Rugikan Banyak Orang, Egga Ayu Digelandang ke Polres Bojonegoro

- Admin

Kamis, 7 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Egga Ayu Nawang Aulia (20) gadis cantik kelahiran Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban yang viral karena kasus penipuan berkedok investasi diamankan oleh satuan khusus Reskrim Buru Sergap Polres Bojonegoro.

Gadis cantik yang menghebohkan dunia maya tersebut tertangkap di Magelang Jawa Tengah.

Gadis yang akrab dipanggil Ayu tersebut menghebohkan Bojonegoro, karena beberapa hari diburu para korbannya untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.

Info yang awak media Suara Bangsa gali, sekitar kurang lebih ada 100 orang menjadi korban Investasi amanah.

Kapolres AKBP Muhammad mengatakan pada awak media Suara Bangsa sampai hari ini baru lima orang yang melaporkan kasus yang dialami EGa Ana tersebut, kerugian baru sekitar Dua ratus enam puluh juta rupiah.

“Kemarin di luaran isunya milyaran namun sampai saat ini, setelah dihitung sekitar dua ratus enam puluh juta rupiah, dan sekitar korbannya 100 orang lebih dan yang baru lapor lima orang sampai saat ini,” terangnya.

Kapolres menambahkan, awalnya pelaku menggunakan modus operasi di jalan Lettu Suwolo Kecamatan Bojonegoro, Kelurahan Ngrowo di Salon Eg Beuty salon.

Baca Juga:  Tiga Kapolsek di Polres Bojonegoro Dimutasi

Dengan berawal dari Histori di WA dan Facebook mengumumkan Investasi 30 juta menjadi 45 juta, warga dan relasinya pun tergiur dengan janji bunga tinggi tersebut.

Egga Ayu melakukan aksinya dari salon dengan menggunakan HP bisa memperdaya korbannya dengan iming iming bunga yang tinggi.

Awalnya slot yang diumumkan oleh pelaku 5 juta bunganya 2 juta (jadi 7 juta), Ega pun menawari mitra dan langganannya untuk berinvestasi, dari awal slot 5 juta waktu yang ditetapkan 20 hari menjadi 7 juta, setelah korbannya percaya pelaku menawarkan perslot 30 juta dengan bunga 45 juta rupiah.

Karena selama tiga kali slot pembayaran baik baik saja. Dari slot 5 juta menjadi 7 juta pembayaran baik baik saja, korban pun berani pasang tinggi.

Dan menginjak slot harga 30 juta dan 20 juta pelaku sudah menampakan gelagat kurang baik dan benar. HP-nya sudah mulai sulit dihubungi oleh korban.

Polres Bojonegoro akan bekerja sama dengan Bank, untuk mengetahui uang tersebut ada berapa dan perputarannya kemana saja.

Baca Juga:  Napi Kasus Narkoba Rutan Kelas IIB Sampang Meninggal di Rumah Sakit

Polres Bojonegoro berhasil menyita barang bukti Mobil Brio warna putih, dengan nopol AG 1191 WD, 1 unit buah HP Iphon 11 Promax warna abu abu, 1 unit buah HP Iphon XR warna merah, 1 unit buah HP Iphon 7 warna hitam, 1 buah unit hp redmi note 10 warna putih, 1 buah unit hp redmi 10 warna abu abu, dan 3 ATM dari Bank yang berbeda, Bank BRI ada 2 ATM, Bank BNI ada 1 ATM, dan 2 buku rekening bank BRI, 1 Buku rekening Bank Mandiri, serta dua buku rekening bank BCA.

“Nanti kita akan bekerja dengan bank untuk pengembangan penyelidikan, uangnya kemana saja dan ada berapa, dan bagi warga Bojonegoro jangan percaya rayuan investasi yang menjanjikan bunga tinggi apalagi ilegal, bagi korban yang belum lapor silahkan lapor ke polres Bojonegoro,” jelas Kapolres.

Egga Ayu Nawang Aulia pergi itu ke Jawa Tengah beralasan sedang menguatkan mental. Dan dirinya juga mengakui apa yang dilaporkan oleh pelapor benar. Uangnya selama ini sebatas diputar untuk arisan menurun, dan uangnya tidak ada satu milyar.

Baca Juga:  Asyik Nyabu, Tiga Pria Surabaya Digerebek Polisi

“Saya tidak lari, tapi ke Jawa Tengah menguatkan mental,” pungkasnya.

Wanita cantik tersebut di ancam Pasal. 378 Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapus piutang, dihukum karena penipuan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun. (K.U.H.P. 35, 43, 379 s, 486).

Dan Pasal 372, Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara se-lama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 900. (K.U.H.P. 35, 43, 373, 376 s, 486).

Berita Terkait

Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Percobaan Pembunuhan dan Kekerasan Pada Istri Siri
Polres Pamekasan Ringkus 5 Pelaku Curanmor
Demi Menyambung Hidup, Warga Blora Curi Rel Kereta Api di Bojonegoro
Polsek Warun Pamekasan Ringkus Pelaku Pencurian Tabung Gas dan BBM
Peras Kepala Dispendik Jatim, Dua Anggota Ormas Diamankan Polda Jatim
Kronologi ABG 13 Tahun di Sampang Disetubuhi Tiga Remaja
Pria di Sampang yang Sebar Konten Asusila ke Guru Ditangkap di Camplong
Polres Pamekasan Tangkap Pembuat Video Intim Sesama Jenis

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 19:47 WIB

Lampu Sorot di Balik Panggung Konser: Menyoal Transparansi Dana Sponsor dan CSR BPR Bank Daerah Bojonegoro

Selasa, 28 April 2026 - 12:11 WIB

Sengketa TKD Desa Belun Temui Jalan Buntu: Camat Temayang Bungkam, Dinas PMD Sebut Tak Bisa Bergerak Tanpa Dokumen

Senin, 27 April 2026 - 17:58 WIB

Wujudkan Asta Cita Melalui Otoda, Pemkab Bojonegoro Raih Prestasi Penyelenggaraan Pemerintahan Terbaik 2025

Minggu, 26 April 2026 - 11:45 WIB

HUT BPR Bojonegoro Ke-30 Menuai Sorotan: Diduga Tabrak Perda KTR dan Regulasi Sponsor Rokok

Sabtu, 25 April 2026 - 20:11 WIB

Aset Desa Berubah Jadi Milik Pribadi Ahli Waris Pemdes Sebelumnya, Program Koperasi Merah Putih Terancam Layu Sebelum Berkembang

Jumat, 24 April 2026 - 19:59 WIB

Moch Mansur: IPSI Bojonegoro Harus Tegak Lurus pada Aturan, Jangan Terpancing Klaim Sepihak

Jumat, 24 April 2026 - 08:15 WIB

KDMP di Desa Belun Bojonegoro terganjal dengan SHGB dan SHM, desa Belun terancam tidak punya KDMP

Jumat, 24 April 2026 - 08:10 WIB

Polemik Konser 3 Dekade BPR Bojonegoro: Antara Isu Anggaran Rp1,1 Miliar, Penjualan Tiket, dan Transparansi Aset Daerah

Berita Terbaru