Dituduh Jadi ‘Cepu’ Mafia Solar, Pekerja SPBU Glagahwangi Bojonegoro Dipecat Sepihak Tanpa Pesangon

- Admin

Jumat, 15 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO SUARABANGSA.co.id – Nasib malang menimpa Muttakin (42), seorang pekerja di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Dusun Pandean, Desa Glagahwangi, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Niat hati bekerja mencari nafkah, pria yang juga dikenal sebagai guru ngaji ini justru dipecat sepihak dan dituding sebagai dalang terbongkarnya dugaan praktik ilegal penjualan solar subsidi di tempatnya bekerja.

Pemecatan ini bermula saat pihak Pertamina melakukan audit mendadak ke SPBU tersebut setelah adanya laporan warga terkait maraknya pengisian solar menggunakan jerigen.

Berdasarkan rekaman CCTV, manajemen menuduh Muttakin sengaja memberikan informasi kepada awak media dan pihak berwenang karena kedekatannya dengan beberapa wartawan.

“Saya dituduh berteman dengan wartawan dan menjadi informan. Padahal saya di sana hanya bekerja, membantu sebagai operator jika ada yang libur,” ungkap Muttakin saat ditemui awak media, Jumat (15/05/2026).

Baca Juga:  Bawa Kabur HP, Driver Ojol Ini Harus Berurusan Dengan Polisi

Tudingan tersebut kian menyudutkan Muttakin. Ia mengaku menjadi sasaran perundungan (bullying) dan fitnah di internal manajemen. Tak hanya itu, ia juga dituduh melakukan penggelapan uang setoran sebesar Rp5 juta, sebuah narasi yang ia bantah keras.

Menurutnya, selisih setoran adalah hal lumrah yang biasanya diselesaikan melalui skema potong gaji atau kasbon, sebagaimana yang dialami karyawan lain.

“Kadang saya nge bon dulu bila ada keperluan mendadak dan penting,itu pun dilakukan karyawan yang lainya, tidak hanya saya,” terangnya.

Lebih lanjut Muttakin membeberkan bahwa selama ini ia hanya menerima upah sebesar Rp1,25 juta per bulan. Angka ini terpaut jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bojonegoro tahun 2026 yang telah ditetapkan sebesar Rp2.685.983.

Baca Juga:  Dukuh Sendangrejo Desa Grebegan Kalitidu Bojonegoro Bersholawat Bersama

“Saya hanya ingin hak saya diberikan. Saya siap menghadapi jalur hukum demi mempertahankan martabat saya,” ungkap Muttakin.

Mediator Disperinaker Bojonegoro, Rafiudin Fatony, menegaskan bahwa meski manajemen berdalih Muttakin tidak memiliki kontrak tertulis, secara hukum (UU No. 13/2003) hubungan kerja tersebut sah sebagai Karyawan Tetap (PKWTT).

“Secara hukum, hak-hak normatif pekerja wajib dipenuhi, termasuk pesangon jika terjadi pemutusan hubungan kerja, tanpa memandang ada atau tidaknya kontrak fisik,” jelasnya dalam proses mediasi.

Dari info yang suara bangsa gali Dugaan penyelewengan solar subsidi di SPBU Glagahwangi bukanlah isapan jempol belaka. Pertamina diketahui sempat menjatuhkan sanksi berupa penghentian pasokan solar selama beberapa bulan karena ditemukan ketidaksesuaian stok tangki pendam dengan catatan penjualan.

Baca Juga:  Bersama Tiga Pilar Kecamatan Camplong, Yayasan Mahkuto Romo Gelar Vaksinasi Covid-19

Hingga berita ini diturunkan, pihak menejemen SPBU berinisial I,memberikan pernyataan bahwa Muttakin tersebut masih keluarga.

Dan SPBU sempat tidak dapat kiriman solar dari Pertamina (red:sangsi). Gara gara SPBU menjadi viral dan sorotan beberapa pihak.

“Gara-gara Muttakin SPBU ini,beberapa bulan tidak dapat kiriman solar, setelah di audit oleh Pertamina,ketika diaudit yang terlihat dengan beberapa karyawan itu ada Muttakin,yaa mukanya dia yang nampak di cctv,” pungkasnya.

Dari pengalian informasi SPBU nglagahwangi tersebut, pernah di proses audit oleh beberapa jajaran Pertamina dan APH,yang di duga beberapa karyawanya menjual solar subsidi. Dan infonya SPBU tersebut diduga milik pejabat teras Pemkab Bojonegoro.

Penulis : Taqim

Editor : Putri

Berita Terkait

Begini Komentar Ketua Komisi C, Terkait Anomali DTSEN dari BPS yang Belum Rampung
Kemenperin Dorong Industri Kayu dan Furnitur Bertransformasi Digital Lewat Indowood Expo 2026
Tak Sekadar Pameran, Indowood Expo 2026 Bidik Penguatan Ekosistem Industri Furnitur
Dalam Sosialisasi UU KUHAP Baru Bagi PPNS, Kapolres Berharap, Penyidik harus Menjalankan Tugas Dengan Profesional
PK PMII INKADHA Pertanyakan Transparansi Pengadaan Lahan Markas Batalyon di Parsanga Sumenep
Menguak Gurita Masalah BPR Bojonegoro, Di Balik Konser Band Ungu dan Akhir Jabatan Direktur Utama
Dua Pengusaha asal Kalitidu Bojonegoro Berkorban Puluhan Sapi
Wuling Eksion Ramaikan IIMS Surabaya 2026, Tawarkan SUV Keluarga Berteknologi EV dan PHEV
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 01:56 WIB

Begini Komentar Ketua Komisi C, Terkait Anomali DTSEN dari BPS yang Belum Rampung

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:19 WIB

Kemenperin Dorong Industri Kayu dan Furnitur Bertransformasi Digital Lewat Indowood Expo 2026

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:50 WIB

Tak Sekadar Pameran, Indowood Expo 2026 Bidik Penguatan Ekosistem Industri Furnitur

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:02 WIB

Dalam Sosialisasi UU KUHAP Baru Bagi PPNS, Kapolres Berharap, Penyidik harus Menjalankan Tugas Dengan Profesional

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:47 WIB

Menguak Gurita Masalah BPR Bojonegoro, Di Balik Konser Band Ungu dan Akhir Jabatan Direktur Utama

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:51 WIB

Dua Pengusaha asal Kalitidu Bojonegoro Berkorban Puluhan Sapi

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:40 WIB

Wuling Eksion Ramaikan IIMS Surabaya 2026, Tawarkan SUV Keluarga Berteknologi EV dan PHEV

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:58 WIB

IIMS Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Disperindag Jatim Sebut Jadi Simbol Kemajuan Industri Otomotif

Berita Terbaru