Penggrebekan di Club Phoenix, Polda Jatim Tetapkan Seorang Bandar Jadi Tersangka

- Admin

Senin, 28 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Subdit III Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ekstasi yang terjadi di Club Phoenix Jalan Kenjeran, Tambaksari, Kota Surabaya, Minggu (20/3/2022). dan mengamankan lima orang pengunjung yang diduga terlibat kasus tersebut.

Kelima orang tersebut berinisial IS, AM, SA, CA dan DZ yang langsung digelandang menuju Ditresnarkoba Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Setelah melalui proses penyelidikan, polisi menetapkan IS dan AM sebagai tersangka, Sedangkan yang lain akhirnya dilepas lantaran tidak terbukti menyalahgunakan narkotika,” Ujar Kombes Pol Dirmanto selaku Kabid Humas Polda Jatim, Senin (28/03/2022).

Baca Juga:  Polda Jatim Tangkap 13 Pelaku Penjual BBM Bersubsidi dan Pengoplos LPG 3 Kg

Dijelaskan Dirmanto, Proses penggerebekan terjadi berdasarkan informasi dari masyarakat, IS diduga kerap mengedarkan narkotika jenis ekstasi di klub-klub malam di Kota Surabaya.

“Atas dugaan itu, polisi kemudian membuntuti IS hingga berhasil meringkusnya saat berada di klub malam Phoenix. Dari tangan IS, polisi menemukan 18 butir pil ekstasi yang disimpan pada bungkus rokok,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, Polisi menetapkan IS dan AM sebagai tersangka kasus peredaran narkotika. IS berperan sebagai bandar, ia pun dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara ditambah sepertiga kurungan.

Baca Juga:  Bermuatan Buah, Mobil Warga Bangkalan Terguling di Tol Waru

Sementara tersangka lain, AM, sebatas pengguna, sehingga penyidik memutuskan merehabilitasi yang bersangkutan.

Berita Terkait

Jejak Sindikat Narkoba Terendus di Laut Kepri, 2,6 Ton Sabu Cair Digagalkan
Polda Jatim Ungkap Arisan Online Fiktif, Transaksi Capai Rp 71 Miliar
Polda Jatim Ungkap Sindikat Penipuan Emas Online, Korban Rugi Rp 3,7 Miliar
Lima Terdakwa Kasus Korupsi BSPS di Sumenep Hadapi Replik dan Vonis Awal Agustus
Suaminya Indehoy di Kamar Kos Bersama Perempuan Lain, Warga Sumenep Lapor Polisi
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penyelundupan Gading Gajah Bermodus Jemaah Umrah
Dituduh Pakai Ijazah Palsu, Anggota DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto Angkat Bicara
Pengadilan Tipikor Jatim Bakal Periksa Terdakwa Kasus Korupsi BSPS Sumenep Pekan Depan

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Raker 2027, SMSI Sumenep Bidik Media Lokal Go Nasional

Minggu, 4 Oktober 2026 - 19:50 WIB

Dihadiri 11.000 Pelari, Surabaya ISOPLUS Marathon 2026 Sumbang PDRB Rp41 Miliar

Minggu, 4 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Perayaan Emas Koperasi Kareb: Sebar 7.000 Paket Sembako dan Gelar Wayang Semalam Suntuk

Rabu, 30 September 2026 - 15:23 WIB

Tak Gengsi Jualan di Pinggir Jalan, Pemuda 24 Tahun dari desa Wedi Buktikan Mandiri Secara Ekonomi

Rabu, 30 September 2026 - 13:25 WIB

Polda Jatim Ungkap Ribuan Kasus Narkoba Triwulan III, Amankan Lebih dari 2.300 Tersangka

Senin, 28 September 2026 - 09:41 WIB

Pemerintah Desa Ngumpakdalem Gelar ‘Blusukan Kampung’, Gaet 2.000 Warga dan Dorong UMKM Lokal

Senin, 28 September 2026 - 09:38 WIB

Puncak HUT ke-50 Koperasi Kareb: Langkah Progresif Menuju Ekosistem Koperasi Modern

Sabtu, 26 September 2026 - 14:03 WIB

SMSI Sumenep Gelar Sekolah Melek Media Bagi Guru SDN

Berita Terbaru

Daerah

Raker 2027, SMSI Sumenep Bidik Media Lokal Go Nasional

Senin, 5 Okt 2026 - 20:49 WIB