“Nanti yang menjelaskan Pak Sekda, silahkan ke Pak Sekda,” singkat Eri, Jumat 17 November 2023.
Sementara Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama Pemkot Surabaya, Sidharta Praditya Revienda Putra, S.H, M.H, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK). Menurutnya, apa yang dilontarkan dr Totok hanya perspektif pendapatnya namun pihak juga memiliki legal opinion / pendapat hukum yang berdasarkan koridor hukum dan norma hukum yang berdasarkan aturan dalam perundangan-undangannya.
“Kami akan melakukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali.Mengenai apa yang disampaikan beliau(dr Totok, red) menurut kami adalah perspektif beliau tanpa dasar hukum yang jelas, termasuk “kerugian” yang harus dibayarkan tidak ada dalam putusan hakim,” tutupnya.
Penulis : Muji
Editor : Putri

















