talok, Saat Ego Pemimpin Membakar Nadi Pembangunan

Senin, 12 Januari 2026 - 17:35 WIB

Sidang Memanas di DPRD Bojonegoro, Aspirasi Kades Talok Terbentur ‘Rapor Merah’ Administrasi

Senin, 12 Januari 2026 - 11:54 WIB

PN Surabaya Tunda Eksekusi Kantor MADAS di Jalan Raya Darmo

Berita Terbaru

Daerah

Paradoks Integritas di Kota Angling Darmo

Rabu, 14 Jan 2026 - 13:57 WIB