Sengkarut Lahan Jembatan Glendeng Bojonegoro, Warga Kalirejo Tagih Janji Relokasi ke DPRD

- Admin

Rabu, 25 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id –

Persoalan relokasi warga terdampak pembangunan Jembatan Glendeng tahun 1990 kini memasuki babak baru yang semakin kompleks.

Sebanyak 27 warga Desa Kalirejo yang menempati Tanah Kas Desa (TKD) selama 35 tahun tanpa sertifikat, kini menuntut kejelasan status hukum atas tanah yang secara administratif tercatat sebagai Bengkok Sekretaris Desa (Sekdes) Kalirejo.

Weli Teguh Saputro selaku Sekretaris Desa Kalirejo, dalam keterangannya, membenarkan bahwa tanah yang ditempati warga tersebut merupakan bagian dari hak tunjangan jabatan perangkat desa (bengkok).

Hal ini menyebabkan posisi perangkat desa dan warga sama-sama sulit karena ketiadaan payung hukum yang kuat untuk pelepasan aset desa tersebut.

Baca Juga:  Polsek Kerembangan Surabaya Imbau Masyarakat Lengkapi Surat-surat Kendaraan

“Statusnya masih tanah kas desa, tepatnya bengkok carik. Sejak relokasi 1990 hingga sekarang, proses administrasinya tidak kunjung tuntas,” ungkap perwakilan warga saat mengadu ke Komisi A DPRD.

Selain persoalan hunian warga,
muncul fakta baru terkait aset di desa tersebut.

Wely bersama Pihak Pemerintah Desa Kalirejo meminta agar bekas bangunan perumahan guru yang berdiri di atas Tanah Kas Desa segera diserahkan pengelolaannya kepada desa,agar bisa dimanfaatkan oleh desa agar tidak mengotori pemandangan, serta bisa dimanfaatkan usaha-usaha desa.

Baca Juga:  Asisten I Setkab Bacakan Sambutan Pj Bupati Sampang Pada Puncak Apel Siaga Pengawasan Pilkada

Hingga saat ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro dinilai belum melepas status bangunan tersebut, desa disarankan untuk ke aset, meskipun kondisinya sudah tidak digunakan secara optimal.

Warga dan pemerintah desa berharap bangunan tersebut bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat desa jika statusnya sudah jelas “lepas” dari Dinas Pendidikan.

Menanggapi terkait persoalan tersebut, Kepala DPMPD, Joko Lukito, menyatakan akan berkoordinasi, karena aturan yang lama diterapkan saat ini tidak akan nyambung.

“Regulasi masa lalu dan sekarang memang tidak nyambung. Kami akan konsultasikan siapa yang berhak mengganti lahan tersebut, dan mencoba mencarikan solusi” tuturnya.

Baca Juga:  Komisi B DPRD Bojonegoro Tegaskan Retribusi Fiber Optik Bagian dari Kewenangan dan Kewajiban Daerah

Saat disingung terkait apakah bisa dilakukan dengan perbup dan Musdes, bila hal tersebut bisa dan diperintahkan menteri dalam negeri, apakah pemkab bisa Menganti terkait hal tersebut,
Joko lukito menegaskan belum tahu, pihak dinas(red:DPMPD)Bojonegoro akan konsultasi dengan menteri dalam negeri dalam persoalan 27 warga tersebut dulu.

“Kita belum tahu, kita akan konsultasikan dulu dengan kementerian dalam negeri, terkait hal ini” Pungkasnya.

Dalam rapat tersebut dihadiri kepala dinas DPMPD bersama jajaran, kepala desa dan sekertaris dan perwakilan 27 warga yang terdampak pembangunan jembatan glendeng.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Lampu Sorot di Balik Panggung Konser: Menyoal Transparansi Dana Sponsor dan CSR BPR Bank Daerah Bojonegoro
Sengketa TKD Desa Belun Temui Jalan Buntu: Camat Temayang Bungkam, Dinas PMD Sebut Tak Bisa Bergerak Tanpa Dokumen
Wujudkan Asta Cita Melalui Otoda, Pemkab Bojonegoro Raih Prestasi Penyelenggaraan Pemerintahan Terbaik 2025
HUT BPR Bojonegoro Ke-30 Menuai Sorotan: Diduga Tabrak Perda KTR dan Regulasi Sponsor Rokok
Aset Desa Berubah Jadi Milik Pribadi Ahli Waris Pemdes Sebelumnya, Program Koperasi Merah Putih Terancam Layu Sebelum Berkembang
Warga Pamekasan Ini Butuh Uluran Tangan, Hidup Dalam Keterbatasan
Moch Mansur: IPSI Bojonegoro Harus Tegak Lurus pada Aturan, Jangan Terpancing Klaim Sepihak
KDMP di Desa Belun Bojonegoro terganjal dengan SHGB dan SHM, desa Belun terancam tidak punya KDMP
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 19:47 WIB

Lampu Sorot di Balik Panggung Konser: Menyoal Transparansi Dana Sponsor dan CSR BPR Bank Daerah Bojonegoro

Selasa, 28 April 2026 - 12:11 WIB

Sengketa TKD Desa Belun Temui Jalan Buntu: Camat Temayang Bungkam, Dinas PMD Sebut Tak Bisa Bergerak Tanpa Dokumen

Senin, 27 April 2026 - 17:58 WIB

Wujudkan Asta Cita Melalui Otoda, Pemkab Bojonegoro Raih Prestasi Penyelenggaraan Pemerintahan Terbaik 2025

Minggu, 26 April 2026 - 11:45 WIB

HUT BPR Bojonegoro Ke-30 Menuai Sorotan: Diduga Tabrak Perda KTR dan Regulasi Sponsor Rokok

Sabtu, 25 April 2026 - 20:11 WIB

Aset Desa Berubah Jadi Milik Pribadi Ahli Waris Pemdes Sebelumnya, Program Koperasi Merah Putih Terancam Layu Sebelum Berkembang

Jumat, 24 April 2026 - 19:59 WIB

Moch Mansur: IPSI Bojonegoro Harus Tegak Lurus pada Aturan, Jangan Terpancing Klaim Sepihak

Jumat, 24 April 2026 - 08:15 WIB

KDMP di Desa Belun Bojonegoro terganjal dengan SHGB dan SHM, desa Belun terancam tidak punya KDMP

Jumat, 24 April 2026 - 08:10 WIB

Polemik Konser 3 Dekade BPR Bojonegoro: Antara Isu Anggaran Rp1,1 Miliar, Penjualan Tiket, dan Transparansi Aset Daerah

Berita Terbaru