Rugikan Banyak Orang, Egga Ayu Digelandang ke Polres Bojonegoro

- Admin

Kamis, 7 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Egga Ayu Nawang Aulia (20) gadis cantik kelahiran Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban yang viral karena kasus penipuan berkedok investasi diamankan oleh satuan khusus Reskrim Buru Sergap Polres Bojonegoro.

Gadis cantik yang menghebohkan dunia maya tersebut tertangkap di Magelang Jawa Tengah.

Gadis yang akrab dipanggil Ayu tersebut menghebohkan Bojonegoro, karena beberapa hari diburu para korbannya untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.

Info yang awak media Suara Bangsa gali, sekitar kurang lebih ada 100 orang menjadi korban Investasi amanah.

Kapolres AKBP Muhammad mengatakan pada awak media Suara Bangsa sampai hari ini baru lima orang yang melaporkan kasus yang dialami EGa Ana tersebut, kerugian baru sekitar Dua ratus enam puluh juta rupiah.

“Kemarin di luaran isunya milyaran namun sampai saat ini, setelah dihitung sekitar dua ratus enam puluh juta rupiah, dan sekitar korbannya 100 orang lebih dan yang baru lapor lima orang sampai saat ini,” terangnya.

Kapolres menambahkan, awalnya pelaku menggunakan modus operasi di jalan Lettu Suwolo Kecamatan Bojonegoro, Kelurahan Ngrowo di Salon Eg Beuty salon.

Baca Juga:  Polsek Diwek Tangkap Tiga Pengedar Narkoba

Dengan berawal dari Histori di WA dan Facebook mengumumkan Investasi 30 juta menjadi 45 juta, warga dan relasinya pun tergiur dengan janji bunga tinggi tersebut.

Egga Ayu melakukan aksinya dari salon dengan menggunakan HP bisa memperdaya korbannya dengan iming iming bunga yang tinggi.

Awalnya slot yang diumumkan oleh pelaku 5 juta bunganya 2 juta (jadi 7 juta), Ega pun menawari mitra dan langganannya untuk berinvestasi, dari awal slot 5 juta waktu yang ditetapkan 20 hari menjadi 7 juta, setelah korbannya percaya pelaku menawarkan perslot 30 juta dengan bunga 45 juta rupiah.

Karena selama tiga kali slot pembayaran baik baik saja. Dari slot 5 juta menjadi 7 juta pembayaran baik baik saja, korban pun berani pasang tinggi.

Dan menginjak slot harga 30 juta dan 20 juta pelaku sudah menampakan gelagat kurang baik dan benar. HP-nya sudah mulai sulit dihubungi oleh korban.

Polres Bojonegoro akan bekerja sama dengan Bank, untuk mengetahui uang tersebut ada berapa dan perputarannya kemana saja.

Baca Juga:  Menghadapi Kontijensi Bencana, Kapolres Bojonegoro Cek Kesiapsiagaan

Polres Bojonegoro berhasil menyita barang bukti Mobil Brio warna putih, dengan nopol AG 1191 WD, 1 unit buah HP Iphon 11 Promax warna abu abu, 1 unit buah HP Iphon XR warna merah, 1 unit buah HP Iphon 7 warna hitam, 1 buah unit hp redmi note 10 warna putih, 1 buah unit hp redmi 10 warna abu abu, dan 3 ATM dari Bank yang berbeda, Bank BRI ada 2 ATM, Bank BNI ada 1 ATM, dan 2 buku rekening bank BRI, 1 Buku rekening Bank Mandiri, serta dua buku rekening bank BCA.

“Nanti kita akan bekerja dengan bank untuk pengembangan penyelidikan, uangnya kemana saja dan ada berapa, dan bagi warga Bojonegoro jangan percaya rayuan investasi yang menjanjikan bunga tinggi apalagi ilegal, bagi korban yang belum lapor silahkan lapor ke polres Bojonegoro,” jelas Kapolres.

Egga Ayu Nawang Aulia pergi itu ke Jawa Tengah beralasan sedang menguatkan mental. Dan dirinya juga mengakui apa yang dilaporkan oleh pelapor benar. Uangnya selama ini sebatas diputar untuk arisan menurun, dan uangnya tidak ada satu milyar.

Baca Juga:  Banser Sampang Ikut Bantu TNI - Polri Amankan Pembacaan Ikrar Pengikut Syiah

“Saya tidak lari, tapi ke Jawa Tengah menguatkan mental,” pungkasnya.

Wanita cantik tersebut di ancam Pasal. 378 Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapus piutang, dihukum karena penipuan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun. (K.U.H.P. 35, 43, 379 s, 486).

Dan Pasal 372, Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara se-lama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 900. (K.U.H.P. 35, 43, 373, 376 s, 486).

Berita Terkait

Jejak Sindikat Narkoba Terendus di Laut Kepri, 2,6 Ton Sabu Cair Digagalkan
Polda Jatim Ungkap Arisan Online Fiktif, Transaksi Capai Rp 71 Miliar
Polda Jatim Ungkap Sindikat Penipuan Emas Online, Korban Rugi Rp 3,7 Miliar
Lima Terdakwa Kasus Korupsi BSPS di Sumenep Hadapi Replik dan Vonis Awal Agustus
Suaminya Indehoy di Kamar Kos Bersama Perempuan Lain, Warga Sumenep Lapor Polisi
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penyelundupan Gading Gajah Bermodus Jemaah Umrah
Dituduh Pakai Ijazah Palsu, Anggota DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto Angkat Bicara
Pengadilan Tipikor Jatim Bakal Periksa Terdakwa Kasus Korupsi BSPS Sumenep Pekan Depan

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:12 WIB

DPRD Sumenep Meminta Pemerintah Daerah Maksimalkan P-APBD Menghasilkan Program Pro Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:34 WIB

Puluhan Tahun Tanpa Kepastian, Korban Penggusuran Jembatan Glendeng Bojonegoro Menagih Hak Sertifikat Tanah

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:29 WIB

Ketergantungan Dana Pusat Masih Tinggi, Bupati Setyo Wahono Putar Otak Genjot PAD Bojonegoro

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:10 WIB

Bahas Masalah Transportasi Laut, Bupati Sumenep Perjuangkan Masyarakat Kepulauan ke Kementerian Perhubungan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:29 WIB

DPRD Sumenep Gelar Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda P-APBD 2026

Selasa, 18 Agustus 2026 - 23:52 WIB

Ketua DPRD Sumenep Tegaskan Perubahan APBD Tetap Berorientasi pada Kepentingan Masyarakat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:39 WIB

DPRD Sumenep Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026

Senin, 10 Agustus 2026 - 23:35 WIB

DPRD Sumenep Gelar Paripurna Penyampaian Laporan hasil Pembahasan KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026

Berita Terbaru