Diperiksa Polda Jatim, Gisel dan Tyas Mirasih Dicecar 30 Pertanyaan

- Admin

Jumat, 6 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Dua artis Indonesia memenuhi panggilan Polda Jatim sebagai saksi terkait kasus pembobolan kartu kredit atau Carding, Jum’at (6/3/2020).

Kedua artis, bernama lengkap Gisella Anastasya dan Tyas Mirasih melajalani pemeriksaan selama kurang lebih 6 jam dan dicecar dengan 30 pertanyaan di gedung Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.

Tyas Mirasih mengaku tidak mengenal para pelaku yang telah diamankan oleh Polda Jatim, dan bahkan ia mengaku tidak mendapatkan uang.

“Saya tidak kenal dengan para pelaku pembobolan kartu kredit, dan saya tidak pernah mendapatkan uang setelah endirse @tiketkekinian,” terangnya.

Baca Juga:  Tujuh Warga Sampang Ditangkap Polisi saat Asyik Judi Remi di Malam Ramadhan

Dalam endorse yang dilakukan, Tiyas hanya mendapat voucher kamar hotal.

“Saya dapat endorse satu kali. Saya juga tidak dapat uang, hanya dapat voucher kamar hotel Rp 5 juta. Ada 30 pertanyaan yang ditanyakan penyidik tadi,” kata Tyas usai menjalani pemeriksaan.

Senada dengan Tiyas Mirasih, Gisel juga mengatakan tidak mengenal para pelaku pembobol kartu kredit tersebut.

“Saya tidak kenal dengan para tersangka, saya mendapatkan endorse melalui asisten saya, dan hal ini, dilakukan sebanyak dua kali,” terangnya.

Gisella juga mengaku tidak pernah menerima uang hasil endorse.

“Kalau uang sih kita tidak dapet. Tapi, kalau saya dapat vocher tiket gratis, Jakarta-Malaysia, dengan harga senilai, Rp. 25 juta,” ucap Gisella.

Baca Juga:  Warga Bangkalan Alami Kecelakaan di Tol Pasuruan - Propolinggo

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menvatakan bahwa Gisel dan Tyas cukup kooperatif saat diperiksa sebagai saksi.

“Tentunya kami sangat mengapresiasi karena keduanya cukup kooperatif saat diperiksa,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisno Andiko.

Dijelaskan Kabid Humas Polda Jatim, dalam kasus ini, awal mulanya, saat Kepolisian Daerah Jawa Timur meringkus keempat pelaku kejahatan illegal access, dan pembobolan kartu kredit atau Carding.

“Dalam kasus ini, melibatkan sejumlah selebritis dan selebgram,” jelas Kabid Humas Polda Jatim

Baca Juga:  Pemkab Probolinggo Gencarkan Vaksinasi Untuk Remaja

Lanjut Kabid Humas Polda Jatim, keempat tersangka, yang bernama Sergio Chondro, M Farhan Darmawan, Mila Deli Ruby dan Meliana Kurniawan.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP, dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara, dan denda Rp 5 Miliar,” tegasnya.

Berita Terkait

Ribuan Relawan MBG di Pamekasan Gelar Aksi, Dukung Keberlanjutan MBG
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penyelundupan Gading Gajah Bermodus Jemaah Umrah
Demo Program MBG di Bojonegoro, Massa Desak KPK Turun Tangan, DPRD Ancam Tutup Dapur Nakal
PPIH Bantah Tiga Jemaah Haji Kloter 77 asal Sumenep Terlantar di Madinah
Sejumlah Jemaah Haji Asal Sumenep Dikabarkan Terlantar di Madinah
Dituduh Pakai Ijazah Palsu, Anggota DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto Angkat Bicara
Pengadilan Tipikor Jatim Bakal Periksa Terdakwa Kasus Korupsi BSPS Sumenep Pekan Depan
BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:04 WIB

Malam Sakral di Bojonegoro, BKN Gelar Murwa Karsa Sasi Suro, Dihadiri Tokoh Daerah hingga Mantan Kapolres

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:12 WIB

Buka Porkab II Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono Ajak Atlet Bidik Prestasi Nasional dan Junjung Sportivitas

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:18 WIB

Bupati Bojonegoro Minta Gedung Baru Puskesmas Tanjungharjo Diimbangi Layanan Responsif

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:09 WIB

Konflik Tak Kunjung Selesai, Ratusan Hektar Lahan Sawah si Bojonegoro Terancam Tidak Tergarap

Selasa, 30 Juni 2026 - 00:07 WIB

Tak Lagi Jual Gabah Mentah, Bojonegoro Kini Punya Beras Premium Rojo Nogo

Senin, 29 Juni 2026 - 19:12 WIB

Remaja 18 Tahun di Bojonegoro Lakukan Aborsi Ilegal Dibantu Ibu Kandung

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:53 WIB

Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:48 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Logistik KPU Sumenep 2024 Memasuki Tahapan Ekspose ke Kejati Jatim

Berita Terbaru