Penggrebekan di Club Phoenix, Polda Jatim Tetapkan Seorang Bandar Jadi Tersangka

- Admin

Senin, 28 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id Subdit III Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ekstasi yang terjadi di Club Phoenix Jalan Kenjeran, Tambaksari, Kota Surabaya, Minggu (20/3/2022). dan mengamankan lima orang pengunjung yang diduga terlibat kasus tersebut.

Kelima orang tersebut berinisial IS, AM, SA, CA dan DZ yang langsung digelandang menuju Ditresnarkoba Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Setelah melalui proses penyelidikan, polisi menetapkan IS dan AM sebagai tersangka, Sedangkan yang lain akhirnya dilepas lantaran tidak terbukti menyalahgunakan narkotika,” Ujar Kombes Pol Dirmanto selaku Kabid Humas Polda Jatim, Senin (28/03/2022).

Baca Juga:  Usai Berhubungan Badan, Mahasiswa di Surabaya Habisi Trapis Pijat Plus-Plus

Dijelaskan Dirmanto, Proses penggerebekan terjadi berdasarkan informasi dari masyarakat, IS diduga kerap mengedarkan narkotika jenis ekstasi di klub-klub malam di Kota Surabaya.

“Atas dugaan itu, polisi kemudian membuntuti IS hingga berhasil meringkusnya saat berada di klub malam Phoenix. Dari tangan IS, polisi menemukan 18 butir pil ekstasi yang disimpan pada bungkus rokok,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, Polisi menetapkan IS dan AM sebagai tersangka kasus peredaran narkotika. IS berperan sebagai bandar, ia pun dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara ditambah sepertiga kurungan.

Baca Juga:  Wanita Cantik Ini Bisnis Barang Haram, Endingnya Menyedihkan

Sementara tersangka lain, AM, sebatas pengguna, sehingga penyidik memutuskan merehabilitasi yang bersangkutan.

Berita Terkait

Viral Video Warga di Sampang Temukan Jasad Pria Penuh Luka, Kapolsek Robatal Bilang Begini
Kasus Dugaan Korupsi Gebyar Batik Pamekasan Mandek di Inspektorat
Polres Pamekasan Tangkap 4 Orang Pembuat Mercon Racikan
Diduga Korupsi Banpol Rp 800 Juta, Pengurus PSI Surabaya Diadukan ke Polda Jatim
Beraksi Sejak Tahun 2021, Pasutri Pelaku dan Satu Penadah Curanmor di Ciduk Satreskrim Polres Pamekasan
Motif Pengeboman Rumah KPPS di Pamekasan Bukan Soal Politik, Ternyata Soal Dendam
Satreskrim Polres Pamekasan Masih Buru Pelaku Pengeboman Rumah Ketua KPPS
Polres Bojonegoro Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Desa Mojoranu

Berita Terkait

Selasa, 9 April 2024 - 03:42 WIB

Polres Pamekasan Tes Urine Sopir Angkutan Umum di Terminal Ronggosukowati

Kamis, 4 April 2024 - 23:10 WIB

Kodim 0826 Pamekasan Salurkan 600 Zakat Fitrah dalam Peringatan Nuzulul Qur’an 1445 H

Kamis, 4 April 2024 - 06:07 WIB

Polres Pamekasan Musnahkan BB Hasil Operasi Pekat Semeru 2024

Selasa, 2 April 2024 - 12:03 WIB

Polres Bojonegoro Buka Puasa Bersama Awak Media

Minggu, 31 Maret 2024 - 19:07 WIB

Cegah Balap Liar, Polres Bojonegoro Amankan 34 Motor

Minggu, 17 Maret 2024 - 22:00 WIB

Polres Bojonegoro Akan Tindak Tegas Pelaku Perang Sarung

Jumat, 15 Maret 2024 - 13:10 WIB

Kodim Pamekasan Tanam Ratusan Bibit Pohon

Selasa, 12 Maret 2024 - 13:49 WIB

Kapolres Bojonegoro Kunjungi Lokasi Banjir dan Bagikan 3.000 Nasi Bungkus

Berita Terbaru

News

Warga Pamekasan Geruduk Kantor PLN

Kamis, 18 Apr 2024 - 14:54 WIB

Birokrasi

Pemkab Bojonegoro Gelar Takbir bersama di Pendopo Malowopati

Rabu, 10 Apr 2024 - 17:24 WIB