SUMENEP, SUARABANGSA.co.id — Pengurus Komisariat (PK) PMII INKADHA menyoroti proses pengadaan lahan untuk pembangunan Markas Batalyon di Desa Parsanga, Kecamatan Kota Sumenep, yang belakangan menjadi polemik di tengah masyarakat.
Ketua Komisariat PK PMII INKADHA, Moh Yahya Amrullah, menilai proses tersebut harus dilakukan secara transparan serta sesuai prosedur hukum yang berlaku, khususnya terkait keterlibatan masyarakat terdampak.
“Pembangunan memang penting, tetapi transparansi dalam proses pengadaan lahan juga wajib diperhatikan. Jangan sampai ada warga yang tidak mengetahui atau merasa tidak dilibatkan,” ujarnya
Ia juga menyoroti video yang beredar di media sosial memperlihatkan sejumlah warga menyampaikan kesedihannya sambil memegang Sertifikat Hak Milik (SHM) di area lahan yang disebut telah mulai digarap untuk pembangunan markas batalyon. Dalam video tersebut, warga mengaku belum mendapatkan sosialisasi maupun pemberitahuan resmi terkait proses pengadaan lahan.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Sumenep bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) perlu segera memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait status lahan dan tahapan pengadaan yang telah dilakukan.
“Pemkab dan BPN harus terbuka agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. Kejelasan status lahan ini penting untuk mencegah konflik,” tegasnya.
Ia menambahkan, hak kepemilikan masyarakat telah dijamin dalam Pasal 28H ayat (4) UUD 1945. Selain itu, proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 yang menekankan pentingnya sosialisasi, musyawarah, dan pemberian ganti kerugian yang layak kepada masyarakat terdampak.
PK PMII INKADHA berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara musyawarah dan terbuka oleh seluruh pihak terkait demi menjaga kondusivitas serta kepercayaan publik terhadap proses pembangunan di Kabupaten Sumenep.
Penulis : Arif
Editor : Putri

















