BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Salah seorang tokoh masyarakat menyoroti bolosnya anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro saat rapat paripurna Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ), Penyampaian pendapat akhir fraksi fraksi terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022. Dan Penetapan paripurna perubahan propemperda tahun 2022.
Anam Warsito yang juga pernah menjabat anggota Komisi A DPRD Bojonegoro itu sangat menyesalkan kejadian tidak kuorumnya saat pandangan akhir fraksi fraksi, yang mestinya kuorum.
Menurut Anam Warsito, dengan banyaknya anggota DPRD yang bolos atau tidak hadir dalam rapat paripurna sehingga mengakibatkan agenda kerja DPRD menjadi molor padahal agenda kerja tersebut dibuat oleh anggota DPRD sendiri melalui Badan Musyawarah (BAMUS).
“Ini bukti bahwa rendahnya komitmen anggota DPRD untuk melaksanakan jadwal yang telah meraka buat sendiri. Bagaimana akan membela kepentingan rakyat jika mereka tidak bisa melaksanakan jadwal yang mereka buat sendiri,” terangnya.
Ia menambahkan, dengan banyaknya anggota DPRD yang tidak hadir dalam paripurna menunjukan rendahnya kinerja anggota DPRD yang akan berakibat pada menurunya kepercayaan rakyat kepada lembaga DPRD.
Sementara agenda kerja DPRD pada bulan Agustus sampai November sangat padat.
“Diantaranya membahas KUA PPAS APBD 2023, KUAPPAS Perubahan APBD 2022. RAPBD perubahan APBD 2022 dan membahas RAPBD 2023. Yang merupakan agenda penting menyangkut kebijakan anggaran yang sangat erat hubungannya dengan kepentingan masyarakat dan berhubungan dengan nasib rakyat,” jelasnya.
Hal yang sama disampaikan oleh Akademisi dari Unigoro Hans Wijaya yang juga sebagai Dosen Ekonomi pembangunan. Ia menyoroti terkait Anggaran Belanja Daerah yang harus dibahas oleh eksekutif dan Legislatif.
Menurut Lelaki yang akrab dipanggil Hans, melihat postur APBD Bojonegoro sebesar Rp 5,9 triliun, maka Alokasi anggaran pendidikan menurut mandatory spending yang sudah diatur UUD 1945 pasal 31 ayat (4) dan UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 49 ayat (1), adalah sebesar 20% dari APBD yaitu kurang lebih 1,2 Triliyun jika dihitung dari APBD Bojonegoro, jika Dana Abadi yang direncanakan untuk pendidikan 1 triliun pertahun itu sangat wajar dan rasional untuk berjaga jaga karena pendidikan menjadi pondasi kemajuan bangsa maka sampai di atur dengan jelas di UUD, sedangkan kalau melihat pada RKA SKPD Pendidikan tahun 2022 postur anggaran sudah mendekati ideal, melihat beasiswa di Bojonegoro juga sangat Agresif menyasar pada masyarakat.
“Dan, jika kita saklek pada mandatory spending dan mengikuti besaran postur perubahan (P)-APBD tahun ini yang diperkirakan bisa mencapai Rp 7 triliun lebih ya tinggal di bagi saja,” pungkasnya.