Ditreskrimsus Polda Jatim Bongkar Kasus Tindak Penggelapan Gula Ravinasi Dengan 7 Tersangka

- Admin

Kamis, 1 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Subdit III Jatanras Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengamankan tujuh orang tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan barang ekspedisi berupa gula ravinasi sebanyak 600 sak atau seberat 30 Ton.

Kasubbid Penmas AKBP Sinwan mengatakan, pelaku penggelapan barang ekspedisi berupa gula revinasi itu berjumlah tujuh orang tersangka.

” Ketujuh tersangka tersebut mempunyai peran yang berbeda AS (39) berperan sebagai sopir atau yang memiliki rencana dan Ide, SS (28) membantu AS untuk mengantar truck beserta muatan gula Ravinasi ke wilayah Ngawi untuk dibongkar, lalu NA, (38) membantu AS serta menyuruh SY dan HS untuk membongkar muatan tersebut,” kata Kasubbid Penmas AKBP Sinwan, Kamis (1/9/2022) di gedung Humas Mapolda Jatim.

Baca Juga:  Deklarasi Kampanye Damai Banuaju Barat, Camat Batang-Batang Ingatkan Panitia

Selanjutnya SY (45) membantu NA membongkar muatan, HS alis KEMON, (29) membantu NA membongkar muatan dan TJ, (28) sebagai menerima dan menjual barang hasil kejahatan berupa gula revinasi.

” mereka melakukan penggelapan dengan memindahkan barang menggunakan truk dan dijual kepada penadah, ” jelasnya.

Dikesempatan yang sama Kasubdit Jatanras AKBP Lintar Mahardhono menambahkan, atas laporan PT. Mahameru Lintas Abadi yang kehilangan kontak sopir Truck yang akan mengirim barang berupa gula ravinasi namun tidak ada kabar.

” Selanjutnya Polisi mencari keberadaan muatan barang berupa gula Revinasi sebanyak 600 Sak dengan berat 30 Ton, ” singkatnya.

Baca Juga:  Polda Jatim Bongkar Sindikat Pembuat Hasil Swab Palsu

Dari pengejaran anggota Subdit III berhasil mengamankan dua tersangka bahwa gula ravinasi tersebut, sudah dijual kepada TJ dan JR di wilayah Ngawi, pada Jumat (25/08/2022).

“Selain mengamankan pelaku polisi juga menyita barang bukti dari tangan pelaku berupa, 8 unit handphone, 72 sak Gula Rafinasi, 1 unit mobil Merk Honda Mobilio, 1 unit truck tronton box warna merah, dan uang tunai Senilai Rp. 21.345.000, ” pungkasnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan dan Pasal 480 tentang Penadahan dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun penjara.

Baca Juga:  Jelang Natal dan Tahun Baru, Polda Jatim Siap Gelar Operasi Lilin Semeru 2019

Berita Terkait

BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi
Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Sipil Datangi Istana Merdeka, Sampaikan 3 Tuntutan Kepada Presiden RI
Konferensi Pers Ops Pekat Semeru 2026, Polres Bojonegoro Ungkap Puluhan Kasus Penyakit Masyarakat
Polres Bojonegoro Gelar Apel Operasi Ketupat Semeru 2026, Siap Amankan Idul Fitri 1447 H
Gara-gara Mercon, Warga Batuputih Gagal Rayakan Lebaran, Rumah Luluh Lantak
Kapolres Bojonegoro Mutasi Kasat Reskrim dan Kasat Lantas
Polres Bojonegoro Gelar Patroli Sinergitas ‘Segitiga Emas’ Jelang Ramadhan
Soal Limbah di Persawahan, Kapolsek Dander Bojonegoro Turun Langsung Turun
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:05 WIB

Tukang Sapu SPBU Glagahwangi Bojonegoro yang Pernah Viral Kena PHK, Dituduh Gelapkan Uang Perusahaan

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:39 WIB

Koperasi Desa Merah Putih Desa Ngampel, Utamakan Pengurus dan Pengelola Warga Lokal

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:43 WIB

Bupati Bojonegoro Dampingi Wakil Panglima TNI Tinjau Kesiapan Peluncuran KDMP

Senin, 11 Mei 2026 - 17:50 WIB

Sering Jadi Penyebab Laka, Polsek kota dan Damkar Bojonegoro Lakukan Ini

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:22 WIB

Warga Manfaatkan Gudang KDKMP Grebegan untuk Senam, Kades: Upaya Meramaikan KDMP ke Depan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:20 WIB

Dukung BUMD Pangan Bojonegoro, Eko Wahyudi: Jadi Instrumen Percepatan Asta Cita di Daerah

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:16 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan, Eko Wahyudi Tekankan Sinergi Penyuluh dan Petani di Bojonegoro

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:58 WIB

Menguak “Tanah Celengan” di Belun, dari Pengakuan Ahli Waris dan Sikap Kadin PMD “Buang Badan” terkait kasus Belun

Berita Terbaru

Politik

Menjelang Muscab PPP Bojonegoro, Suhu Politik Memanas

Senin, 11 Mei 2026 - 16:27 WIB