Dituduh Jadi ‘Cepu’ Mafia Solar, Pekerja SPBU Glagahwangi Bojonegoro Dipecat Sepihak Tanpa Pesangon

- Admin

Jumat, 15 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO SUARABANGSA.co.id – Nasib malang menimpa Muttakin (42), seorang pekerja di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Dusun Pandean, Desa Glagahwangi, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Niat hati bekerja mencari nafkah, pria yang juga dikenal sebagai guru ngaji ini justru dipecat sepihak dan dituding sebagai dalang terbongkarnya dugaan praktik ilegal penjualan solar subsidi di tempatnya bekerja.

Pemecatan ini bermula saat pihak Pertamina melakukan audit mendadak ke SPBU tersebut setelah adanya laporan warga terkait maraknya pengisian solar menggunakan jerigen.

Berdasarkan rekaman CCTV, manajemen menuduh Muttakin sengaja memberikan informasi kepada awak media dan pihak berwenang karena kedekatannya dengan beberapa wartawan.

“Saya dituduh berteman dengan wartawan dan menjadi informan. Padahal saya di sana hanya bekerja, membantu sebagai operator jika ada yang libur,” ungkap Muttakin saat ditemui awak media, Jumat (15/05/2026).

Baca Juga:  Sambut Suran Agung, Desa Sukorejo Bojonegoro Gelar Wayangan

Tudingan tersebut kian menyudutkan Muttakin. Ia mengaku menjadi sasaran perundungan (bullying) dan fitnah di internal manajemen. Tak hanya itu, ia juga dituduh melakukan penggelapan uang setoran sebesar Rp5 juta, sebuah narasi yang ia bantah keras.

Menurutnya, selisih setoran adalah hal lumrah yang biasanya diselesaikan melalui skema potong gaji atau kasbon, sebagaimana yang dialami karyawan lain.

“Kadang saya nge bon dulu bila ada keperluan mendadak dan penting,itu pun dilakukan karyawan yang lainya, tidak hanya saya,” terangnya.

Lebih lanjut Muttakin membeberkan bahwa selama ini ia hanya menerima upah sebesar Rp1,25 juta per bulan. Angka ini terpaut jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bojonegoro tahun 2026 yang telah ditetapkan sebesar Rp2.685.983.

Baca Juga:  Perbup 32/2015 Bojonegoro Menimbulkan Masalah Baru Bagi Kepala Desa dan Perangkatnya

“Saya hanya ingin hak saya diberikan. Saya siap menghadapi jalur hukum demi mempertahankan martabat saya,” ungkap Muttakin.

Mediator Disperinaker Bojonegoro, Rafiudin Fatony, menegaskan bahwa meski manajemen berdalih Muttakin tidak memiliki kontrak tertulis, secara hukum (UU No. 13/2003) hubungan kerja tersebut sah sebagai Karyawan Tetap (PKWTT).

“Secara hukum, hak-hak normatif pekerja wajib dipenuhi, termasuk pesangon jika terjadi pemutusan hubungan kerja, tanpa memandang ada atau tidaknya kontrak fisik,” jelasnya dalam proses mediasi.

Dari info yang suara bangsa gali Dugaan penyelewengan solar subsidi di SPBU Glagahwangi bukanlah isapan jempol belaka. Pertamina diketahui sempat menjatuhkan sanksi berupa penghentian pasokan solar selama beberapa bulan karena ditemukan ketidaksesuaian stok tangki pendam dengan catatan penjualan.

Baca Juga:  Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat, Pemkab Pamekasan Gelar Pasar Murah Selama Bulan Ramadhan

Hingga berita ini diturunkan, pihak menejemen SPBU berinisial I,memberikan pernyataan bahwa Muttakin tersebut masih keluarga.

Dan SPBU sempat tidak dapat kiriman solar dari Pertamina (red:sangsi). Gara gara SPBU menjadi viral dan sorotan beberapa pihak.

“Gara-gara Muttakin SPBU ini,beberapa bulan tidak dapat kiriman solar, setelah di audit oleh Pertamina,ketika diaudit yang terlihat dengan beberapa karyawan itu ada Muttakin,yaa mukanya dia yang nampak di cctv,” pungkasnya.

Dari pengalian informasi SPBU nglagahwangi tersebut, pernah di proses audit oleh beberapa jajaran Pertamina dan APH,yang di duga beberapa karyawanya menjual solar subsidi. Dan infonya SPBU tersebut diduga milik pejabat teras Pemkab Bojonegoro.

Penulis : Taqim

Editor : Putri

Berita Terkait

HUT ke-104 PSHT Bojonegoro: Diikuti Ribuan Anggota, Diapresiasi Bupati dan Ketua Cabang
Morula IVF Surabaya Siapkan Grand Prize IVF Gratis di Acara Future Family Planning
Lautan Penonton NDX AKA di Bojonegoro Tetap Kondusif, Ini Rahasia Pengamanan AKBP Yenni
Dibalik Kemewahan Gelaran Sound Horeg: Warga Bayemgede Buka Bobrok Tata Kelola APBDes
TACO dan Robries Ubah Limbah HPL Menjadi Furniture, Pamerkan di IBT Surabaya 2026
Dinilai Sudutkan Profesi Jurnalis, ASN Kecamatan Malo Berikan Klarifikasi
Warga Bayemgede Bojonegoro Gelar Aksi Demo, Desak Sekdes Dicopot dari Jabatan
Bojonegoro Raih Peringkat Ke-2 Jamsostek Award 2026 Tingkat Provinsi Jawa Timur
Tag :

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 12:26 WIB

HUT ke-104 PSHT Bojonegoro: Diikuti Ribuan Anggota, Diapresiasi Bupati dan Ketua Cabang

Minggu, 20 September 2026 - 13:57 WIB

Morula IVF Surabaya Siapkan Grand Prize IVF Gratis di Acara Future Family Planning

Sabtu, 19 September 2026 - 11:47 WIB

Lautan Penonton NDX AKA di Bojonegoro Tetap Kondusif, Ini Rahasia Pengamanan AKBP Yenni

Kamis, 17 September 2026 - 19:18 WIB

TACO dan Robries Ubah Limbah HPL Menjadi Furniture, Pamerkan di IBT Surabaya 2026

Kamis, 17 September 2026 - 19:13 WIB

Dinilai Sudutkan Profesi Jurnalis, ASN Kecamatan Malo Berikan Klarifikasi

Kamis, 17 September 2026 - 13:35 WIB

Warga Bayemgede Bojonegoro Gelar Aksi Demo, Desak Sekdes Dicopot dari Jabatan

Rabu, 16 September 2026 - 14:56 WIB

Bojonegoro Raih Peringkat Ke-2 Jamsostek Award 2026 Tingkat Provinsi Jawa Timur

Rabu, 16 September 2026 - 14:52 WIB

Dugaan Penyerobotan Lahan Waris di Desa Setren Mengemuka dalam Hearing DPRD Bojonegoro

Berita Terbaru