Menguapnya Dana Desa Talok, Antara Temuan Rp 300 Juta dan Bungkamnya Otoritas

- Admin

Rabu, 14 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Slogan transparansi anggaran di tingkat desa kini tengah diuji di Desa Talok, Kecamatan Kalitidu. Hari Rabu (14/1/2026).

Aroma tak sedap terkait dugaan penyimpangan dana desa Tahun Anggaran (TA) 2022 dan 2023 mulai menyeruak ke publik.

Tidak main-main, angka kerugian negara yang diduga menjadi “bancakan” oknum pemerintah desa tersebut ditaksir menembus angka Rp 300 juta.

​Hasil audit yang melibatkan Inspektorat, hingga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dikabarkan telah rampung. Namun, di balik angka ratusan juta yang menjadi temuan, terselip tanya besar.
​Informasi yang dihimpun Suara bangsa menunjukkan bahwa Laporan Hasil Audit (LHA) bukan lagi sekadar isu.

Dokumen tersebut nyata adanya, mengonfirmasi adanya lubang besar dalam kas desa.
Sayangnya, meski bukti administrasi telah mengarah pada indikasi kerugian negara, hingga kini belum ada langkah konkret baik berupa pengembalian uang maupun sanksi hukum yang tegas terhadap Kades Talok.

Baca Juga:  Meski Banjir, Sejumlah Pemuda Bojonegoro Ini Asik Ngopi

​Kondisi ini memicu gelombang mosi tidak percaya dari warga. Media sosial kini menjadi ruang “sidang rakyat” tempat warga menumpahkan kekecewaan atas lambatnya respons aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait.

​”Kami tidak butuh tumpukan dokumen audit di atas meja pejabat. Kami butuh uang desa kembali dan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya. Rp 300 juta itu hak warga, bukan uang saku pribadi,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.

​Sikap bungkam dari pihak Pemerintah Desa Talok maupun Inspektorat Bojonegoro menjadi tanda tanya besar. Publik mulai berspekulasi, Ada apa Inspektorat dan DPMD selama 10 tahun ini, praktis dana desa tak terwujud meskipun milyardtan terkucur ke desa-desa.

Baca Juga:  Beberapa Kasus Besar Berhasil Diungkap, Kasatreskrim Polres Sumenep Akan Dirotasi

​Secara aturan, jika temuan kerugian negara tidak dikembalikan dalam waktu 60 hari setelah LHA diterbitkan, maka ranah administratif seharusnya berubah menjadi ranah pidana. Namun, hingga berita ini diturunkan, status perkara Desa Talok masih berada dalam “remang-remang” birokrasi.

​Masyarakat Desa Talok kini tidak hanya menuntut transparansi, tetapi juga kepastian hukum. Jika kerugian negara sebesar Rp 300 juta dibiarkan tanpa konsekuensi yang jelas, maka hal ini akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola 419 desa lainnya di Kabupaten Bojonegoro.

Baca Juga:  Terkait Keluhan Pelayanan Pelanggan, Ini Tanggapan PLN Bojonegoro

​Keheningan pihak DPMD juga disayangkan. Sebagai instansi pembina, mereka seharusnya menjadi garda terdepan dalam memastikan Dana Desa digunakan untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk memperkaya diri sendiri.

​Warga kini menunggu: Apakah aparat akan berpihak pada kebenaran dan rasa keadilan masyarakat, atau justru membiarkan kasus ini menguap tertelan waktu? Kasus Desa Talok adalah ujian nyata bagi integritas penegakan hukum di Bumi Angling Dharma.

Redaksi Suara bangsa, masih terus berupaya membuka ruang klarifikasi bagi Kepala Desa Talok maupun Inspektorat dan DPMPD Kabupaten Bojonegoro untuk memberikan penjelasan resmi terkait status temuan ini.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

KDKMP di Sumenep Disorot, DPRD Singgung Lelang, Kepala Desa Minta Dilibatkan
Amos Gelar FGD Bertajuk ‘Pembangunan KDKMP: Antara Bisnis atau Proyek?’, Soroti Tatakelola
Sahkan Perda Pariwisata dan Kabupaten Layak Anak, Bupati Bojonegoro: Bukti Sinergi Kuat Pemkab dan DPRD
Terima Penghargaan di Malang, Cantika Wahono Beberkan Kunci Sukses Inovasi PKK Bojonegoro
Peringati Harkopnas ke-79, Pasar Wisata Bojonegoro Dipadati Ribuan Peserta Jalan Sehat
Bupati Setyo Wahono Lepas Jalan Sehat Harkopnas: Koperasi Pilar Utama Ekonomi Bojonegoro
Lewat Program IVF Morula Surabaya, Pasutri Sumenep Akhirnya Miliki Bayi Kembar Setelah 22 Tahun
Absen Undangan Kapolres, SMSI Sumenep Tegaskan Bukan Bagian Aksi Boikot
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:24 WIB

Dua Jenazah Korban KMP Mutiara Sentosa II Diserahkan ke Keluarga, Tim DVI Lanjutkan Identifikasi Korban Lain

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:28 WIB

Ribuan Relawan MBG di Pamekasan Gelar Aksi, Dukung Keberlanjutan MBG

Senin, 22 Juni 2026 - 20:13 WIB

Demo Program MBG di Bojonegoro, Massa Desak KPK Turun Tangan, DPRD Ancam Tutup Dapur Nakal

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:27 WIB

PPIH Bantah Tiga Jemaah Haji Kloter 77 asal Sumenep Terlantar di Madinah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:20 WIB

Sejumlah Jemaah Haji Asal Sumenep Dikabarkan Terlantar di Madinah

Sabtu, 11 April 2026 - 17:34 WIB

BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi

Kamis, 9 April 2026 - 18:17 WIB

Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Sipil Datangi Istana Merdeka, Sampaikan 3 Tuntutan Kepada Presiden RI

Sabtu, 14 Februari 2026 - 19:00 WIB

Gandeng Komdigi, Wihadi Wiyanto Bawa Program Literasi Digital dan Biometrik ke Bojonegoro-Tuban untuk Perangi Scamming

Berita Terbaru