Dituduh Jadi ‘Cepu’ Mafia Solar, Pekerja SPBU Glagahwangi Bojonegoro Dipecat Sepihak Tanpa Pesangon

- Admin

Jumat, 15 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO SUARABANGSA.co.id – Nasib malang menimpa Muttakin (42), seorang pekerja di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Dusun Pandean, Desa Glagahwangi, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Niat hati bekerja mencari nafkah, pria yang juga dikenal sebagai guru ngaji ini justru dipecat sepihak dan dituding sebagai dalang terbongkarnya dugaan praktik ilegal penjualan solar subsidi di tempatnya bekerja.

Pemecatan ini bermula saat pihak Pertamina melakukan audit mendadak ke SPBU tersebut setelah adanya laporan warga terkait maraknya pengisian solar menggunakan jerigen.

Berdasarkan rekaman CCTV, manajemen menuduh Muttakin sengaja memberikan informasi kepada awak media dan pihak berwenang karena kedekatannya dengan beberapa wartawan.

“Saya dituduh berteman dengan wartawan dan menjadi informan. Padahal saya di sana hanya bekerja, membantu sebagai operator jika ada yang libur,” ungkap Muttakin saat ditemui awak media, Jumat (15/05/2026).

Baca Juga:  Bojonegoro Bersepeda, Bupati dan Wakil Bupati Pimpin Gowes Jelajah Wisata

Tudingan tersebut kian menyudutkan Muttakin. Ia mengaku menjadi sasaran perundungan (bullying) dan fitnah di internal manajemen. Tak hanya itu, ia juga dituduh melakukan penggelapan uang setoran sebesar Rp5 juta, sebuah narasi yang ia bantah keras.

Menurutnya, selisih setoran adalah hal lumrah yang biasanya diselesaikan melalui skema potong gaji atau kasbon, sebagaimana yang dialami karyawan lain.

“Kadang saya nge bon dulu bila ada keperluan mendadak dan penting,itu pun dilakukan karyawan yang lainya, tidak hanya saya,” terangnya.

Lebih lanjut Muttakin membeberkan bahwa selama ini ia hanya menerima upah sebesar Rp1,25 juta per bulan. Angka ini terpaut jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bojonegoro tahun 2026 yang telah ditetapkan sebesar Rp2.685.983.

Baca Juga:  Wujud Kepedulian, Humas dan Sat Binmas Polres Sampang Jenguk Wartawan yang Sedang Sakit

“Saya hanya ingin hak saya diberikan. Saya siap menghadapi jalur hukum demi mempertahankan martabat saya,” ungkap Muttakin.

Mediator Disperinaker Bojonegoro, Rafiudin Fatony, menegaskan bahwa meski manajemen berdalih Muttakin tidak memiliki kontrak tertulis, secara hukum (UU No. 13/2003) hubungan kerja tersebut sah sebagai Karyawan Tetap (PKWTT).

“Secara hukum, hak-hak normatif pekerja wajib dipenuhi, termasuk pesangon jika terjadi pemutusan hubungan kerja, tanpa memandang ada atau tidaknya kontrak fisik,” jelasnya dalam proses mediasi.

Dari info yang suara bangsa gali Dugaan penyelewengan solar subsidi di SPBU Glagahwangi bukanlah isapan jempol belaka. Pertamina diketahui sempat menjatuhkan sanksi berupa penghentian pasokan solar selama beberapa bulan karena ditemukan ketidaksesuaian stok tangki pendam dengan catatan penjualan.

Baca Juga:  Di Bojonegoro Mutu Menu MBG Buruk, Dua Dapur Disuspend, Komisi C Undang SPPG

Hingga berita ini diturunkan, pihak menejemen SPBU berinisial I,memberikan pernyataan bahwa Muttakin tersebut masih keluarga.

Dan SPBU sempat tidak dapat kiriman solar dari Pertamina (red:sangsi). Gara gara SPBU menjadi viral dan sorotan beberapa pihak.

“Gara-gara Muttakin SPBU ini,beberapa bulan tidak dapat kiriman solar, setelah di audit oleh Pertamina,ketika diaudit yang terlihat dengan beberapa karyawan itu ada Muttakin,yaa mukanya dia yang nampak di cctv,” pungkasnya.

Dari pengalian informasi SPBU nglagahwangi tersebut, pernah di proses audit oleh beberapa jajaran Pertamina dan APH,yang di duga beberapa karyawanya menjual solar subsidi. Dan infonya SPBU tersebut diduga milik pejabat teras Pemkab Bojonegoro.

Penulis : Taqim

Editor : Putri

Berita Terkait

Hadir 3 September di Surabaya, Wilbex 2026 Vol 2 Siapkan Ruang Eksplorasi Anak
Semarak Merah Putih Kemerdekaan RI, Cara BRI Angkat Ekonomi Desa Doudo Gresik
DPC Demokrat Bojonegoro Serap Aspirasi Warga dalam Reses dan Perayaan HUT ke-25
Reog hingga Kambing Meriahkan Malam Puncak Voli Antar-RT di Desa Ngampel Kapas Bojonegoro
DPRD Sumenep Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026
Rayakan HUT RI ke-81, Pemkab Bojonegoro Beri Tali Asih untuk Veteran Kemerdekaan
Pembangunan KDKMP Meddelan Lenteng Sumenep Mendapat Sorotan, Tak Sesuai Spek?
INKADHA dan BAZNAS Sumenep Bersinergi, Perkuat Pendidikan dan Pemberdayaan Ekonomi Umat
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:01 WIB

Produksi Minyak Merosot, Bojonegoro Pacu Pencarian Cadangan Baru di 17 Kecamatan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:34 WIB

Puluhan Tahun Tanpa Kepastian, Korban Penggusuran Jembatan Glendeng Bojonegoro Menagih Hak Sertifikat Tanah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:10 WIB

Bahas Masalah Transportasi Laut, Bupati Sumenep Perjuangkan Masyarakat Kepulauan ke Kementerian Perhubungan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:39 WIB

DPRD Sumenep Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 22:03 WIB

APBD Perubahan Bojonegoro 2026 Disepakati, Setyo Wahono Minta Perangkat Daerah Hindari Proyek Mangkrak

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:22 WIB

Banyak Kepala OPD Absen di Rapat Strategis KUA-PPAS, DPRD Sumenep Kecewa Berat

Kamis, 23 Juli 2026 - 05:18 WIB

Pembangunan Bendungan Karangnongko Deadlock, DPRD Bojonegoro Desak Pucuk Pimpinan dan APH Turun Tangan

Kamis, 23 Juli 2026 - 05:15 WIB

Bupati Setyo Wahono Ajak Media Gaungkan Layanan Unggulan RSUD dan Rencana Kampus UB di Bojonegoro

Berita Terbaru