BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Polemik Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (PAW) di Desa Bandungrejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro mulai menemui titik terang.
Di tengah penantian warga akan proses yang demokratis, Pemerintah Desa (Pemdes) memastikan bahwa kesiapan administratif dan anggaran telah masuk dalam skema tahun 2026.
Dinamika di tingkat warga menunjukkan kerinduan akan proses suksesi yang terbuka.
Suparti, seorang pemilik warung kopi di Bandungrejo, menggambarkan situasi desa yang sebenarnya kondusif namun penuh harap. Ia mengaku memiliki jagoan yang siap berlaga, namun masih tertahan karena belum adanya tahapan resmi dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
”Sebenarnya saya punya calon jago, tapi ternyata BPD tidak keluar dan tidak ada tahapan, ya nunggu. Saya kemarin tidak ikut demo, buat apa ‘grudak-gruduk’, nanti malah tidak ada yang beli kopi,” ungkap Suparti.
Ia juga menyentil kinerja BPD yang dianggap pasif dalam memulai tahapan. “Orang sini baik-baik mas, buktinya BPD hilang tidak dicarinya,” ungkapnya.
Senada dengan Suparti, seorang warga yang enggan disebutkan namanya berharap mekanisme PAW tidak sekadar menjadi formalitas
“musyawarah mufakat” yang tertutup.
”Kalau saya berharap ada Pilkades secara demokratis, tidak di musyawarah mufakat (BPD dan tokoh masyarakat). Kalau musyawarah mufakat, pasti yang diundang orang-orang itu saja,” tegas pria yang pernah menjadi honorer di BPK tersebut.
Ia bahkan mengusulkan jika PAW terus buntu, sebaiknya pemilihan diikutkan skema reguler yang dibiayai penuh oleh Pemerintah Daerah.
Menanggapi aspirasi tersebut, Penjabat (Pj) Kepala Desa Bandungrejo, Budi Utomo, menyatakan bahwa pihaknya berada dalam posisi siap menjalankan aturan, namun tetap harus menunggu komando dari tingkat kabupaten.
”Bu Wakil Bupati kemarin sudah berkunjung, dan Forkopimda juga hadir memantau. Saat ini kami masih menunggu surat resmi atau arahan lebih lanjut dari Pemerintah Kabupaten. Pada prinsipnya, kami akan mengikuti seluruh ketentuan yang berlaku,” ujar Budi Utomo.
Terkait isu anggaran yang sempat menjadi ganjalan, Budi menjelaskan bahwa kendala tersebut telah teratasi melalui mekanisme penganggaran yang sah.
”Untuk pelaksanaan PAW, anggaran telah dialokasikan dalam APBDes tahun 2026. Pada tahun 2025 sebelumnya anggaran belum mencukupi, sehingga penganggaran dilakukan kembali di tahun 2026 agar proses berjalan sesuai ketentuan,” jelasnya.
saat dikonfirmasi terkait Pihak Pemdes bersama BPD tidak pernah rapat Musdes, hal tersebut dibantah tidak dibenarkan.
Budi menegaskan telah melakukan serangkaian rapat koordinasi guna menjaga stabilitas desa.
Meskipun warga masih harus bersabar menanti jadwal pasti, Pemdes berkomitmen agar proses PAW nantinya berjalan transparan dan tertib.
Kini, bola panas pelaksanaan PAW berada di tangan regulasi kabupaten.
Beberapa Warga Bandungrejo yang di temui awak media berharap tidak ada PAW dan Pilkades reguler dilaksanakan oleh desa,semua warga desa bisa memilih.
Agar demokrasi di Bandungrejo berjalan dengan baik siapa pun pemimpin definitif yang terpilih nantinya, lahir dari proses yang jujur dan mampu merangkul seluruh lapisan masyarakat tanpa mencederai kerukunan desa yang selama ini terjaga.
Penulis : Takim

















