Penggrebekan di Club Phoenix, Polda Jatim Tetapkan Seorang Bandar Jadi Tersangka

- Admin

Senin, 28 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id Subdit III Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ekstasi yang terjadi di Club Phoenix Jalan Kenjeran, Tambaksari, Kota Surabaya, Minggu (20/3/2022). dan mengamankan lima orang pengunjung yang diduga terlibat kasus tersebut.

Kelima orang tersebut berinisial IS, AM, SA, CA dan DZ yang langsung digelandang menuju Ditresnarkoba Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Setelah melalui proses penyelidikan, polisi menetapkan IS dan AM sebagai tersangka, Sedangkan yang lain akhirnya dilepas lantaran tidak terbukti menyalahgunakan narkotika,” Ujar Kombes Pol Dirmanto selaku Kabid Humas Polda Jatim, Senin (28/03/2022).

Baca Juga:  Curanmor di Alun-Alun Trunojoyo Sampang Merajalela, Warga Sebut Integratif Kepolisian dan Pemkab Penting

Dijelaskan Dirmanto, Proses penggerebekan terjadi berdasarkan informasi dari masyarakat, IS diduga kerap mengedarkan narkotika jenis ekstasi di klub-klub malam di Kota Surabaya.

“Atas dugaan itu, polisi kemudian membuntuti IS hingga berhasil meringkusnya saat berada di klub malam Phoenix. Dari tangan IS, polisi menemukan 18 butir pil ekstasi yang disimpan pada bungkus rokok,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, Polisi menetapkan IS dan AM sebagai tersangka kasus peredaran narkotika. IS berperan sebagai bandar, ia pun dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara ditambah sepertiga kurungan.

Baca Juga:  Nahas, Honda HR-V Ini Tertimpa Pohon Besar

Sementara tersangka lain, AM, sebatas pengguna, sehingga penyidik memutuskan merehabilitasi yang bersangkutan.

Berita Terkait

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penyelundupan Gading Gajah Bermodus Jemaah Umrah
Dituduh Pakai Ijazah Palsu, Anggota DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto Angkat Bicara
Pengadilan Tipikor Jatim Bakal Periksa Terdakwa Kasus Korupsi BSPS Sumenep Pekan Depan
Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Percobaan Pembunuhan dan Kekerasan Pada Istri Siri
Demi Menyambung Hidup, Warga Blora Curi Rel Kereta Api di Bojonegoro
Polres Pamekasan Ringkus 5 Pelaku Curanmor
Polsek Warun Pamekasan Ringkus Pelaku Pencurian Tabung Gas dan BBM
Peras Kepala Dispendik Jatim, Dua Anggota Ormas Diamankan Polda Jatim

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:04 WIB

Malam Sakral di Bojonegoro, BKN Gelar Murwa Karsa Sasi Suro, Dihadiri Tokoh Daerah hingga Mantan Kapolres

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:12 WIB

Buka Porkab II Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono Ajak Atlet Bidik Prestasi Nasional dan Junjung Sportivitas

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:18 WIB

Bupati Bojonegoro Minta Gedung Baru Puskesmas Tanjungharjo Diimbangi Layanan Responsif

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:09 WIB

Konflik Tak Kunjung Selesai, Ratusan Hektar Lahan Sawah si Bojonegoro Terancam Tidak Tergarap

Selasa, 30 Juni 2026 - 00:07 WIB

Tak Lagi Jual Gabah Mentah, Bojonegoro Kini Punya Beras Premium Rojo Nogo

Senin, 29 Juni 2026 - 19:12 WIB

Remaja 18 Tahun di Bojonegoro Lakukan Aborsi Ilegal Dibantu Ibu Kandung

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:53 WIB

Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:48 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Logistik KPU Sumenep 2024 Memasuki Tahapan Ekspose ke Kejati Jatim

Berita Terbaru