Dituduh Jadi ‘Cepu’ Mafia Solar, Pekerja SPBU Glagahwangi Bojonegoro Dipecat Sepihak Tanpa Pesangon

- Admin

Jumat, 15 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO SUARABANGSA.co.id – Nasib malang menimpa Muttakin (42), seorang pekerja di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Dusun Pandean, Desa Glagahwangi, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Niat hati bekerja mencari nafkah, pria yang juga dikenal sebagai guru ngaji ini justru dipecat sepihak dan dituding sebagai dalang terbongkarnya dugaan praktik ilegal penjualan solar subsidi di tempatnya bekerja.

Pemecatan ini bermula saat pihak Pertamina melakukan audit mendadak ke SPBU tersebut setelah adanya laporan warga terkait maraknya pengisian solar menggunakan jerigen.

Berdasarkan rekaman CCTV, manajemen menuduh Muttakin sengaja memberikan informasi kepada awak media dan pihak berwenang karena kedekatannya dengan beberapa wartawan.

“Saya dituduh berteman dengan wartawan dan menjadi informan. Padahal saya di sana hanya bekerja, membantu sebagai operator jika ada yang libur,” ungkap Muttakin saat ditemui awak media, Jumat (15/05/2026).

Baca Juga:  Dharma Wanita Probolinggo Berikan Pelatihan Pembuatan Sirup Pokak

Tudingan tersebut kian menyudutkan Muttakin. Ia mengaku menjadi sasaran perundungan (bullying) dan fitnah di internal manajemen. Tak hanya itu, ia juga dituduh melakukan penggelapan uang setoran sebesar Rp5 juta, sebuah narasi yang ia bantah keras.

Menurutnya, selisih setoran adalah hal lumrah yang biasanya diselesaikan melalui skema potong gaji atau kasbon, sebagaimana yang dialami karyawan lain.

“Kadang saya nge bon dulu bila ada keperluan mendadak dan penting,itu pun dilakukan karyawan yang lainya, tidak hanya saya,” terangnya.

Lebih lanjut Muttakin membeberkan bahwa selama ini ia hanya menerima upah sebesar Rp1,25 juta per bulan. Angka ini terpaut jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bojonegoro tahun 2026 yang telah ditetapkan sebesar Rp2.685.983.

Baca Juga:  Gelar Pawai Budaya Peringati HUT RI ke 78, Kades Banuaju Barat : Momentum Jaga Persatuan

“Saya hanya ingin hak saya diberikan. Saya siap menghadapi jalur hukum demi mempertahankan martabat saya,” ungkap Muttakin.

Mediator Disperinaker Bojonegoro, Rafiudin Fatony, menegaskan bahwa meski manajemen berdalih Muttakin tidak memiliki kontrak tertulis, secara hukum (UU No. 13/2003) hubungan kerja tersebut sah sebagai Karyawan Tetap (PKWTT).

“Secara hukum, hak-hak normatif pekerja wajib dipenuhi, termasuk pesangon jika terjadi pemutusan hubungan kerja, tanpa memandang ada atau tidaknya kontrak fisik,” jelasnya dalam proses mediasi.

Dari info yang suara bangsa gali Dugaan penyelewengan solar subsidi di SPBU Glagahwangi bukanlah isapan jempol belaka. Pertamina diketahui sempat menjatuhkan sanksi berupa penghentian pasokan solar selama beberapa bulan karena ditemukan ketidaksesuaian stok tangki pendam dengan catatan penjualan.

Baca Juga:  Bupati Bojonegoro Terima Penghargaan TOP Pembina BUMD 2023

Hingga berita ini diturunkan, pihak menejemen SPBU berinisial I,memberikan pernyataan bahwa Muttakin tersebut masih keluarga.

Dan SPBU sempat tidak dapat kiriman solar dari Pertamina (red:sangsi). Gara gara SPBU menjadi viral dan sorotan beberapa pihak.

“Gara-gara Muttakin SPBU ini,beberapa bulan tidak dapat kiriman solar, setelah di audit oleh Pertamina,ketika diaudit yang terlihat dengan beberapa karyawan itu ada Muttakin,yaa mukanya dia yang nampak di cctv,” pungkasnya.

Dari pengalian informasi SPBU nglagahwangi tersebut, pernah di proses audit oleh beberapa jajaran Pertamina dan APH,yang di duga beberapa karyawanya menjual solar subsidi. Dan infonya SPBU tersebut diduga milik pejabat teras Pemkab Bojonegoro.

Penulis : Taqim

Editor : Putri

Berita Terkait

Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Logistik KPU Sumenep 2024 Memasuki Tahapan Ekspose ke Kejati Jatim
Baru Dilantik, Isu Rangkap Jabatan Pedangkat Desa Menanti Peran Kepala DPMD Sumenep
Soroti Belanja Modal dan Bansos yang Mandek, Golkar Bojonegoro Desak Evaluasi Total APBD 2025
Realisasi Pendapatan APBD Bojonegoro 2025 Lampaui Target, Capai 110,51 Persen
Perkuat Layanan Kanker, Siloam Hospitals Surabaya Operasikan LINAC dan CT Simulator
Resmikan PT NPHI, Bupati Bojonegoro Lepas Pengiriman Perdana 7,5 Ton Chip Porang
EastFood dan AllPack Surabaya 2026, Momentum Penguatan Industri Pangan, Kemasan, dan UMKM Nasional
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:53 WIB

Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:48 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Logistik KPU Sumenep 2024 Memasuki Tahapan Ekspose ke Kejati Jatim

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:45 WIB

Baru Dilantik, Isu Rangkap Jabatan Pedangkat Desa Menanti Peran Kepala DPMD Sumenep

Senin, 22 Juni 2026 - 21:51 WIB

Realisasi Pendapatan APBD Bojonegoro 2025 Lampaui Target, Capai 110,51 Persen

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:23 WIB

Perkuat Layanan Kanker, Siloam Hospitals Surabaya Operasikan LINAC dan CT Simulator

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:39 WIB

Resmikan PT NPHI, Bupati Bojonegoro Lepas Pengiriman Perdana 7,5 Ton Chip Porang

Senin, 15 Juni 2026 - 20:39 WIB

EastFood dan AllPack Surabaya 2026, Momentum Penguatan Industri Pangan, Kemasan, dan UMKM Nasional

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:14 WIB

SDN Tanjungharjo IV Bojonegoro Padukan Konsep Modern dan Agamis, Kades Tegaskan Dukungan Pendidikan

Berita Terbaru

IlusIlustrasi Kasus BSPS Sumenep

Daerah

Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan

Kamis, 25 Jun 2026 - 12:53 WIB