ASN Kemenag Bojonegoro Diduga Berada di Warung Makan Saat Jam Kerja

- Admin

Selasa, 31 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bojonegoro kini memicu reaksi keras. Para abdi negara tersebut dituding melakukan “korupsi waktu”.

Sekretaris DPC Projo Bojonegoro, Sugeng, secara tegas menyayangkan perilaku sejumlah ASN yang terpantau asyik bergerombol di sebuah warung makan di wilayah Kecamatan Dander saat jam dinas masih berlangsung.

Berdasarkan temuan di lapangan pada Senin (30/03/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, para ASN berseragam lengkap tersebut diduga kuat meninggalkan tanggung jawab sebelum waktu pulang resmi pukul 15.30 WIB.

Baca Juga:  Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di Bojonegoro Dijaga Ketat Polisi

Sugeng menilai fenomena ini bukan sekadar masalah disiplin biasa. Menurutnya, ketidakpatuhan terhadap jam kerja adalah pengkhianatan terhadap amanah pelayanan publik.

“Hal waktu saja sudah dikorupsi, bagaimana dengan pelayanan untuk masyarakat selama ini? ASN itu digaji oleh negara dari pajak rakyat untuk melayani, bukan untuk bersantai secara berkelompok di luar kantor pada jam produktif,” ujar Sugeng dengan nada heran saat dikonfirmasi media.

Ia menambahkan bahwa budaya “nongkrong” di jam kerja ini tidak boleh dianggap lumrah karena dapat meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap instansi vertikal seperti Kemenag.

Baca Juga:  Pj Bupati Bojonegoro Panen Raya Cabai Berbasis Manajemen Kawasan

Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh awak media SUARABANGSA.co.id kepada Kepala Kantor Kemenag Bojonegoro, Dr. Amanulloh, S.Ag., M.HI. Namun, hingga berita ini diunggah, yang bersangkutan masih memilih bungkam dan belum memberikan komentar maupun klarifikasi resmi terkait perilaku bawahannya.

Sikap tertutup pimpinan instansi ini kian memperkeruh suasana. Sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021, atasan langsung sebenarnya memiliki kewajiban hukum untuk melakukan pemeriksaan dan pembinaan terhadap bawahan yang terindikasi melanggar disiplin.

DPC Projo Bojonegoro kini mendesak adanya transparansi dan tindakan tegas dari internal Kemenag.

Baca Juga:  Wartawannya di Lecehkan, Pimred MaduraPost Akan Mengambil Langkah Hukum

“Harus ada sanksi konkret. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap perilaku indispliner seperti ini,” pungkas Sugeng.

Masyarakat kini menunggu langkah nyata dari Kantor Kemenag Bojonegoro untuk membuktikan komitmen mereka terhadap reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang bersih.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Lampu Sorot di Balik Panggung Konser: Menyoal Transparansi Dana Sponsor dan CSR BPR Bank Daerah Bojonegoro
Sengketa TKD Desa Belun Temui Jalan Buntu: Camat Temayang Bungkam, Dinas PMD Sebut Tak Bisa Bergerak Tanpa Dokumen
Wujudkan Asta Cita Melalui Otoda, Pemkab Bojonegoro Raih Prestasi Penyelenggaraan Pemerintahan Terbaik 2025
HUT BPR Bojonegoro Ke-30 Menuai Sorotan: Diduga Tabrak Perda KTR dan Regulasi Sponsor Rokok
Aset Desa Berubah Jadi Milik Pribadi Ahli Waris Pemdes Sebelumnya, Program Koperasi Merah Putih Terancam Layu Sebelum Berkembang
Warga Pamekasan Ini Butuh Uluran Tangan, Hidup Dalam Keterbatasan
Moch Mansur: IPSI Bojonegoro Harus Tegak Lurus pada Aturan, Jangan Terpancing Klaim Sepihak
KDMP di Desa Belun Bojonegoro terganjal dengan SHGB dan SHM, desa Belun terancam tidak punya KDMP
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 19:47 WIB

Lampu Sorot di Balik Panggung Konser: Menyoal Transparansi Dana Sponsor dan CSR BPR Bank Daerah Bojonegoro

Selasa, 28 April 2026 - 12:11 WIB

Sengketa TKD Desa Belun Temui Jalan Buntu: Camat Temayang Bungkam, Dinas PMD Sebut Tak Bisa Bergerak Tanpa Dokumen

Senin, 27 April 2026 - 17:58 WIB

Wujudkan Asta Cita Melalui Otoda, Pemkab Bojonegoro Raih Prestasi Penyelenggaraan Pemerintahan Terbaik 2025

Minggu, 26 April 2026 - 11:45 WIB

HUT BPR Bojonegoro Ke-30 Menuai Sorotan: Diduga Tabrak Perda KTR dan Regulasi Sponsor Rokok

Sabtu, 25 April 2026 - 20:11 WIB

Aset Desa Berubah Jadi Milik Pribadi Ahli Waris Pemdes Sebelumnya, Program Koperasi Merah Putih Terancam Layu Sebelum Berkembang

Jumat, 24 April 2026 - 19:59 WIB

Moch Mansur: IPSI Bojonegoro Harus Tegak Lurus pada Aturan, Jangan Terpancing Klaim Sepihak

Jumat, 24 April 2026 - 08:15 WIB

KDMP di Desa Belun Bojonegoro terganjal dengan SHGB dan SHM, desa Belun terancam tidak punya KDMP

Jumat, 24 April 2026 - 08:10 WIB

Polemik Konser 3 Dekade BPR Bojonegoro: Antara Isu Anggaran Rp1,1 Miliar, Penjualan Tiket, dan Transparansi Aset Daerah

Berita Terbaru