Penggrebekan di Club Phoenix, Polda Jatim Tetapkan Seorang Bandar Jadi Tersangka

- Admin

Senin, 28 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id Subdit III Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ekstasi yang terjadi di Club Phoenix Jalan Kenjeran, Tambaksari, Kota Surabaya, Minggu (20/3/2022). dan mengamankan lima orang pengunjung yang diduga terlibat kasus tersebut.

Kelima orang tersebut berinisial IS, AM, SA, CA dan DZ yang langsung digelandang menuju Ditresnarkoba Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Setelah melalui proses penyelidikan, polisi menetapkan IS dan AM sebagai tersangka, Sedangkan yang lain akhirnya dilepas lantaran tidak terbukti menyalahgunakan narkotika,” Ujar Kombes Pol Dirmanto selaku Kabid Humas Polda Jatim, Senin (28/03/2022).

Baca Juga:  Tak Bisa Jaga Jarak, Mobil Pick Up Seruduk Truk di Tol Gempas

Dijelaskan Dirmanto, Proses penggerebekan terjadi berdasarkan informasi dari masyarakat, IS diduga kerap mengedarkan narkotika jenis ekstasi di klub-klub malam di Kota Surabaya.

“Atas dugaan itu, polisi kemudian membuntuti IS hingga berhasil meringkusnya saat berada di klub malam Phoenix. Dari tangan IS, polisi menemukan 18 butir pil ekstasi yang disimpan pada bungkus rokok,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, Polisi menetapkan IS dan AM sebagai tersangka kasus peredaran narkotika. IS berperan sebagai bandar, ia pun dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara ditambah sepertiga kurungan.

Baca Juga:  Rugikan Banyak Orang, Egga Ayu Digelandang ke Polres Bojonegoro

Sementara tersangka lain, AM, sebatas pengguna, sehingga penyidik memutuskan merehabilitasi yang bersangkutan.

Berita Terkait

Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Percobaan Pembunuhan dan Kekerasan Pada Istri Siri
Polres Pamekasan Ringkus 5 Pelaku Curanmor
Demi Menyambung Hidup, Warga Blora Curi Rel Kereta Api di Bojonegoro
Polsek Warun Pamekasan Ringkus Pelaku Pencurian Tabung Gas dan BBM
Peras Kepala Dispendik Jatim, Dua Anggota Ormas Diamankan Polda Jatim
Kronologi ABG 13 Tahun di Sampang Disetubuhi Tiga Remaja
Pria di Sampang yang Sebar Konten Asusila ke Guru Ditangkap di Camplong
Polres Pamekasan Tangkap Pembuat Video Intim Sesama Jenis

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:14 WIB

Diisukan Masalah Ijazah, Anggota DPRD Bojonegoro SP Siap Laporkan Balik Pihak Pelapor jika Tak Terbukti

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:18 WIB

Diduga Lakukan Pungli Berkedok Uang Gedung Sejak 2013, TK Setda 1 Bojonegoro Disorot Wali Murid

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:56 WIB

Pelaku Gendam Seorang Nenek Warga Sukosewu Bojonegoro Terbongkar, Dalih Diberangkatkan Berangkat Haji

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:37 WIB

Terganjal Rekomtek BBWS, 40 Paket Proyek Pengairan di Bojonegoro Masih Tertahan

Senin, 18 Mei 2026 - 03:54 WIB

Sinergi Lawan Spekulan, Polres dan Bulog Bojonegoro Kawal Petani Jagung dari Hulu Hingga Hilir

Jumat, 15 Mei 2026 - 13:12 WIB

Dituduh Jadi ‘Cepu’ Mafia Solar, Pekerja SPBU Glagahwangi Bojonegoro Dipecat Sepihak Tanpa Pesangon

Kamis, 14 Mei 2026 - 18:39 WIB

Slamet Hari Hadi Sebut Seleksi Akhir Calon Pegawai Akan Dilakukan Langsung oleh PT Agrinas

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:35 WIB

Intervensi Partai di Program KDKMP: Kades Pungpungan Bojonegoro Sebut Marwah Jabatan ‘Ex-Officio’ Dilecehkan

Berita Terbaru