Singkat cerita, sidang akhirnya menerima gugatan Dokter Totok. Walikota Surabaya Eri Cahyadi wajib merehabilitasinya ke jabatan semula sebagai Dokter Pendidik Klinik Utama.
Tak puas dengan keputusan PTUN Surabaya tersebut, Walikota Surabaya mengajukan banding. Namun lagi-lagi Majelis Hakim menilai surat pemecatan Eri Cahyadi cacat hukum sehingga wajib dicabut.
Upaya hukum pemerintah melawan Dokter Totok tidak berhenti disitu saja. Tim hukum Walikota Surabaya mengajukan kasasi ke MA. Belakangan, melalui putusan Nomor 288K/TUN/2023, peradilan tertinggi tanah air itu justru menolak permohonan kasasi Walikota Surabaya, Eri Cahyadi.
“Dengan keputusan ini, semua hak-hak saya harus dikembalikan. Baik dari segi material maupun moril,” tandas Dokter Totok.
Sementara itu Walikota Surabaya Eri Cahyadi, disinggung soal putusan MA yang diterbitkan pada hari Selasa, 14 November 2023 kemarin. enggan berkomentar banyak Ia meminta awak media supaya menanyakan langsung ke Sekretaris Daerah (Sekda), Ikhsan.
Penulis : Muji
Editor : Putri
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya

















