BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Kasus dugaan masalah ijazah yang menyeret nama legislator senior Kabupaten Bojonegoro, SP, tampaknya bakal berbuntut panjang., Sabtu, 23 Mei 2026 Bojonegoro Provinsi Jawa timur.
Menanggapi laporan yang diarahkan kepada dirinya, politisi yang telah menjabat selama empat periode ini menyatakan siap mengikuti seluruh prosedur yang berjalan, sekaligus bersiap mengambil langkah hukum sekiranya tuduhan tersebut tidak terbukti.
Sebelumnya, jagat politik lokal Bojonegoro dihangatkan oleh kabar pelaporan terhadap SP Anggota DPRD Bojonegoro,terkait diduga keabsahan berkas administrasi ijazahnya yang dibuat mencalonkan Anggota DPRD Bojonegoro.
Isu ini menarik perhatian publik lantaran SP merupakan figur sentral di parlemen yang telah terpilih berturut-turut sejak Pemilu 2009 hingga periode berjalan 2024–2029.
Informasi di lapangan bahkan menyebut pelapor merupakan orang yang pernah dibesarkan oleh SP di internal partai.
Menyikapi hal tersebut, SP menegaskan dirinya sama sekali tidak gentar dan memilih fokus pada pembuktian formal, ketimbang larut dalam polemik di ruang publik.
“Saya tidak ambil pusing pelaporan tersebut, tetapi pihak yang bersangkutan harus bisa membuktikan dalil atau tuduhannya,” ujar SP saat dikonfirmasi, Sabtu (23/5/2026).
Lebih lanjut, legislator senior ini memastikan tidak akan tinggal diam atas upaya pembunuhan karakter atau pencemaran nama baik yang menyasar dirinya.
Jika di kemudian hari tuduhan dari pelapor dinyatakan gugur atau tidak berdasar, SP menegaskan akan menyeret balik pihak pelapor ke ranah hukum.
“Kalau tidak bisa membuktikan, saya akan melakukan proses hukum balik,” tegas SP dengan nada lugas.
Sebelumnya, dugaan penggunaan ijazah palsu yang menyeret nama anggota DPRD Bojonegoro berinisial SP ramai diberitakan sejumlah media. Pengaduan masyarakat (dumas) itu dilayangkan oleh seorang pria berinisial MH sejak 16 Maret 2026.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan adanya pengaduan tersebut. Saat ini, perkara masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Penulis : Taqim
Editor : Putri

















