BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang sedianya menjadi harapan bagi para tenaga kerja korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh PT Berkah Abadi Ice, justru berakhir dengan kekecewaan massal.
Agenda resmi yang terjadwal di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Bojonegoro, Kamis (26/03/2026), molor hingga dua jam lebih tanpa kejelasan dari pimpinan dewan.
Berdasarkan dokumen daftar hadir resmi yang dihimpun awak media Suara Bangsa, rapat gabungan Komisi A dan Komisi C ini dijadwalkan tepat pukul 09.00 WIB. Namun, hingga pukul 12:01 WIB, ruangan rapat masih terpantau lengang dari mayoritas anggota legislatif.
Pantauan di lapangan menunjukkan pemandangan ironis. Sejumlah pejabat dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), hingga Satpol PP Bojonegoro telah hadir sesuai waktu yang ditetapkan.
Begitu pula dengan para buruh yang menjadi korban PHK sepihak, yang datang dengan harapan mendapatkan keadilan atas nasib mereka.
Mereka terpaksa menunggu tanpa kepastian, sementara agenda yang sudah diatur oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD ini terkesan diabaikan oleh para wakil rakyat yang seharusnya menjadi pengawal hak-hak publik.
Di tengah ketidakpastian tersebut, hanya Sudjono dari Fraksi Partai Demokrat yang terlihat telah berada di ruang rapat. Politisi tersebut tampak duduk menanti kehadiran rekan-rekan sejawatnya yang belum menampakkan diri.
Di sisi lain, Lasmiran, politisi PDIP yang menjabat sebagai Ketua Komisi A, justru tidak menunjukkan iktikad baik untuk memberikan keterangan.
Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media melalui sambungan telepon berulang kali hanya membuahkan nada sambung aktif tanpa jawaban.
Ketidakhadiran mayoritas anggota Komisi A dan C ini memicu kritik tajam mengenai fungsi pengawasan legislatif. Publik mempertanyakan komitmen DPRD dalam menangani kasus ketenagakerjaan dan perizinan PT Berkah Abadi Ice yang sedang menjadi sorotan.
“Rapat ini resmi terjadwal di Ruang Banggar, namun nyatanya kami yang melayani masyarakat justru dibuat menunggu oleh wakil rakyat. Ini adalah preseden buruk bagi kedisiplinan dan fungsi pengawasan di Bojonegoro,” ujar salah satu pihak OPD yang hadir Engan disebutkan namanya di lokasi dengan nada kecewa.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Sekretariat Dewan maupun pimpinan komisi terkait penyebab keterlambatan yang dinilai merugikan efektivitas kerja OPD dan membuang waktu masyarakat yang tengah tertindas haknya.
Penulis : Takim
Editor : Putri

















