BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Slogan transparansi anggaran di tingkat desa kini tengah diuji di Desa Talok, Kecamatan Kalitidu. Hari Rabu (14/1/2026).
Aroma tak sedap terkait dugaan penyimpangan dana desa Tahun Anggaran (TA) 2022 dan 2023 mulai menyeruak ke publik.
Tidak main-main, angka kerugian negara yang diduga menjadi “bancakan” oknum pemerintah desa tersebut ditaksir menembus angka Rp 300 juta.
Hasil audit yang melibatkan Inspektorat, hingga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dikabarkan telah rampung. Namun, di balik angka ratusan juta yang menjadi temuan, terselip tanya besar.
Informasi yang dihimpun Suara bangsa menunjukkan bahwa Laporan Hasil Audit (LHA) bukan lagi sekadar isu.
Dokumen tersebut nyata adanya, mengonfirmasi adanya lubang besar dalam kas desa.
Sayangnya, meski bukti administrasi telah mengarah pada indikasi kerugian negara, hingga kini belum ada langkah konkret baik berupa pengembalian uang maupun sanksi hukum yang tegas terhadap Kades Talok.
Kondisi ini memicu gelombang mosi tidak percaya dari warga. Media sosial kini menjadi ruang “sidang rakyat” tempat warga menumpahkan kekecewaan atas lambatnya respons aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait.
”Kami tidak butuh tumpukan dokumen audit di atas meja pejabat. Kami butuh uang desa kembali dan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya. Rp 300 juta itu hak warga, bukan uang saku pribadi,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.
Sikap bungkam dari pihak Pemerintah Desa Talok maupun Inspektorat Bojonegoro menjadi tanda tanya besar. Publik mulai berspekulasi, Ada apa Inspektorat dan DPMD selama 10 tahun ini, praktis dana desa tak terwujud meskipun milyardtan terkucur ke desa-desa.
Secara aturan, jika temuan kerugian negara tidak dikembalikan dalam waktu 60 hari setelah LHA diterbitkan, maka ranah administratif seharusnya berubah menjadi ranah pidana. Namun, hingga berita ini diturunkan, status perkara Desa Talok masih berada dalam “remang-remang” birokrasi.
Masyarakat Desa Talok kini tidak hanya menuntut transparansi, tetapi juga kepastian hukum. Jika kerugian negara sebesar Rp 300 juta dibiarkan tanpa konsekuensi yang jelas, maka hal ini akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola 419 desa lainnya di Kabupaten Bojonegoro.
Keheningan pihak DPMD juga disayangkan. Sebagai instansi pembina, mereka seharusnya menjadi garda terdepan dalam memastikan Dana Desa digunakan untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk memperkaya diri sendiri.
Warga kini menunggu: Apakah aparat akan berpihak pada kebenaran dan rasa keadilan masyarakat, atau justru membiarkan kasus ini menguap tertelan waktu? Kasus Desa Talok adalah ujian nyata bagi integritas penegakan hukum di Bumi Angling Dharma.
Redaksi Suara bangsa, masih terus berupaya membuka ruang klarifikasi bagi Kepala Desa Talok maupun Inspektorat dan DPMPD Kabupaten Bojonegoro untuk memberikan penjelasan resmi terkait status temuan ini.
Penulis : Takim
Editor : Putri

















