Langgar Kode Etik, Empat Polisi di Sumenep Disanksi Penurunan Pangkat

- Admin

Senin, 30 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Penembakan terhadap Herman oleh anggota Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur akhirnya menemukan titik terang.

Sebab, ke empat orang yang diduga melakukan aksi penembakan akhirnya mendapatkan sanksi demosi atau penurunan pangkat.

Hal itu diketahui dari hasil sidang Kode Etik Profesi Polri empat anggota Polres Sumenep, Aiptu WW, Aipda AE, Aipda ES dan Bripka AS per tanggal 20 Mei 2022.

Dalam sidang itu, keempat anggota Korp Bhayangkara ini dinyatakan melanggar Perkap No.14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Baca Juga:  Gelar Reses, Ketua Banggar RI Dicurhati Harga Tembakau dan Kelangkaan Pupuk

“Ke empat orang ini direkomendasikan untuk dipindahtugaskan ke wilayah berbeda yang bersifat demosi,” kata Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya.

Sebab, sambung dia, apa yang dilakukan merupaka perbuatan tercela, harus meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada Pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.

“Ini bagian dari sikap tegas kepada anggota yang telah diadukan melanggar norma atau aturan,” ucapnya.

Yang jelas, menurut Perwira Menengah dengan dua melati di pundak ini, keempatnya sudah diberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan dan perundangan yang berlaku.

Baca Juga:  Tangani Kasus DBD, DPRD Sumenep Dorong Dinkes P2KB Libatkan Pemdes

“Dari sidang Bid Propam keempatanya melanggar Perkap No.14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri,” ujarnya.

“Berdasarkan hasil keseluruhan penilaian maupun pertimbangan hukum terhadap fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan KKEP (Komisi Kode Etik Polri) telah menjatuhkan putusan dan sanksi terhadap terduga pelanggar,” imbuhnya.

Berita Terkait

Polda Jatim Ungkap Arisan Online Fiktif, Transaksi Capai Rp 71 Miliar
Polda Jatim Ungkap Sindikat Penipuan Emas Online, Korban Rugi Rp 3,7 Miliar
Lima Terdakwa Kasus Korupsi BSPS di Sumenep Hadapi Replik dan Vonis Awal Agustus
Suaminya Indehoy di Kamar Kos Bersama Perempuan Lain, Warga Sumenep Lapor Polisi
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penyelundupan Gading Gajah Bermodus Jemaah Umrah
Dituduh Pakai Ijazah Palsu, Anggota DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto Angkat Bicara
Pengadilan Tipikor Jatim Bakal Periksa Terdakwa Kasus Korupsi BSPS Sumenep Pekan Depan
Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Percobaan Pembunuhan dan Kekerasan Pada Istri Siri

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:05 WIB

Rayakan HUT RI ke-81, Pemkab Bojonegoro Beri Tali Asih untuk Veteran Kemerdekaan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:18 WIB

Pembangunan KDKMP Meddelan Lenteng Sumenep Mendapat Sorotan, Tak Sesuai Spek?

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 22:00 WIB

Ribuan Warga Hadiri Tasyakuran Cucu Pertama Ketua Koperasi Kareb Bojonegoro, H. Sutrisno Bagikan 1000 Paket Sembako

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:04 WIB

DVI Polda Jatim Serahkan Seluruh Jenazah Korban KM Mutiara Sentosa II Kepada Keluarga

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:22 WIB

Banyak Kepala OPD Absen di Rapat Strategis KUA-PPAS, DPRD Sumenep Kecewa Berat

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:05 WIB

Perwakilan Kodim Sumenep Tidak Hadiri FGD Tentang Pembangunan KDKMP, Peserta Kecewa

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:23 WIB

KDKMP di Sumenep Disorot, DPRD Singgung Lelang, Kepala Desa Minta Dilibatkan

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:13 WIB

Amos Gelar FGD Bertajuk ‘Pembangunan KDKMP: Antara Bisnis atau Proyek?’, Soroti Tatakelola

Berita Terbaru