Ditreskrimsus Polda Jatim Bongkar Kasus Tindak Penggelapan Gula Ravinasi Dengan 7 Tersangka

- Admin

Kamis, 1 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Subdit III Jatanras Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengamankan tujuh orang tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan barang ekspedisi berupa gula ravinasi sebanyak 600 sak atau seberat 30 Ton.

Kasubbid Penmas AKBP Sinwan mengatakan, pelaku penggelapan barang ekspedisi berupa gula revinasi itu berjumlah tujuh orang tersangka.

” Ketujuh tersangka tersebut mempunyai peran yang berbeda AS (39) berperan sebagai sopir atau yang memiliki rencana dan Ide, SS (28) membantu AS untuk mengantar truck beserta muatan gula Ravinasi ke wilayah Ngawi untuk dibongkar, lalu NA, (38) membantu AS serta menyuruh SY dan HS untuk membongkar muatan tersebut,” kata Kasubbid Penmas AKBP Sinwan, Kamis (1/9/2022) di gedung Humas Mapolda Jatim.

Baca Juga:  Gantikan Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Ini Profil Kombes Pol Dirmanto

Selanjutnya SY (45) membantu NA membongkar muatan, HS alis KEMON, (29) membantu NA membongkar muatan dan TJ, (28) sebagai menerima dan menjual barang hasil kejahatan berupa gula revinasi.

” mereka melakukan penggelapan dengan memindahkan barang menggunakan truk dan dijual kepada penadah, ” jelasnya.

Dikesempatan yang sama Kasubdit Jatanras AKBP Lintar Mahardhono menambahkan, atas laporan PT. Mahameru Lintas Abadi yang kehilangan kontak sopir Truck yang akan mengirim barang berupa gula ravinasi namun tidak ada kabar.

” Selanjutnya Polisi mencari keberadaan muatan barang berupa gula Revinasi sebanyak 600 Sak dengan berat 30 Ton, ” singkatnya.

Baca Juga:  Seorang Dokter dan Tenaga Medis di Sumenep Kembali Terkonfirmasi Positif Covid-19

Dari pengejaran anggota Subdit III berhasil mengamankan dua tersangka bahwa gula ravinasi tersebut, sudah dijual kepada TJ dan JR di wilayah Ngawi, pada Jumat (25/08/2022).

“Selain mengamankan pelaku polisi juga menyita barang bukti dari tangan pelaku berupa, 8 unit handphone, 72 sak Gula Rafinasi, 1 unit mobil Merk Honda Mobilio, 1 unit truck tronton box warna merah, dan uang tunai Senilai Rp. 21.345.000, ” pungkasnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan dan Pasal 480 tentang Penadahan dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun penjara.

Baca Juga:  Dua Oknum Polisi di Surabaya Ditembak Kakinya

Berita Terkait

Mutasi Strategis Polres Bojonegoro, Kompol Ferry Dharmawan Resmi Jabat Wakapolres Baru
BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi
Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Sipil Datangi Istana Merdeka, Sampaikan 3 Tuntutan Kepada Presiden RI
Konferensi Pers Ops Pekat Semeru 2026, Polres Bojonegoro Ungkap Puluhan Kasus Penyakit Masyarakat
Polres Bojonegoro Gelar Apel Operasi Ketupat Semeru 2026, Siap Amankan Idul Fitri 1447 H
Gara-gara Mercon, Warga Batuputih Gagal Rayakan Lebaran, Rumah Luluh Lantak
Kapolres Bojonegoro Mutasi Kasat Reskrim dan Kasat Lantas
Polres Bojonegoro Gelar Patroli Sinergitas ‘Segitiga Emas’ Jelang Ramadhan
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:04 WIB

Malam Sakral di Bojonegoro, BKN Gelar Murwa Karsa Sasi Suro, Dihadiri Tokoh Daerah hingga Mantan Kapolres

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:12 WIB

Buka Porkab II Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono Ajak Atlet Bidik Prestasi Nasional dan Junjung Sportivitas

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:18 WIB

Bupati Bojonegoro Minta Gedung Baru Puskesmas Tanjungharjo Diimbangi Layanan Responsif

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:09 WIB

Konflik Tak Kunjung Selesai, Ratusan Hektar Lahan Sawah si Bojonegoro Terancam Tidak Tergarap

Selasa, 30 Juni 2026 - 00:07 WIB

Tak Lagi Jual Gabah Mentah, Bojonegoro Kini Punya Beras Premium Rojo Nogo

Senin, 29 Juni 2026 - 19:12 WIB

Remaja 18 Tahun di Bojonegoro Lakukan Aborsi Ilegal Dibantu Ibu Kandung

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:53 WIB

Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:48 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Logistik KPU Sumenep 2024 Memasuki Tahapan Ekspose ke Kejati Jatim

Berita Terbaru