Ditreskrimsus Polda Jatim Bongkar Kasus Tindak Penggelapan Gula Ravinasi Dengan 7 Tersangka

- Admin

Kamis, 1 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Subdit III Jatanras Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengamankan tujuh orang tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan barang ekspedisi berupa gula ravinasi sebanyak 600 sak atau seberat 30 Ton.

Kasubbid Penmas AKBP Sinwan mengatakan, pelaku penggelapan barang ekspedisi berupa gula revinasi itu berjumlah tujuh orang tersangka.

” Ketujuh tersangka tersebut mempunyai peran yang berbeda AS (39) berperan sebagai sopir atau yang memiliki rencana dan Ide, SS (28) membantu AS untuk mengantar truck beserta muatan gula Ravinasi ke wilayah Ngawi untuk dibongkar, lalu NA, (38) membantu AS serta menyuruh SY dan HS untuk membongkar muatan tersebut,” kata Kasubbid Penmas AKBP Sinwan, Kamis (1/9/2022) di gedung Humas Mapolda Jatim.

Baca Juga:  Melanggar Peraturan, 54 Kendaraan Travel Diamankan Ditlantas Polda Jatim

Selanjutnya SY (45) membantu NA membongkar muatan, HS alis KEMON, (29) membantu NA membongkar muatan dan TJ, (28) sebagai menerima dan menjual barang hasil kejahatan berupa gula revinasi.

” mereka melakukan penggelapan dengan memindahkan barang menggunakan truk dan dijual kepada penadah, ” jelasnya.

Dikesempatan yang sama Kasubdit Jatanras AKBP Lintar Mahardhono menambahkan, atas laporan PT. Mahameru Lintas Abadi yang kehilangan kontak sopir Truck yang akan mengirim barang berupa gula ravinasi namun tidak ada kabar.

” Selanjutnya Polisi mencari keberadaan muatan barang berupa gula Revinasi sebanyak 600 Sak dengan berat 30 Ton, ” singkatnya.

Baca Juga:  Polda Jatim Perketat Pengamanan Jelang Tahun Baru

Dari pengejaran anggota Subdit III berhasil mengamankan dua tersangka bahwa gula ravinasi tersebut, sudah dijual kepada TJ dan JR di wilayah Ngawi, pada Jumat (25/08/2022).

“Selain mengamankan pelaku polisi juga menyita barang bukti dari tangan pelaku berupa, 8 unit handphone, 72 sak Gula Rafinasi, 1 unit mobil Merk Honda Mobilio, 1 unit truck tronton box warna merah, dan uang tunai Senilai Rp. 21.345.000, ” pungkasnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan dan Pasal 480 tentang Penadahan dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun penjara.

Baca Juga:  Jarak Terlalu Dekat, Kendaraan Ini Alami Kecelakaan Beruntun

Berita Terkait

Kunjungi MPS Dander, Kapolres dan Wakapolres Bojonegoro Beri Motivasi Ribuan Pekerja Linting Cigaret
Kapolres Bojonegoro: Polwan Harus Jaga Marwah Polri di Dalam dan Luar Dinas
Peringati Maulid Nabi, Dandim Bojonegoro Tegaskan Pentingnya Integritas dan Moral Prajurit
Sabet Penghargaan Kategori A dari Kapolri, Kapolres Bojonegoro: Ini Bukan Tujuan Akhir
Dukungan Sponsor Sukseskan Peringatan HUT ke-81 RI di Desa Sukowati Bojonegoro, Ribuan Warga Tumpah Ruah
Seorang Pria di Longos Sumenep Ditemukan Meninggal, Diduga Gantung Diri
DVI Polda Jatim Serahkan Seluruh Jenazah Korban KM Mutiara Sentosa II Kepada Keluarga
Perkuat Sinergitas, Kapolres Bojonegoro AKBP Yenni Diarty, S.I.K., M.H Gelar Silaturahmi dengan Awak Media
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 23:47 WIB

Kapolres Bojonegoro: Polwan Harus Jaga Marwah Polri di Dalam dan Luar Dinas

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:01 WIB

Peringati Maulid Nabi, Dandim Bojonegoro Tegaskan Pentingnya Integritas dan Moral Prajurit

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:44 WIB

Sabet Penghargaan Kategori A dari Kapolri, Kapolres Bojonegoro: Ini Bukan Tujuan Akhir

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:56 WIB

Dukungan Sponsor Sukseskan Peringatan HUT ke-81 RI di Desa Sukowati Bojonegoro, Ribuan Warga Tumpah Ruah

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:10 WIB

Perkuat Sinergitas, Kapolres Bojonegoro AKBP Yenni Diarty, S.I.K., M.H Gelar Silaturahmi dengan Awak Media

Selasa, 4 Agustus 2026 - 16:32 WIB

Sinergi Jogo Bojonegoro: Kapolres Baru Sambangi Padepokan PSHT Perkuat Kamtibmas

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:28 WIB

Kapolda Jatim : Tak Ada Indikasi Kerusuhan, Masyarakat Diminta Bijak Bermedia Sosial

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:33 WIB

Pererat Kemitraan Dengan Jurnalis, Kapolresta Sumenep Akan Siapkan Media Center di Mapolresta

Berita Terbaru