PK PMII INKADHA Pertanyakan Transparansi Pengadaan Lahan Markas Batalyon di Parsanga Sumenep

- Admin

Sabtu, 30 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id — Pengurus Komisariat (PK) PMII INKADHA menyoroti proses pengadaan lahan untuk pembangunan Markas Batalyon di Desa Parsanga, Kecamatan Kota Sumenep, yang belakangan menjadi polemik di tengah masyarakat.

Ketua Komisariat PK PMII INKADHA, Moh Yahya Amrullah, menilai proses tersebut harus dilakukan secara transparan serta sesuai prosedur hukum yang berlaku, khususnya terkait keterlibatan masyarakat terdampak.

“Pembangunan memang penting, tetapi transparansi dalam proses pengadaan lahan juga wajib diperhatikan. Jangan sampai ada warga yang tidak mengetahui atau merasa tidak dilibatkan,” ujarnya

Baca Juga:  Meriahkan Hari Santri Nasional, Pagar Nusa Sampang Gelar Sepak Bola Api

Ia juga menyoroti video yang beredar di media sosial memperlihatkan sejumlah warga menyampaikan kesedihannya sambil memegang Sertifikat Hak Milik (SHM) di area lahan yang disebut telah mulai digarap untuk pembangunan markas batalyon. Dalam video tersebut, warga mengaku belum mendapatkan sosialisasi maupun pemberitahuan resmi terkait proses pengadaan lahan.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Sumenep bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) perlu segera memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait status lahan dan tahapan pengadaan yang telah dilakukan.

“Pemkab dan BPN harus terbuka agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. Kejelasan status lahan ini penting untuk mencegah konflik,” tegasnya.

Baca Juga:  Ribuan Jemaah Gereja Bethany Surabaya, Menyambut Kunjungan Forkopimda Jatim

Ia menambahkan, hak kepemilikan masyarakat telah dijamin dalam Pasal 28H ayat (4) UUD 1945. Selain itu, proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 yang menekankan pentingnya sosialisasi, musyawarah, dan pemberian ganti kerugian yang layak kepada masyarakat terdampak.

PK PMII INKADHA berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara musyawarah dan terbuka oleh seluruh pihak terkait demi menjaga kondusivitas serta kepercayaan publik terhadap proses pembangunan di Kabupaten Sumenep.

Penulis : Arif

Editor : Putri

Berita Terkait

Wisata Sumber Grogolan Bojonegoro Diserbu Ribuan Pengunjung, UMKM Ikut Panen Berkah
Gantikan Night Carnival, Festival Sandur dan Pesta Rakyat Meriahkan HJB ke-349
Plat ‘G 1812 AN’ Nyelonong di Pawai Api Abadi, Kapolres Bojonegoro Buka Suara
Peringati HSN 2026, Bupati Bojonegoro Ajak Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas
Ketika Barongsai, Reog, dan Polisi Cilik Menyatu dalam Panggung Hari Santri Bojonegoro
DPRD Bojonegoro Sahkan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak
BNC 2026 Batal Digelar: Lebih Baik Uang Rakyat untuk Kemiskinan dan Wisata Desa
Bantu Tekan Angka Kemiskinan, Dirut PT Kareb Alam Sejahtera Terima Penghargaan di HJB ke-349
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Sumenep Ingatkan Pentingnya Peran Santri Menjaga Kerukunan Sosial dan Kebudayan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Fraksi Gerindra DPRD Bojonegoro Beri 5 Catatan APBD 2027

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Sampaikan Nota Penjelasan Raperda APBD 2027, Bupati Bojonegoro Tekankan Beberapa Poin Ini

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:36 WIB

DHL Express Perkuat Keamanan Logistik, Surabaya Gateway Kini Bersertifikat TAPA

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Misteri Kurang Salur ADD : Kepala Bapenda Bojonegoro Ngaku Tak Punya Data 2015–2021

Selasa, 6 Oktober 2026 - 00:36 WIB

Lepas Ketergantungan Migas, Bojonegoro Bidik Agroindustri Lewat 5 Perda Baru

Kamis, 24 September 2026 - 00:38 WIB

DPRD Bojonegoro Bahas Perubahan 5 Raperda, FPPKN Tegaskan Catatan Penting

Berita Terbaru