Langgar Kode Etik, Empat Polisi di Sumenep Disanksi Penurunan Pangkat

- Admin

Senin, 30 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Penembakan terhadap Herman oleh anggota Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur akhirnya menemukan titik terang.

Sebab, ke empat orang yang diduga melakukan aksi penembakan akhirnya mendapatkan sanksi demosi atau penurunan pangkat.

Hal itu diketahui dari hasil sidang Kode Etik Profesi Polri empat anggota Polres Sumenep, Aiptu WW, Aipda AE, Aipda ES dan Bripka AS per tanggal 20 Mei 2022.

Dalam sidang itu, keempat anggota Korp Bhayangkara ini dinyatakan melanggar Perkap No.14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Baca Juga:  Warga Pajeruan Kedungdung Gelar Hajatan, Satgas Covid-19 Sampang Kecolongan Lagi

“Ke empat orang ini direkomendasikan untuk dipindahtugaskan ke wilayah berbeda yang bersifat demosi,” kata Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya.

Sebab, sambung dia, apa yang dilakukan merupaka perbuatan tercela, harus meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada Pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.

“Ini bagian dari sikap tegas kepada anggota yang telah diadukan melanggar norma atau aturan,” ucapnya.

Yang jelas, menurut Perwira Menengah dengan dua melati di pundak ini, keempatnya sudah diberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan dan perundangan yang berlaku.

Baca Juga:  Polres Bojonegoro Sudah Amankan Penjual Minyak Goreng yang Mainkan Harga

“Dari sidang Bid Propam keempatanya melanggar Perkap No.14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri,” ujarnya.

“Berdasarkan hasil keseluruhan penilaian maupun pertimbangan hukum terhadap fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan KKEP (Komisi Kode Etik Polri) telah menjatuhkan putusan dan sanksi terhadap terduga pelanggar,” imbuhnya.

Berita Terkait

Dituduh Pakai Ijazah Palsu, Anggota DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto Angkat Bicara
Pengadilan Tipikor Jatim Bakal Periksa Terdakwa Kasus Korupsi BSPS Sumenep Pekan Depan
Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Percobaan Pembunuhan dan Kekerasan Pada Istri Siri
Polres Pamekasan Ringkus 5 Pelaku Curanmor
Demi Menyambung Hidup, Warga Blora Curi Rel Kereta Api di Bojonegoro
Polsek Warun Pamekasan Ringkus Pelaku Pencurian Tabung Gas dan BBM
Peras Kepala Dispendik Jatim, Dua Anggota Ormas Diamankan Polda Jatim
Kronologi ABG 13 Tahun di Sampang Disetubuhi Tiga Remaja

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 20:39 WIB

EastFood dan AllPack Surabaya 2026, Momentum Penguatan Industri Pangan, Kemasan, dan UMKM Nasional

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:36 WIB

Sukses Genjot PAD di Tengah Efisiensi Anggaran, Dinpora Bojonegoro Diapresiasi Komisi C

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:20 WIB

Sistem Pemilu Berubah, Gus Fauzan Pastikan Mesin Politik PKB Bojonegoro Siap Hadapi Tantangan 2029

Jumat, 12 Juni 2026 - 05:03 WIB

DPRD Bojonegoro Fasilitasi Dengar pendapat terkait Bendungan Karangnongko, Bahas Transparansi Santunan Rp 8 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 - 04:59 WIB

Gelar RDP Soal Konser Ungu, Komisi C DPRD Bojonegoro Pastikan Bebas APBD dan CSR

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:04 WIB

Kasus Dugaan Ijazah Ilegal Legislator Bojonegoro: Ketua KPU Dipanggil Polisi untuk Klarifikasi

Senin, 8 Juni 2026 - 06:34 WIB

Mengendap Lama, Kasus Dugaan Korupsi Logistik KPU Sumenep Belum Ada Perkembangan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 01:56 WIB

Begini Komentar Ketua Komisi C, Terkait Anomali DTSEN dari BPS yang Belum Rampung

Berita Terbaru