Langgar Kode Etik, Empat Polisi di Sumenep Disanksi Penurunan Pangkat

- Admin

Senin, 30 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Penembakan terhadap Herman oleh anggota Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur akhirnya menemukan titik terang.

Sebab, ke empat orang yang diduga melakukan aksi penembakan akhirnya mendapatkan sanksi demosi atau penurunan pangkat.

Hal itu diketahui dari hasil sidang Kode Etik Profesi Polri empat anggota Polres Sumenep, Aiptu WW, Aipda AE, Aipda ES dan Bripka AS per tanggal 20 Mei 2022.

Dalam sidang itu, keempat anggota Korp Bhayangkara ini dinyatakan melanggar Perkap No.14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Baca Juga:  Polres Sumenep Ringkus Warga Dasuk yang Menyimpan Barang Haram

“Ke empat orang ini direkomendasikan untuk dipindahtugaskan ke wilayah berbeda yang bersifat demosi,” kata Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya.

Sebab, sambung dia, apa yang dilakukan merupaka perbuatan tercela, harus meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada Pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.

“Ini bagian dari sikap tegas kepada anggota yang telah diadukan melanggar norma atau aturan,” ucapnya.

Yang jelas, menurut Perwira Menengah dengan dua melati di pundak ini, keempatnya sudah diberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan dan perundangan yang berlaku.

Baca Juga:  Achmad Fauzi Dorong E-Sport Sumenep ke Pentas Nasional

“Dari sidang Bid Propam keempatanya melanggar Perkap No.14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri,” ujarnya.

“Berdasarkan hasil keseluruhan penilaian maupun pertimbangan hukum terhadap fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan KKEP (Komisi Kode Etik Polri) telah menjatuhkan putusan dan sanksi terhadap terduga pelanggar,” imbuhnya.

Berita Terkait

Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Percobaan Pembunuhan dan Kekerasan Pada Istri Siri
Polres Pamekasan Ringkus 5 Pelaku Curanmor
Demi Menyambung Hidup, Warga Blora Curi Rel Kereta Api di Bojonegoro
Polsek Warun Pamekasan Ringkus Pelaku Pencurian Tabung Gas dan BBM
Peras Kepala Dispendik Jatim, Dua Anggota Ormas Diamankan Polda Jatim
Kronologi ABG 13 Tahun di Sampang Disetubuhi Tiga Remaja
Pria di Sampang yang Sebar Konten Asusila ke Guru Ditangkap di Camplong
Polres Pamekasan Tangkap Pembuat Video Intim Sesama Jenis

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 05:58 WIB

Dari Bojonegoro ke Baitullah, Ribuan Jamaah Haji Berangkat Diiringi Doa dan Harapan

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:40 WIB

Dandim 0813 Bojonegoro Turun Langsung Temui Massa Ojol Sebelum Bergerak ke Disperinaker

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:38 WIB

Warga Wonocolo Bojonegoro Bantah Isu Setoran, Tegaskan Pengelolaan Sumur Tua Berbasis Kearifan Lokal

Rabu, 29 April 2026 - 19:47 WIB

Lampu Sorot di Balik Panggung Konser: Menyoal Transparansi Dana Sponsor dan CSR BPR Bank Daerah Bojonegoro

Selasa, 28 April 2026 - 12:11 WIB

Sengketa TKD Desa Belun Temui Jalan Buntu: Camat Temayang Bungkam, Dinas PMD Sebut Tak Bisa Bergerak Tanpa Dokumen

Minggu, 26 April 2026 - 11:45 WIB

HUT BPR Bojonegoro Ke-30 Menuai Sorotan: Diduga Tabrak Perda KTR dan Regulasi Sponsor Rokok

Sabtu, 25 April 2026 - 20:11 WIB

Aset Desa Berubah Jadi Milik Pribadi Ahli Waris Pemdes Sebelumnya, Program Koperasi Merah Putih Terancam Layu Sebelum Berkembang

Sabtu, 25 April 2026 - 05:30 WIB

Warga Pamekasan Ini Butuh Uluran Tangan, Hidup Dalam Keterbatasan

Berita Terbaru