Sengkarut Lahan Jembatan Glendeng Bojonegoro, Warga Kalirejo Tagih Janji Relokasi ke DPRD

- Admin

Rabu, 25 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id –

Persoalan relokasi warga terdampak pembangunan Jembatan Glendeng tahun 1990 kini memasuki babak baru yang semakin kompleks.

Sebanyak 27 warga Desa Kalirejo yang menempati Tanah Kas Desa (TKD) selama 35 tahun tanpa sertifikat, kini menuntut kejelasan status hukum atas tanah yang secara administratif tercatat sebagai Bengkok Sekretaris Desa (Sekdes) Kalirejo.

Weli Teguh Saputro selaku Sekretaris Desa Kalirejo, dalam keterangannya, membenarkan bahwa tanah yang ditempati warga tersebut merupakan bagian dari hak tunjangan jabatan perangkat desa (bengkok).

Hal ini menyebabkan posisi perangkat desa dan warga sama-sama sulit karena ketiadaan payung hukum yang kuat untuk pelepasan aset desa tersebut.

Baca Juga:  Pendaftaran Paslon Pilkada 2024 Resmi Ditutup, Pilbup Sampang Dipastikan Head to Head

“Statusnya masih tanah kas desa, tepatnya bengkok carik. Sejak relokasi 1990 hingga sekarang, proses administrasinya tidak kunjung tuntas,” ungkap perwakilan warga saat mengadu ke Komisi A DPRD.

Selain persoalan hunian warga,
muncul fakta baru terkait aset di desa tersebut.

Wely bersama Pihak Pemerintah Desa Kalirejo meminta agar bekas bangunan perumahan guru yang berdiri di atas Tanah Kas Desa segera diserahkan pengelolaannya kepada desa,agar bisa dimanfaatkan oleh desa agar tidak mengotori pemandangan, serta bisa dimanfaatkan usaha-usaha desa.

Baca Juga:  Ketua SMSI Bojonegoro Soroti Hasil Survei yang Membangun Narasi Mengiring Konstituen Dalam Pemilu

Hingga saat ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro dinilai belum melepas status bangunan tersebut, desa disarankan untuk ke aset, meskipun kondisinya sudah tidak digunakan secara optimal.

Warga dan pemerintah desa berharap bangunan tersebut bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat desa jika statusnya sudah jelas “lepas” dari Dinas Pendidikan.

Menanggapi terkait persoalan tersebut, Kepala DPMPD, Joko Lukito, menyatakan akan berkoordinasi, karena aturan yang lama diterapkan saat ini tidak akan nyambung.

“Regulasi masa lalu dan sekarang memang tidak nyambung. Kami akan konsultasikan siapa yang berhak mengganti lahan tersebut, dan mencoba mencarikan solusi” tuturnya.

Baca Juga:  Toko Suku Cadang Sepeda Motor di Lenteng Hangus Terbakar

Saat disingung terkait apakah bisa dilakukan dengan perbup dan Musdes, bila hal tersebut bisa dan diperintahkan menteri dalam negeri, apakah pemkab bisa Menganti terkait hal tersebut,
Joko lukito menegaskan belum tahu, pihak dinas(red:DPMPD)Bojonegoro akan konsultasi dengan menteri dalam negeri dalam persoalan 27 warga tersebut dulu.

“Kita belum tahu, kita akan konsultasikan dulu dengan kementerian dalam negeri, terkait hal ini” Pungkasnya.

Dalam rapat tersebut dihadiri kepala dinas DPMPD bersama jajaran, kepala desa dan sekertaris dan perwakilan 27 warga yang terdampak pembangunan jembatan glendeng.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Plat ‘G 1812 AN’ Nyelonong di Pawai Api Abadi, Kapolres Bojonegoro Buka Suara
Peringati HSN 2026, Bupati Bojonegoro Ajak Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas
Ketika Barongsai, Reog, dan Polisi Cilik Menyatu dalam Panggung Hari Santri Bojonegoro
DPRD Bojonegoro Sahkan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak
BNC 2026 Batal Digelar: Lebih Baik Uang Rakyat untuk Kemiskinan dan Wisata Desa
Bantu Tekan Angka Kemiskinan, Dirut PT Kareb Alam Sejahtera Terima Penghargaan di HJB ke-349
Semarak Puncak HJB ke-349: Diwarnai Tari Kolosal Mliwis Putih dan Sayembara Balon Berhadiah Kambing
Api Abadi Jangan Padam! Setyo Wahono Patok Target Ekstrem Sebelum Masa Jabatan 2029 Habis
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:39 WIB

DPRD Sumenep Gelar Paripurna Pengesahan APBD 2027

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Sumenep Ingatkan Pentingnya Peran Santri Menjaga Kerukunan Sosial dan Kebudayan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Sampaikan Nota Penjelasan Raperda APBD 2027, Bupati Bojonegoro Tekankan Beberapa Poin Ini

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:36 WIB

DHL Express Perkuat Keamanan Logistik, Surabaya Gateway Kini Bersertifikat TAPA

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Misteri Kurang Salur ADD : Kepala Bapenda Bojonegoro Ngaku Tak Punya Data 2015–2021

Selasa, 6 Oktober 2026 - 00:36 WIB

Lepas Ketergantungan Migas, Bojonegoro Bidik Agroindustri Lewat 5 Perda Baru

Kamis, 24 September 2026 - 00:38 WIB

DPRD Bojonegoro Bahas Perubahan 5 Raperda, FPPKN Tegaskan Catatan Penting

Berita Terbaru

Birokrasi

DPRD Sumenep Gelar Paripurna Pengesahan APBD 2027

Kamis, 22 Okt 2026 - 22:39 WIB