Langgar Kode Etik, Empat Polisi di Sumenep Disanksi Penurunan Pangkat

- Admin

Senin, 30 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Penembakan terhadap Herman oleh anggota Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur akhirnya menemukan titik terang.

Sebab, ke empat orang yang diduga melakukan aksi penembakan akhirnya mendapatkan sanksi demosi atau penurunan pangkat.

Hal itu diketahui dari hasil sidang Kode Etik Profesi Polri empat anggota Polres Sumenep, Aiptu WW, Aipda AE, Aipda ES dan Bripka AS per tanggal 20 Mei 2022.

Dalam sidang itu, keempat anggota Korp Bhayangkara ini dinyatakan melanggar Perkap No.14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Baca Juga:  Darurat Covid-19, Dinas Pendidikan Sumenep Kembali Perpanjang Kegiatan Belajar di Rumah

“Ke empat orang ini direkomendasikan untuk dipindahtugaskan ke wilayah berbeda yang bersifat demosi,” kata Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya.

Sebab, sambung dia, apa yang dilakukan merupaka perbuatan tercela, harus meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada Pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.

“Ini bagian dari sikap tegas kepada anggota yang telah diadukan melanggar norma atau aturan,” ucapnya.

Yang jelas, menurut Perwira Menengah dengan dua melati di pundak ini, keempatnya sudah diberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan dan perundangan yang berlaku.

Baca Juga:  Tiga Tersangka Pengedar Uang Palsu Diamankan Polsek Jambangan

“Dari sidang Bid Propam keempatanya melanggar Perkap No.14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri,” ujarnya.

“Berdasarkan hasil keseluruhan penilaian maupun pertimbangan hukum terhadap fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan KKEP (Komisi Kode Etik Polri) telah menjatuhkan putusan dan sanksi terhadap terduga pelanggar,” imbuhnya.

Berita Terkait

Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Percobaan Pembunuhan dan Kekerasan Pada Istri Siri
Polres Pamekasan Ringkus 5 Pelaku Curanmor
Demi Menyambung Hidup, Warga Blora Curi Rel Kereta Api di Bojonegoro
Polsek Warun Pamekasan Ringkus Pelaku Pencurian Tabung Gas dan BBM
Peras Kepala Dispendik Jatim, Dua Anggota Ormas Diamankan Polda Jatim
Kronologi ABG 13 Tahun di Sampang Disetubuhi Tiga Remaja
Pria di Sampang yang Sebar Konten Asusila ke Guru Ditangkap di Camplong
Polres Pamekasan Tangkap Pembuat Video Intim Sesama Jenis

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:43 WIB

Niat Mengais Rezeki di Area CFD Alun-Alun Bojonegoro, Lapak PKL Terlibat Kericuhan Dengan Petugas

Jumat, 22 Mei 2026 - 01:37 WIB

54 Tahun Bluebird Tumbuh Bersama Indonesia, Kelola Layanan Mobilitas di 22 Kota

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:06 WIB

Tak Sekadar Pameran Otomotif, IIMS Surabaya 2026 Hadirkan Sport Entertainment

Sabtu, 16 Mei 2026 - 17:14 WIB

Harapan Ketua DPRD Bojonegoro terkait KDMP yang Diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto

Sabtu, 16 Mei 2026 - 17:12 WIB

Koperasi Desa Merah Putih di 85 titik di Bojonegorodari 396 Titik Diresmikan

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:27 WIB

Taro Ramaikan Kampung Ramadan di Jombang, Ajak Keluarga Berpetualang dalam Kebaikan

Minggu, 4 Januari 2026 - 17:08 WIB

Balik Jengger Ayam GAYATRI: Harapan dan Kecemasan Suraji di Tanjungharjo Bojonegoro

Sabtu, 20 Desember 2025 - 14:37 WIB

LUsh Green Indonesia akan Gugat Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalnus, Ini Penyebabnya

Berita Terbaru