ASN Kemenag Bojonegoro Diduga Berada di Warung Makan Saat Jam Kerja

- Admin

Selasa, 31 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bojonegoro kini memicu reaksi keras. Para abdi negara tersebut dituding melakukan “korupsi waktu”.

Sekretaris DPC Projo Bojonegoro, Sugeng, secara tegas menyayangkan perilaku sejumlah ASN yang terpantau asyik bergerombol di sebuah warung makan di wilayah Kecamatan Dander saat jam dinas masih berlangsung.

Berdasarkan temuan di lapangan pada Senin (30/03/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, para ASN berseragam lengkap tersebut diduga kuat meninggalkan tanggung jawab sebelum waktu pulang resmi pukul 15.30 WIB.

Baca Juga:  Malam Sakral di Bojonegoro, BKN Gelar Murwa Karsa Sasi Suro, Dihadiri Tokoh Daerah hingga Mantan Kapolres

Sugeng menilai fenomena ini bukan sekadar masalah disiplin biasa. Menurutnya, ketidakpatuhan terhadap jam kerja adalah pengkhianatan terhadap amanah pelayanan publik.

“Hal waktu saja sudah dikorupsi, bagaimana dengan pelayanan untuk masyarakat selama ini? ASN itu digaji oleh negara dari pajak rakyat untuk melayani, bukan untuk bersantai secara berkelompok di luar kantor pada jam produktif,” ujar Sugeng dengan nada heran saat dikonfirmasi media.

Ia menambahkan bahwa budaya “nongkrong” di jam kerja ini tidak boleh dianggap lumrah karena dapat meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap instansi vertikal seperti Kemenag.

Baca Juga:  Baru Satu Bulan Menjabat, Kapolres Bojonegoro Ungkap 7 Kasus Narkoba

Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh awak media SUARABANGSA.co.id kepada Kepala Kantor Kemenag Bojonegoro, Dr. Amanulloh, S.Ag., M.HI. Namun, hingga berita ini diunggah, yang bersangkutan masih memilih bungkam dan belum memberikan komentar maupun klarifikasi resmi terkait perilaku bawahannya.

Sikap tertutup pimpinan instansi ini kian memperkeruh suasana. Sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021, atasan langsung sebenarnya memiliki kewajiban hukum untuk melakukan pemeriksaan dan pembinaan terhadap bawahan yang terindikasi melanggar disiplin.

DPC Projo Bojonegoro kini mendesak adanya transparansi dan tindakan tegas dari internal Kemenag.

Baca Juga:  WUB Pamekasan Cetak Sepatu PSG Production

“Harus ada sanksi konkret. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap perilaku indispliner seperti ini,” pungkas Sugeng.

Masyarakat kini menunggu langkah nyata dari Kantor Kemenag Bojonegoro untuk membuktikan komitmen mereka terhadap reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang bersih.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

​Wabup Nurul Azizah Tegaskan Pentingnya Memahami Sejarah Maritim dan Kolonial Bojonegoro
Goyang New Karista hingga UMKM Laris Manis, Kolaborasi Pemuda dan BKN Meriahkan Tanjungharjo
Pameran Wilbex Vol 2 2026 Surabaya Resmi Dibuka, Pengunjung Penuhi Lokasi Sejak Pagi
Hadir 3 September di Surabaya, Wilbex 2026 Vol 2 Siapkan Ruang Eksplorasi Anak
Semarak Merah Putih Kemerdekaan RI, Cara BRI Angkat Ekonomi Desa Doudo Gresik
DPC Demokrat Bojonegoro Serap Aspirasi Warga dalam Reses dan Perayaan HUT ke-25
Reog hingga Kambing Meriahkan Malam Puncak Voli Antar-RT di Desa Ngampel Kapas Bojonegoro
DPRD Sumenep Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:12 WIB

DPRD Sumenep Meminta Pemerintah Daerah Maksimalkan P-APBD Menghasilkan Program Pro Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:34 WIB

Puluhan Tahun Tanpa Kepastian, Korban Penggusuran Jembatan Glendeng Bojonegoro Menagih Hak Sertifikat Tanah

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:29 WIB

Ketergantungan Dana Pusat Masih Tinggi, Bupati Setyo Wahono Putar Otak Genjot PAD Bojonegoro

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:10 WIB

Bahas Masalah Transportasi Laut, Bupati Sumenep Perjuangkan Masyarakat Kepulauan ke Kementerian Perhubungan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:29 WIB

DPRD Sumenep Gelar Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda P-APBD 2026

Selasa, 18 Agustus 2026 - 23:52 WIB

Ketua DPRD Sumenep Tegaskan Perubahan APBD Tetap Berorientasi pada Kepentingan Masyarakat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:39 WIB

DPRD Sumenep Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026

Senin, 10 Agustus 2026 - 23:35 WIB

DPRD Sumenep Gelar Paripurna Penyampaian Laporan hasil Pembahasan KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026

Berita Terbaru